Keabsahan SPT Desa dalam Jual Beli Tanah yang Ternyata Sudah Dimiliki dan Bersertifikat oleh Pihak Lain serta Upaya Hukum Perdata dan Pidana Penipuan

02/11/22

Oleh : Den***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore bapak/ibu, saya mau bertanya terkait jual beli tanah. Saudara saya membeli tanah sebesar 17.5 jt tahun 2016 ad bukti SPT yg d tanda tangani oleh pihak kelurahan dan keluarahan dan terdaftar di kelurahan & kecamatan, berjalan y waktu ternyata tanah tersebut sdh di miliki orang lain sejak tahu 2013 dan tahun 2021 sdh di sertifikat. Terus gmna terkait SPT yang d keluarkan oleh pihak perangkat desa n tempat saudara saya membeli tanah tersebut. Apakah bisa d tuntut terkait penipuan n d tuntut perdata. Minta tlong bisa d jelaskan, tks

Terima kasih atas pertanyaan saudara Den********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka di dalam dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa disebut dengan UUPA. Surat Penguasaan Tanah (SPT) mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti atas penguasaan sebidang tanah. yang mana masyarakat di daerah banyak mempercayakan proses jual beli tanah kepada kepala Lurah. Lurah merupakan seorang yang menjadi tokoh utama dalam tata pemerintahan kelurahan dan merupakan seorang pemimpin formal yang berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan. Pelayanan terhadap pembuatan surat keterangan penguasaan tanah. Surat Penguasaan Tanah (SPT) yang mana merupakan alas hak yang banyak dipergunakan di berbagai daerah, di pedesaan terdapat istilah yang berbeda akan tetapi hal ini sama halnya dengan surat dasar atau sebagian bentuk alat pembuktian tertulis. Surat Penguasaan Tanah (SPT) bisa dijadikan bukti hukum dalam proses pembuatan sertifikat. Surat Penguasaan Tanah (SPT) bisa dijadikan bukti hukum dalam proses pembuatan sertifikat Menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendaftaran tanah. Mengingat masih terdapat masyarakat yang menguasai tanah namun tidak memiliki buktibukti kepemilikan tanah (alas hak) secara lengkap dan bahkan sama sekali tidak mempunyai bukti kepemilikan sehingga terkendala dalam permohonan pendaftaran hak atas tanahnya. Adapun Kewenangan Kelurahan adalah menerbitkan surat penguasaan tanah Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang secara terperinci di jelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang no. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pemerintah Desa/Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Kelurahan dan perangkat Kelurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kelurahan. Kelurahan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan lurah/kepala desa juga diatur di dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2), disebutkan bahwa : ‘’Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan: 1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); 2) dan 2) Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; Berdasarkan bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) dapat dipahami bahwa Kepala Desa/lurah berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang Tanah tersebut. Untuk daerah-daerah Kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kantor Pertanahan, surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran tanah dapat dikuatkan dengan surat pernyatan Kepala Desa. Berdasarkan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang berupa surat keterangan tanah/surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa yang disahkan oleh Kecamatan setempat berdasarkan Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat dikategorikan sebagai alas hak yang diajukan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah, oleh karena itu apabila terjadi kesalahan atau adanya cacat hukum dalam penerbitan alas hak tersebut akan berakibat batal atau tidak sahnya sertipikat yang diterbitkan karena kesalahan prosedur penerbitan sertipikat. Tanggung Jawab Hukum Kepala Kelurahan dan kepala desa terhadap keterangan yang diberikan dalam kaitannya dengan penerbitan surat penguasaan tanah. Adapun Kewenangan Kelurahan di suatu daerah menerbitkan surat penguasaan tanah Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang secara terperinci di jelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang no. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pemerintah Desa/Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Kelurahan di suatu daerah dan perangkat Kelurahan di daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kelurahan. Kelurahan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Kesalahan dalam mengeluarkan data tanah tersebut, seorang kepala desa/lurah dapat dimintai pertanggungjawabannya baik secara pidana, perdata atau sanksi administrative berupa teguran, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan kepala desa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 yang diganti dengan PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, Kesalahan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban oleh kepala desa tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat terutama bila pada akhirnya menimbulkan sengketa, kerugian mana tidak hanya berupa penderitaan kerugian ekonomi, tetapi juga menyangkut kerugian secara social, yuridis, keamanan, psikis dan fisik. Oleh karena itu bisa diberlakukan hukum pidana dalam bidang pertanahan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa/lurah, yang memberikan keterangan palsu, atau tidak benar mengenai tanah, atau salah dalam membuat surat keterangan tanah. Pasal-pasal dalam KUHP yang berhubungan dengan kejahatan pertanahan adalah: 1. Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam pasal.167 KUHP; 2. Kejahatan terhadap pemalsuan surat-surat masing-masing diatur dalam pasal.263, 264, 266, dan 274 KUHP; 3. Kejahatan penggelapan terhadap ha katas barang tidak bergerak seperti tanah, rumah, sawah. Kejahatan ini disebut dengan kejahatan stellionaat, yang diatur dalam pasal.385 KUHP. Selain dalam Perpu No.51 tahun 1960, PP No.72 tahun 2005 yang diganti dengan PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, kepala desa tersebut bisa juga diancam pidana berdasarkan KUHP. Kepala Desa merupakan orang yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Perbuatan penipuan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP tentang Pegawai Negeri, yang berbunyi: ‘’Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.’’ Yang dimaksud dengan pegawai negeri atau ambtenaar menurut R.Soesilo adalah orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk menjalankan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya. Unsur-unsur yang termasuk di sini adalah: 1. Pengangkatan oleh instansi umum; 2. Memangku jabatan umum, dan 3. Melakukan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya. Kepala desa dan para pegawainya termasuk salah satu dari golongan ambtenaar atau pegawai negeri. Sedangkan menurut hukum perdata, orang-orang yang melakukan penipuan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus ini ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi: ‘’Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’’. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut: a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif); b. Perbuatan itu harus melawan hukum; c. Ada kerugian; d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; e. Ada kesalahan. Langkah Hukum yang bisa dilakukan : Untuk dapat menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses Penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan tanah, pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata. Jika ingin menjerat dengan pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur yang terdapat dalam KUHP dalam Perppu 51/1960 maupun dalam PP No.72 tahun 2005 yang diganti dengan PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang- undang No.6 tahun 2014 tentang Desa,.. Di sisi lain dalam hukum perdata, jika ada pihak merasa dirugikan , maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Dengan demikian menjawab pertanyaan anda yang merasa dirugikan dengan terbitnya sertifikat oleh orang lain, anda bisa melakukan Langkah hukum dengan melaporkannya ke BPN untuk masalah sengketa tanahnya, dimana BPN akan membantu menanganinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi: ‘’Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu. ‘’ Penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut: 1. pengkajian kasus; 2. gelar awal; 3. penelitian; 4. ekspos hasil penelitian; 5. rapat koordinasi; 6. gelar akhir; dan 7. penyelesaian kasus. Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 menyebutkan: 1. Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). 2. Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. KUHP; 2. KUHPerdata; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya; 5. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 yang diganti dengan PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!