Keabsahan SPT Desa dalam Jual Beli Tanah yang Ternyata Sudah Dimiliki dan Bersertifikat oleh Pihak Lain serta Upaya Hukum Perdata dan Pidana Penipuan
02/11/22Oleh : Den***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore bapak/ibu, saya mau bertanya terkait jual beli tanah. Saudara saya membeli tanah sebesar 17.5 jt tahun 2016 ad bukti SPT yg d tanda tangani oleh pihak kelurahan dan keluarahan dan terdaftar di kelurahan & kecamatan, berjalan y waktu ternyata tanah tersebut sdh di miliki orang lain sejak tahu 2013 dan tahun 2021 sdh di sertifikat. Terus gmna terkait SPT yang d keluarkan oleh pihak perangkat desa n tempat saudara saya membeli tanah tersebut. Apakah bisa d tuntut terkait penipuan n d tuntut perdata. Minta tlong bisa d jelaskan, tks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Den********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka di dalam
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa
disebut dengan UUPA.
Surat Penguasaan Tanah (SPT) mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti atas
penguasaan sebidang tanah. yang mana masyarakat di daerah banyak mempercayakan
proses jual beli tanah kepada kepala Lurah. Lurah merupakan seorang yang menjadi
tokoh utama dalam tata pemerintahan kelurahan dan merupakan seorang pemimpin
formal yang berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan. Pelayanan terhadap
pembuatan surat keterangan penguasaan tanah.
Surat Penguasaan Tanah (SPT) yang mana merupakan alas hak yang banyak
dipergunakan di berbagai daerah, di pedesaan terdapat istilah yang berbeda akan tetapi
hal ini sama halnya dengan surat dasar atau sebagian bentuk alat pembuktian tertulis.
Surat Penguasaan Tanah (SPT) bisa dijadikan bukti hukum dalam proses pembuatan
sertifikat. Surat Penguasaan Tanah (SPT) bisa dijadikan bukti hukum dalam proses
pembuatan sertifikat Menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendaftaran tanah.
Mengingat masih terdapat masyarakat yang menguasai tanah namun tidak memiliki
buktibukti kepemilikan tanah (alas hak) secara lengkap dan bahkan sama sekali tidak
mempunyai bukti kepemilikan sehingga terkendala dalam permohonan pendaftaran hak
atas tanahnya.
Adapun Kewenangan Kelurahan adalah menerbitkan surat penguasaan tanah Sejalan
dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang secara
terperinci di jelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang no. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pemerintah Desa/Kelurahan atau yang disebut
dengan nama lain adalah Kepala Kelurahan dan perangkat Kelurahan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Kelurahan. Kelurahan merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Kewenangan lurah/kepala desa juga diatur di dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b
angka 1) dan angka 2), disebutkan bahwa :
‘’Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan
Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai
bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
2) dan 2) Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan
belum besertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah
yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan
dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;
Berdasarkan bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) dapat dipahami
bahwa Kepala Desa/lurah berwenang untuk membuat surat keterangan yang
menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang
Tanah tersebut. Untuk daerah-daerah Kecamatan di luar kota tempat kedudukan
Kantor Pertanahan, surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran tanah dapat
dikuatkan dengan surat pernyatan Kepala Desa.
Berdasarkan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang berupa
surat keterangan tanah/surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan oleh
Lurah/Kepala Desa yang disahkan oleh Kecamatan setempat berdasarkan Pasal 7
ayat (2), dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, dapat dikategorikan sebagai alas hak yang diajukan
sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah, oleh karena itu
apabila terjadi kesalahan atau adanya cacat hukum dalam penerbitan alas hak
tersebut akan berakibat batal atau tidak sahnya sertipikat yang diterbitkan
karena kesalahan prosedur penerbitan sertipikat.
Tanggung Jawab Hukum Kepala Kelurahan dan kepala desa terhadap keterangan
yang diberikan dalam kaitannya dengan penerbitan surat penguasaan tanah. Adapun
Kewenangan Kelurahan di suatu daerah menerbitkan surat penguasaan tanah Sejalan
dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang secara
terperinci di jelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang no. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pemerintah Desa/Kelurahan atau
yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Kelurahan di suatu daerah dan
perangkat Kelurahan di daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Kelurahan. Kelurahan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat.
Kesalahan dalam mengeluarkan data tanah tersebut, seorang kepala desa/lurah dapat
dimintai pertanggungjawabannya baik secara pidana, perdata atau sanksi
administrative berupa teguran, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan
kepala desa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 yang diganti
dengan PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6
tahun 2014 tentang Desa,
Kesalahan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban oleh kepala desa tersebut dapat
menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat terutama bila pada akhirnya
menimbulkan sengketa, kerugian mana tidak hanya berupa penderitaan kerugian
ekonomi, tetapi juga menyangkut kerugian secara social, yuridis, keamanan, psikis
dan fisik.
Oleh karena itu bisa diberlakukan hukum pidana dalam bidang pertanahan apabila
ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa/lurah, yang memberikan
keterangan palsu, atau tidak benar mengenai tanah, atau salah dalam membuat surat
keterangan tanah.
Pasal-pasal dalam KUHP yang berhubungan dengan kejahatan pertanahan adalah:
1. Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam pasal.167 KUHP;
2. Kejahatan terhadap pemalsuan surat-surat masing-masing diatur dalam pasal.263,
264, 266, dan 274 KUHP;
3. Kejahatan penggelapan terhadap ha katas barang tidak bergerak seperti tanah,
rumah, sawah. Kejahatan ini disebut dengan kejahatan stellionaat, yang diatur
dalam pasal.385 KUHP.
Selain dalam Perpu No.51 tahun 1960, PP No.72 tahun 2005 yang diganti dengan PP
No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014
tentang Desa, kepala desa tersebut bisa juga diancam pidana berdasarkan KUHP.
Kepala Desa merupakan orang yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan
desa. Perbuatan penipuan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP
tentang Pegawai Negeri, yang berbunyi:
‘’Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain
dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya
menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum
penjara selama-lamanya enam tahun.’’
Yang dimaksud dengan pegawai negeri atau ambtenaar menurut R.Soesilo adalah
orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk
menjalankan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya.
Unsur-unsur yang termasuk di sini adalah:
1. Pengangkatan oleh instansi umum;
2. Memangku jabatan umum, dan
3. Melakukan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya.
Kepala desa dan para pegawainya termasuk salah satu dari golongan ambtenaar atau
pegawai negeri.
Sedangkan menurut hukum perdata, orang-orang yang melakukan penipuan tanah
dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa dilihat bahwa
dalam kasus ini ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang
dialami. Selain itu, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”),
dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi
Undang-Undang”, yang berbunyi:
‘’Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut’’.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan
kerugian;
e. Ada kesalahan.
Langkah Hukum yang bisa dilakukan :
Untuk dapat menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses Penipuan,
pemalsuan surat dan penggelapan tanah, pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat
melakukan langkah hukum pidana dan perdata.
Jika ingin menjerat dengan pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur yang
terdapat dalam KUHP dalam Perppu 51/1960 maupun dalam PP No.72 tahun 2005
yang diganti dengan PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-
undang No.6 tahun 2014 tentang Desa,..
Di sisi lain dalam hukum perdata, jika ada pihak merasa dirugikan , maka langkah
hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan
melawan hukum.
Dengan demikian menjawab pertanyaan anda yang merasa dirugikan dengan
terbitnya sertifikat oleh orang lain, anda bisa melakukan Langkah hukum dengan
melaporkannya ke BPN untuk masalah sengketa tanahnya, dimana BPN akan
membantu menanganinya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang
berbunyi:
‘’Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah
keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa
dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang
tanah tertentu. ‘’
Penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen
ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:
1. pengkajian kasus;
2. gelar awal;
3. penelitian;
4. ekspos hasil penelitian;
5. rapat koordinasi;
6. gelar akhir; dan
7. penyelesaian kasus.
Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020
menyebutkan:
1. Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu
bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat
dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
2. Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi
dan/atau cacat yuridis.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. KUHP;
2. KUHPerdata;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya;
5. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 yang diganti dengan PP No.43 tahun 2014
tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus
Pertanahan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!