Kewajiban Pengembang Membangun Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang Belum Direalisasikan Sesuai Brosur dan Site Plan
18/06/20
Oleh : ant***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yth BPHN
saya ingin menanyakan , bila ada perumahan yang belum di bangun sama sekali , yaitu jalanan blm halus ( baik conbloc maupun aspal ) serta taman2 yang di janjikan saat penjualan dan siteplan,
pernah di tanyakan kepada pihak pengembang bahwa akan di bangun bila memenuhi 50% bahkan berubah lagi 80%
perumahan tersebut kurang lbh 100unit sedangkan pembangunan 1 tahun paling 5-6 unit, saat ini dihuni masih kurang lbh 20an,
bila mengacu pada prosentase pembangunan 50-80% , ini sangat lama buat kami penghuni dan kecewa seperti janji brosur dan site plan yang tidak kunjung realisasi..
pertanyaanya
1.apakah dibenarkan pihak pengembang dalam hal menentukan pembangungan psu atas dasar pihak penbembang sendiri
2.apa yang kami harus lakukan menyikapi hal ini dan dasar hukum apa yang harus pegang supaya pengembang menjalankan kewajibannya
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ant* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian PSU. Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah adalah sebagai berikut :
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
Sesuai dengan permasalahan yang saudara kemukakan bahwa Pihak pengambang dalam hal diveloper dalam membangun perumahan harus mengacu pada Permendagri nomor 9 tahun 2009, mengenai pembangunan PSU itu sudah tercantum dalam site Plan pembangunan Perumahan dalam mengajukan izin Mendirikan Bangunan kepada Pemerintah Daerah, yang merupakan kawijiban pihak pengembang dalam menentukan.
Pasal (7) Perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas. Pasal (8) Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7), Permendagri tersebut menyebutkan antara lain:
a. jaringan jalan;
b. jaringan saluran pembuangan air limbah;
c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
d. tempat pembuangan sampah
Pasal 9 Sarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain:
a. sarana perniagaan/perbelanjaan;
b. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
c. sarana pendidikan; d. sarana kesehatan;
e. sarana peribadatan; f. sarana rekreasi dan olah raga;
g. sarana pemakaman;
h. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
i. sarana parkir.
Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2009 Utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7), antara lain:
a. jaringan air bersih;
b. jaringan listrik;
c. jaringan telepon;
d. jaringan gas;
e. jaringan transportasi;
f. pemadam kebakaran; dan
g. sarana penerangan jasa umum.
Mengenai Permasalahan yang kedua Apa yang harus kami lakukan menyikapi hal ini dan dasar hukumnya apa yang harus pegang supaya pengembang menjalankan kewajibannya, bahwa sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan di atas pengembang akan menyelesaikan semua yang berkaitan dengan Prasarana, Sarana dan Utiltas (PSU) adalah setelah Perumahan di huni oleh 50% Penghuni, untuk sementara menunggu sampai dengan 50% penghuni sebaiknya bergotong royong dalam mengatasi hal-hal yang belum selesai di kerjakan oleh pengembang. Sedangkan Dasar hukum adalah perpegang pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah
Demikian, lebih dan kurang semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!