Kemungkinan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Saksi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Tinggal Bersama

02/11/22

Oleh : Ton***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Contoh : sy punya teman pemakai narkoba setiap hari dia sering memakai narkoba dikos kami, hal itu sudah sy nasehati tuk tdk mengkonsumsi narkoba lagi tdk baik tuk kesehatan dan pekerjaan, suatu ketika kosan kmi dgrebek polisi kedapatan teman sy lagi mengkonsumsi obat tsb, dan akhir nya kami dibawa ke polres terdekat dan saya jd saksi. Pertanyaannya apakah sy sebagai saksi dapat dipidana apa dasar hukum dan unsur2 nya saksi dapat dipidana. Trimkasih admin

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ton*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Berdasarkan Pasal 1 butir 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. keterangan saksi merupakan keterangan atau informasi yang diperoleh oleh seseorang atau lebih tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Keterangan saksi dalam persidangan akan menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Pasal tersebut menegaskan bahwa yang termasuk menjadi alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Menjadi saksi dalam persidangan merupakan tanggung jawab berat, sehingga syarat menjadi saksi dalam persidangan cukup rumit dan tidak boleh sembarangan orang. Kesaksian seorang saksi harus ditinjau ulang oleh hakim. Banyak orang yang takut menjadi saksi dalam suatu perkara pidana karena berpikir menjadi saksi hal yang menakutkan dan berpeluang dijatuhi hukuman. Meski memang ada ancaman saksi dapat terkena hukuman pidana namun hal tersebut tidak demikian. Selama seseorang menjalani prosedur hukum dengan baik dan kooperatif, maka akan baik-baik saja. Nilai penting dari seorang saksi adalah pengungkapan kasus sejelas mungkin hingga tersangka memperoleh hukuman yang sesuai. Saksi memberikan kesaksiannya atau pernyataannya yang dilakukan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya. Ironisnya, masih banyak saksi yang melakukan keterangan palsu dan menambah unsur kebohongan meski telah disumpah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam Pasal 242 KUHP diatur tentang pemidanaan bagi seorang saksi yang memberikan keterangan palsu dengan sengaja agar saksi tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana. Pasal 242 butir (1) dan (2) KUHP, menyatakan: 1. Barangsiapa dalam hal peraturan perundang-undangan memerintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum pada keterangan, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada kasusnya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. 2. Jika keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. Jadi menjawab pertanyaan anda, apakah saksi bisa dijatuhkan pidana, maka seorang saksi dapat dijatuhi hukuman apabila saksi tersebut terbukti menolak menjadi saksi suatu perkara yang melibatkan dirinya dan seorang saksi yang memberikan keterangan palsu atau menambah unsur kebohongan dalam kesaksiannya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!