Kemungkinan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Saksi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Tinggal Bersama
02/11/22Oleh : Ton***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Contoh : sy punya teman pemakai narkoba setiap hari dia sering memakai narkoba dikos kami, hal itu sudah sy nasehati tuk tdk mengkonsumsi narkoba lagi tdk baik tuk kesehatan dan pekerjaan, suatu ketika kosan kmi dgrebek polisi kedapatan teman sy lagi mengkonsumsi obat tsb, dan akhir nya kami dibawa ke polres terdekat dan saya jd saksi. Pertanyaannya apakah sy sebagai saksi dapat dipidana apa dasar hukum dan unsur2 nya saksi dapat dipidana. Trimkasih admin
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ton*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Berdasarkan Pasal 1 butir 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu
perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
keterangan saksi merupakan keterangan atau informasi yang diperoleh oleh seseorang
atau lebih tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami
sendiri. Keterangan saksi dalam persidangan akan menjadi alat bukti yang sah sesuai
dengan Pasal 184 KUHAP. Pasal tersebut menegaskan bahwa yang termasuk menjadi
alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan
terdakwa.
Menjadi saksi dalam persidangan merupakan tanggung jawab berat, sehingga syarat
menjadi saksi dalam persidangan cukup rumit dan tidak boleh sembarangan orang.
Kesaksian seorang saksi harus ditinjau ulang oleh hakim.
Banyak orang yang takut menjadi saksi dalam suatu perkara pidana karena berpikir
menjadi saksi hal yang menakutkan dan berpeluang dijatuhi hukuman. Meski memang
ada ancaman saksi dapat terkena hukuman pidana namun hal tersebut tidak demikian.
Selama seseorang menjalani prosedur hukum dengan baik dan kooperatif, maka akan
baik-baik saja. Nilai penting dari seorang saksi adalah pengungkapan kasus sejelas
mungkin hingga tersangka memperoleh hukuman yang sesuai.
Saksi memberikan kesaksiannya atau pernyataannya yang dilakukan dibawah sumpah
sesuai dengan agamanya. Ironisnya, masih banyak saksi yang melakukan keterangan
palsu dan menambah unsur kebohongan meski telah disumpah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam Pasal 242 KUHP diatur tentang pemidanaan
bagi seorang saksi yang memberikan keterangan palsu dengan sengaja agar saksi tersebut
dapat dijatuhi hukuman pidana.
Pasal 242 butir (1) dan (2) KUHP, menyatakan:
1. Barangsiapa dalam hal peraturan perundang-undangan memerintahkan supaya
memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum pada keterangan,
dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat,
oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada kasusnya, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2. Jika keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan
merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Jadi menjawab pertanyaan anda, apakah saksi bisa dijatuhkan pidana, maka seorang
saksi dapat dijatuhi hukuman apabila saksi tersebut terbukti menolak menjadi saksi suatu
perkara yang melibatkan dirinya dan seorang saksi yang memberikan keterangan palsu
atau menambah unsur kebohongan dalam kesaksiannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!