Pengajuan Bukti Baru dalam Proses Kasasi MA untuk Perubahan Hak Asuh Anak Setelah Putusan PN dan PT
18/06/20
Oleh : Har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saat ini perkara masih dalam proses pengajuan kasasi MA.
1. Bisakah hak asuh anak beralih sepenuhnya ke bapak jika ibu diketahui terbukti telah hamil bukan dgn suami sah (tergugat) dan telah berpindah agama ..dengan alat bukti baru tambahan utk diajukan kembali ke kasasi MA disaat perceraian belum ikrah . Dimana sebelumnya keputusan PN dan PT hak asuh anak berumur 4 tahun dan dlm naungan perawatan ibu .
2. Apakah langkah pengajuan alat bukti baru tambahan ini dapat dikirimkan kembali ke kasasi MA karena alat bukti baru ini terjadi saat masih dalam proses kasasi MA dan dapat menjadi pertimbgan hakim kasasi MA
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Har** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Anak adalah pihak yang terkena dampak lansung dalam perceraian orang tuanya dan sering menjadi korban, dalam hal ini perlu mendapat perlindungan dalam kelansungan masa depannya.
Menurut pasal 41 UU no 1 tahu 1974 Undang Undang Perkawinan menyebutkan baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara dan mendidik anak anak mereka.
Jika sulit untuk mufakat maka persoalan dapat diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang akan memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang lebih baik dalam mengurus kepentingan anak, sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
1. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik , mental, spiritual dan sosial.
2. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali,atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual,, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melaukan segala bentuk perlakukan tersebut maka dikenakan pemberatan hukuman.
3. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tua sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentinan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbanan terakhir. Jadi meskipun sudah ada ketentuan hukum bahwa salah satu orang tua merupakan pemegang kuasa asuh anak , tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangannya untuk bertemu dengan anaknya.
Jadi walaupun orang tua bercerai, mereka tetap berkewajiban atas pemeliharaan dan pendidikan anak anaknya sehingga hak anak anak tetap telindungi sesuai dengan pasal 45 UU No. 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya. Kewajiban in iberlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinn antara kedua orang tuanya putus selama anak belummencapai umur 18 tahun atau belumpernah melansungkan perkawinan.
Berdasarkan kompilasi hukum islam, seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun. Tapi jika belum berumur 12 tahun maka hak asuh anak jatuh ketangan ibu, namun aturan ini bukan tanpa pengecualian.
Jika pengasuhan ibu dikhawatirkan akan merugikan sianak maka ayah bisa mendapatkan hak asuh dari seorang anak apabila:
- Si Ibu mendapatkan hukuman penjara.
- Si Ibu menjadi penjudi, pemabok dan kebiasaan buruk lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
- Si Ibu melakukan kekejaman serta penganiayaan.
- Si Ibu meninggalkan begitu saja tanpa ijin dan alasan yang jelas.
Dari Putusan pengadilan Negeri
Selanjutnya saudara menanyakan apakah pengajuan alat buktibaru tambahan dapat dikirimkan kembali ke kasasi MA.
Alat bukti dan penilaian dan penafsiaran terhadapnyatidaklah mungkin dipisahkan dari penerapan hukum dan ketepatan dalam penjatuhan suatu kesimpulan dan pertimbangan hukum. Karena pertimbangan hukum tidak lepas dari pembuktian maka dapatlah secara halus/implisit kita katakan bahwaMahkamah Agung berwenang memeriksa kwalitas pembuktian yang telah diajukan dalam tingkat Judex Facti (sistem peradilan dimana majelis hakim berperan sebagai penentu fakta mana yang benar ),
Setelah melewati proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi barulah ke Mahkamah Agung untuk memeriksa penetapan hukum dari perkara tersebut. Tujuan Mahkamah Agung adalah untuk menilai apakah penetapan hukum dalam kasus tersebut sudah tepat dan sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta dan bukti perkara akan tetapi hanya memeriksa interpretensi, kontruksi dan penerapan hukum terhadap fakta yang telah ditentukan oleh pengadilan negeri dan pengdilan tinggi saja.
namun tidak dapat mmengajukan bukti baru pada tingkatan Kasasi.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!