Penambahan Nama Adik pada Sertifikat Rumah dan Perkiraan Biaya Perubahan Nama
02/11/22Oleh : dea***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo mau tnya,
Jika sertifikat rumah saat ini atas nama kakak saja, dan ingin menambahkan nama adiknya kedalam setifikat rumah tersebut (jadi ada 2 nama kk dan adik ) apakah bisa? dan apakah biaya pergantian nama sama besar sepeti biaya balik nama?
Terima kasih atas pertanyaan saudara dea kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Dea atas pertanyaannya.
Mencermati uraian kasus yang Klien sampaikan, yang menjadi pertanyaan adalah
nama bersama dalam sertifikat tanah. Dalam kasus ini, Klien menanyakan prosedur
penambahan nama dalam sertifikat dan biayanya.
Menjawab pertanyaan Klien ini, perlu dipahami terlebih dahulu aturan tentang
pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 31 ayat (4) mengatur bahwa hak atas tanah
kepunyaan bersama beberapa orang diterbitkan satu sertifikat yang diserahkan kepada
salah satu pemegang hak. Ayat selanjutnya, ayat (5), menyatakan bahwa sertifikat juga
dapat diterbitkan sebanyak pemegang hak.
Secara lengkap bunyi Pasal 31 ayat (4) dan (5) adalah sebagai berikut :
“(4) Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan
bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang
diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan
tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
(5)Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat
sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap
pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta
besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.”
Berdasarkan aturan tersebut, menjawab pertanyaan Klien tentang lebih dari satu nama
dalam sertifikat, secara hukum hal itu dapat dilakukan.
Kedua, terkait dengan prosedur dan biaya. P
Paragraf 1 Pemindahan Hak Pasal 37
(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan
jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri Kepala
Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang
dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta
yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut
kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang
bersangkutan.
Pertama adalah aturan dalam Buku Ketiga Perikatan Bab X Penghibahan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan :
“ Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah
menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali,
untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-
undang hanya mengakui penghibahan penghibahan antara orang-orang yang
masih hidup.”
Berdasarkan aturan tersebut, hibah pada dasarnya adalah persetujuan penyerahan barang
secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Berdasarkan aturan tersebut pula,
maka hibah tanah oleh nenek kepada Klien tidak melanggar aturan. Hibah diberikan
secara cuma-cuma dan tanpa paksaan.
Meski tidak dapat ditarik kembali, namun hibah juga dapat dibatalkan. Hibah dapat
dibatalkan jika penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah. Hibah juga
dapat dibatalkan jika ternyata pemberi hibah jatuh miskin sementara penerima hibah
menolak memberikan nafkah.
Hal ini diatur dalam Pasal 1688, yang menyatakan :
“Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan,
kecuali dalam hal-hal berikut:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan
suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi
nafkah kepadanya.”
Klien sebagai penerima hibah tidak melakukan tindak pidana kepada nenek selaku
pemberi hibah. Nenek Klien, berdasarkan keterangan kasus, juga tidak jatuh miskin saat
memberikan hibah. Oleh karena itu, berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata hibah tersebut tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
Hal ini berbeda bagi yang beragama Islam. Bagi Warga Negara Indonesia yang
beragama Islam, pengaturan hibah mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Menurut
Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam : “Hibah adalah pemberian suatu benda
secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup
untuk dimiliki.” Prinsipnya sama dengan yang diatur hukum perdata yaitu merupakan
pemberian sukarela dan dilakukan oleh orang yang masih hidup. Perbedaannya adalah
dalam Kompilasi Hukum Islam diatur jumlah maksimal dan penarikan kembali hibah.
Jumlah maksimal yang dapat dihibahkan adalah 1/3 dari harta.
Ini diatur dalam Bab VI Hibah Pasal 210 ayat (1) yang menyatakan :
“ Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa
adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya
kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Untuk penarikan kembali, menurut Kompilasi Hukum Islam, hibah dapat ditarik kembali
jika hibah tersebut adalah hibah orang tua kepada anaknya. Hal ini karena hibah orang
tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai waris yang baru dapat diserahkan
setelah orang tua meninggal dunia.
Hal ini diatur dalam Pasal 211 dan 212 yang menyatakan :
“Pasal 211:
Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Pasal 212 :
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.”
Perlu dipahami pula bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, pilihan hukum dihapuskan. Maksudnya adalah jika dalam aturan sebelumnya
WNI yang beragama Islam dapat memilih hukum yang akan digunakan dalam
pembagian waris, apakah hukum perdata atau hukum Islam, maka setelah berlakunya
undang-undang ini tidak dapat lagi memilih.
Ini dinyatakan dalam Paragraf 2 (dua) Penjelasan Umum yang menyatakan :
“Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang
terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara dapat
mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam
pembagian warisan”, dinyatakan dihapus.”
Dengan penghapusan pilihan hukum ini, maka penyelesaian sengketa atau perkara
pembagian warisan bagi orang beragama Islam harus diselesaikan berdasarkan hukum
Islam. Aturan hukum ini harus dipahami oleh masing-masing ahli waris, khususnya bagi
ahli waris non muslim.
Sebagai alternatif penyelesaian, Klien disarankan untuk menyelesaikannya dengan
cara kekeluargaan. Klien dapat memusyawarahkan kembali masalah hibah ini dengan
ahli waris dan juga nenek. Jika Klien beragama Islam, maka perlu dihitung ulang, apakah
hibah tersebut melebihi 1/3 bagian harta nenek atau tidak. Jika melebihi 1/3, maka Klien
harus mengembalikannya sehingga hibah yang Klien terima hanya mencapai maksimal
1/3 dari harta nenek.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga penjelasan ini dapat
bermanfaat menyelesaikan masalah gugatan hibah yang Klien hadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kompilasi Hukum Islam
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!