Pertanggungjawaban Pidana Pemegang Arisan Online yang Membubarkan Arisan dan Tidak Mengembalikan Dana Anggota

18/06/20

Oleh : Wul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa di kenai hukuman penjara bagi pemegang arisan online yg telah membubarkan arisan tersebut tetapi pemengang arisan tidak bisa membayar uang para membernya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara tentang Apakah bisa di kenai hukuman penjara bagi pemegang arisan online yg telah membubarkan arisan tetapi pemengang arisan tidak bisa membayar uang para membernya? Untuk menjawab pertanyaan Saudara terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu Arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Selanjutnya kami sampaikan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian, karena syarat sah nya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya, maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wansprestasi. Pada kasus yang Saudara alami, dimana bandar membubarkan arisan tersebut dimana belum semua peserta arisan mendapat arisan, yang artinya bandar dapat dikatagorikan sebagai ingkar janji (wansprestasi). Ketidaksanggupan bandar yang sudah mengikatkan diri pada perikatan arisan tersebut jelas merugikan orang lain, karena jalanya perputaran uang jadi macet, dan itu merupakan utang kepada orang lain, dan utang itu wajib dibayar. Dalam Pasal 1131 KUHPerdata dinyatakan bahwa : “segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur lainnya”. Maka seseorang yang berutang atau gagal bayar, maka segala harta bendanya menjadi jaminan bagi semua kreditur untuk perikatan/perjanjian yang telah dibuat bersama. Selanjutnya mengacu pada undang-undang hak asasi manusia, orang berhutang tidak boleh dipidana, terkait kegagalan membayar uang arisan apakah pemegang arisan atau bandar dapat dilaporkan ke polisi dan akan masuk jeruji besi, maka pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut, akan tetapi perlu diingat bahwa Pasa 19 ayat (2) Undang-Undang Nmr 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Nanusia telah mengatur sebagai berikut : bahwa tidak seseorang atas perbuatan pengadilann bleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang”. Ini berarti walaupun ada lapran tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidak mampuannya membayar utang.   Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!