Kemungkinan Tuntutan Hukum atas Dugaan Penjualan Tanah Tanpa Persetujuan yang Terjadi Puluhan Tahun Lalu
02/11/22
Oleh : Eli***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sekitar 20 th yg lalu (belum sampai 30 th), om saya (sudah almarhum April 2022) dan 2 adiknya (sebut saja A dan B) mempunyai aset (tanah) di jl. Kapt. Soedibyo, Tegal. Lalu oleh adik iparnya (adik om saya C, adik iparnya D) sertifikat tsb dipinjam, entah bagaimana om saya memberikan, dan beberapa lama kemudian, si D datang lagi, bukan mengembalikan sertifikat tetapi uang 100jt dan katanya sudah laku. Saat itu om saya tidak bisa menuntut apa² karena tidak tau harus kemana, akhirnya sakit²an karena stress masalah ini dan meninggal dunia di Apr 2022 kemarin. Apakah kami bisa menuntut D karena kejadian tsb sudah lama? Bagi keluarga kami yang awam hukum, kami bingung harus kemana. Terima kasih atas kesempatan bertanya yang diberikan, semoga sehat selalu.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eli** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
A. Menjawab pertanyaan anda, maaf sebelumnya disini anda tidak menjelaskan apakah
sertifikat itu digadaikan atau dijual, jadi kami berasumsi disini bahwa adik ipar om
anda tersebut telah menjual tanah yang bersertifikat tersebut.
Jadi berdasarkan kronologis cerita anda, maka perbuatan adik ipar om anda tersebut
apabila tidak mengembalikan sertifikatnya bisa di masukan kedalam dugaan
penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.
Dalam perbuatan tidak mengembalikan sertifikat tanpa seijin pemiliknya juga patut
diduga sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP:
‘’Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah’’.
Maka orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, jika ia terbukti sengaja
menguasai dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sertifikat hak atas tanah om Anda
untuk menjualnya.
Perbuatan tersebut juga dapat diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau
pemakaian surat kuasa palsu yang dilakukan oleh peminjam tersebut agar seolah-olah
mendapat kuasa dari si pemilik asli untuk menjaminkan sertifikat tersebut.
Sedangkan untuk tindak pidana Penipuan,
Dalam Pasal 378 KUHP Lama ditegaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penipuan adalah perbuatan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian
tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
R. Soesilo dalam buku yang sama berpendapat bahwa surat yang dipalsu itu harus suatu
surat yang, salah satunya, dapat menerbitkan hak.
Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah
sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, maka ia diancam dengan
pidana yang sama dengan ancaman pidana di atas.
Selain itu, dapat diduga pula adanya pemalsuan dan/atau pemakaian APHT palsu sebagai
akta autentik yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP:
Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika
dilakukan terhadap:
akta-akta otentik;
Pasal 264 ayat (2) KUHP
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut
dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan
tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurut R. Soesilo dalam buku yang sama, akta autentik yang dimaksud adalah akta
yang dibuat di hadapan seorang pegawai negeri umum yang berhak untuk itu, seperti
notaris, pegawai pencatat jiwa, dan sebagainya.
Menjawab pertanyaan anda, apalah bisa dilakukan penuntutan untuk kasus yang sudah
terjadi 20 tahun tersebut, bisa dilihat dari daluwarsanya dahulu.
B. Masa Daluwarsa Penggelapan
Apabila pelaku tindak pidana masih hidup, daluwarsa pidana untuk melakukan
penuntutan tindak pidana penggelapan maupun penggelapan dengan pemberatan adalah
sesudah 12 tahun. Perhitungan daluwarsa penuntutan tersebut mulai berlaku pada hari
sesudah perbuatan dilakukan. Jadi, apabila dalam kurun waktu yang telah disebutkan
setelah dilakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan, penuntut
umum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslah kewenangan untuk menuntut si
pelaku (strafsactie).
Jadi, masa daluwarsa menuntut tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan
pemberatan adalah sesudah 12 tahun mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan atau hari sesudah pelaku melakukan tindak pidana. Sedangkan, masa
daluwarsa menjalankan hukuman pidana untuk tindak pidana penggelapan/penggelapan
dengan pemberatan adalah sesudah 16 tahun dan mulai berlaku pada esok harinya setelah
putusan hakim dapat dijalankan.
Masa Daluwarsa Penipuan
Secara umum, daluarsa penuntutan dan daluarsa menjalankan hukuman pidana terjadi
karena tertuduh/terpidana meninggal dunia. Sedangkan apabila tertuduh masih hidup
daluarsa suatu kasus diatur dalam Pasal 78 KUHP Lama, yaitu:
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan
sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau
pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun,
sesudah dua belas tahun;
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, sesudah delapan belas tahun.
5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun,
masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Artinya, kasus Penipuan yang dijerat Pasal 378 KUHP Lama sanksinya adalah 4 tahun
penjara, dan daluarsa nya adalah sesudah 12 tahun.
Masa Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Mengenai perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat dapat merujuk ke
dalam ketentuan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana yang diatur dalam Pasal 78
KUHP ayat (1) angka 3.
Kewenangan korban untuk menuntut pelaku atas tindak pidana pemalsuan surat tersebut
akan kadaluarsa setelah 12 (dua belas) tahun. Sesuai dengan kondisinya pemalsuan surat
ini diketahui jika sudah digunakan, tidak pada saat dibuat. Maka, untuk perhitungan
masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan ketentuan pasal 79 KUHP
angka 1, akan dihitung setelah surat palsu tersebut digunakan, bukan sejak saat surat
tersebut dibuat ataupun dipalsukan.
Setelah masa daluwarsa tindak pemalsuan surat tidak adanya penuntutan dari pihak lain
yang merasa dirugikan, maka pemalsuan surat tersebut tidak dapat diproses secara
hukum.
Bagaimana jika dalam kasus lain jika pemalsuan surat merupakan surat atau akta yang
menimbulkan korban dari pihak lain, dan korban mengetahui bahwa akta tersebut
dipalsukan setelah masa daluwarsa surat tersebut.
Berdasarkan dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 261/Pid/2014/PT. Bdg
agar terciptanya keadilan, pengaturan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat
akan dihitung setelah korban mengetahui bahwa adanya pemalsuan surat atau akta
korban, perhitungannya tidak hanya setelah surat palsu tersebut digunakan.
Dengan demikian tidak ada rasa aman untuk pelaku yang mengetahui peraturan
perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat, terlebih jika pelaku
membuat surat atau akta palsu. Korban atau pihak lain yang merasa dirugikan tetap dapat
menuntut pelaku jika memang benar adanya korban mengetahui surat palsu tersebut
setelah masa daluwarsa.
Jadi, apabila anda ingin melakukan penuntutan untuk kasus yang sudah 20 tahun terjadi
berdasarkan ketentuannya baik dalam kasus penggelapan, penipuan maupun pemalsuan
surat, itu sudah terjadi melebihi waktu yang sudah dipersyaratkan yaitu di bawah 20
tahun. Maka menurut hemat kami, persoalan tersebut bisa diselesaikan dahulu dengan
cara di luar pengadilan atau dengan jalan kekeluargaan, yaitu dengan jalan musyawarah
untuk menyelesaikan permasalahannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta
Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan
Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!