Pelaporan atas Penggadaian Sertifikat Tanah di Koperasi Tanpa Persetujuan Pemilik Setelah Sertifikat Dikembalikan

01/11/22

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sertifikat tanah saya digadaikan di koperasi tanpa sepengetahuan saya,,kemudian orang tersebut sudah mengembalikan sertifikat tersebut kepada saya dan mengakui kesalahannya,,apakah saya masih bisa melaporkan orang tersebut dengan alasan penyalahgunaan hak milik..??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Berdasarkan kronologis cerita anda, maka perbuatan teman anda tersebut apabila tidak mengembalikan sertifikatnya bisa di masukan kedalam dugaan penggelapan. Karena selain penipuan, perbuatan menggadaikan sertifikat tanpa seijin pemiliknya juga patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP: ‘’Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah’’. Menjawab pertanyaan anda, orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, jika ia terbukti sengaja menguasai dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sertifikat hak atas tanah Anda untuk menjaminkannya. Perbuatan tersebut juga dapat diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemakaian surat kuasa palsu yang dilakukan oleh peminjam tersebut agar seolah-olah mendapat kuasa dari si pemilik asli untuk menjaminkan sertifikat tersebut. Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. R. Soesilo dalam buku yang sama berpendapat bahwa surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang, salah satunya, dapat menerbitkan hak. Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, maka ia diancam dengan pidana yang sama dengan ancaman pidana di atas. Selain itu, dapat diduga pula adanya pemalsuan dan/atau pemakaian APHT palsu sebagai akta autentik yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP: Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: akta-akta otentik; Pasal 264 ayat (2) KUHP Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Menurut R. Soesilo dalam buku yang sama, akta autentik yang dimaksud adalah akta yang dibuat di hadapan seorang pegawai negeri umum yang berhak untuk itu, seperti notaris, pegawai pencatat jiwa, dan sebagainya. Menurut Rusti Margareth Sibuea, sepanjang koperasi sebagai penerima hak tanggungan beriktikad baik dan tidak mengetahui atau tidak menduga adanya perbuatan melanggar hukum dalam penjaminan sertifikat tersebut, maka koperasi tidak dapat dijerat sanksi pidana. Menurutnya, pemilik sertifikat hak atas tanah dapat menjadikan pihak koperasi sebagai turut tergugat dalam pengajuan pembatalan APHT yang di terangkan di atas maupun dalam gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas penjaminan sertifikat hak atas tanah tanpa izin Anda pada koperasi. Hal ini dikarenakan pihak koperasi adalah pihak yang juga berkepentingan dalam penjaminan tersebut, sehingga harus dijadikan turut tergugat agar gugatan tidak kurang pihak. Jadi menjawab pertanyaan anda kembali, apabila orang yang anda maksudkan tersebut sudah mengembalikan sertifikatnya sekaligus meminta maaf dan tidak menimbulkan kerugian secara materil, maka persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara di luar pengadilan atau dengan jalan kekeluargaan, yaitu dengan cara dimusyawarahkan untuk menyelesaikannya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Putusan: Putusan Pengadilan Negeri Sumedang No. 130/Pid.B/2013/PN.Smd. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!