Pemutusan Aliran Listrik Sepihak oleh Oknum Petugas PLN Meski Tidak Ada Tunggakan dan Upaya Penegakan Hukum atas Kerugian Pelanggan

01/11/22

Oleh : Dig***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Yth. Bapak/Ibu Penyuluh Hukum Hari Senin, 31 Oktober 2022 aliran listrik di rumah saya diputus secara sepihak oleh oknum petugas PLN tanpa sepengetahuan saya, padahal saya sudah membayar tagihan iuran listrik dan tidak memiliki tunggakan listrik, dan saya dirugikan dan kenyamanan saya terganggu akibat ulah oknum tersebut. Saya sudah melaporkan perbuatan oknum PLN tersebut ke atasannya di kantor PLN setempat, dan atasannya pun mengakui bahwa oknum tersebut telah melanggar dan menyalahi SOP PLN. Saya minta kepada atasannya agar oknum tersebut datang ke rumah saya agar meminta maaf kepada saya dan ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun hingga batas waktu yg sudah ditentukan oknum tersebut tidak kunjung datang dan tidak ada komunikasi sama sekali dari oknum tersebut kepada saya, padahal yg bersangkutan tahu nomor kontak saya, dan atasannya pun juga telah menghubungi dan meminta oknum tersebut untuk datang ke rumah saya. Oleh karena itu saya anggap oknum tersebut tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Atas tindakan pengrusakan, kerugian dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut saya berencana untuk menempuh jalur hukum agar oknum tersebut diberi sanksi, jera, tidak melakukan hal yg sama terhadap pelanggan PLN yg lain. Mohon advice dari bapak/ibu mengenai masalah ini. Apa yg sebaiknya saya lakukan? Pasal apa dan berapa yg bisa dikenakan atas perbuatan oknum PLN tersebut? Sebelum dan sesudahnya saya haturkan terimakasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dig* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Digs atas pertanyaannya. Mencermati uraian kasus yang Klien sampaikan, masalah utamanya adalah adanya pelanggaran hak Klien sebagai konsumen listrik yang telah membayar tepat waktu namun tetap dilakukan pemutusan listrik oleh PLN. Dalam kasus ini, Klien telah mengupayakan penyelesaian kekeluargaan namun tidak direspon oleh petugas PLN. Klien kemudian menanyakan upaya hukum apa yang dapat dilakukan. Perlu dipahami bahwa pelanggaran pemakaian tenaga listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bab IV Biaya Keterlambatan Pembayaran Rekening Listrik Dan Tagihan Susulan Bagian Kesatu Biaya Keterlambatan Pembayaran Rekening Listrik Pasal 13 sampai dengan Pasal 15. Sanksinya adalah Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (1) : “Konsumen dan bukan Konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung.” Terkait keluhan Klien tentang perusakan yang dilakukan oleh petugas PLN memang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini namun secara umum diatur dalam Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sanksi pidana perusakan barang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) yang menyatakan : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Sanksi pidana yang dijatuhkan dapat dikurangi jika nilai nilai barang yang dirusak tidak sebesar sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 406. Hal ini diatur dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP yang menyatakan : “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.” Nilai ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa nilai dua puluh lima rupiah dalam pasal-pasal 364, 373 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah menjadi “dua ratus lima puluh rupiah". Nilai ini kemudian diubah lagi dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang menyatakan: “Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).” Ini berarti selama barang yang dirusak tersebut tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka perbuatan pengrusakan tersebut dipidana dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP. Berdasarkan aturan hukum tersebut, Klien dapat melaporkan kepada penegak hukum dengan membawa bukti-bukti pengrusakan barang. Bukti-bukti tersebut disertai dengan perkiraan nilai kerusakan yang timbul. Jika nilainya lebih dari dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka laporan Klien dapat ditindaklanjuti. Jika nilainya kurang dari dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka laporan Klien tidak dapat ditindaklanjuti. Terkait tidak ditanggapinya keluhan Klien, secara hukum merupakan pelanggaran hak konsumen. Sebagai konsumen Klien memiliki hak untuk didengar keluhannya, mendapat advokasi, dan pelayanan yang benar serta kompensasi jika jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf d, e, g, dan h Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa hak konsumen adalah : “d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. “ Mensikapi hal ini, Klien dapat menyelesaikannya melalui jalur hukum maupun kekeluargaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Bab X Penyelesaian Sengketa Bagian Pertama Umum Pasal 45 ayat (1) dan (2) yang menyatakan : “(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. (2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.” Berdasarkan aturan hukum tersebut, dalam rangka penyelesaian masalah hukum Klien, Klien dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan melalui lembaga konsumen atau ke pengadilan setempat. Upaya penyelesaian lain yang dapat ditempuh adalah dengan upaya kekeluargaan. Oleh karena upaya kekeluargaan ini dinilai lebih mudah dan murah maka Klien disarankan untuk melakukan upaya ini terlebih dahulu. Jika upaya kekeluargaan ini tidak membuahkan hasil, maka Klien dapat menempuh jalur hukum. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan terkait upaya hukum yang dapat Klien lakukan dalam kasus pelanggaran hak yang Klien alami. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat menyelesaikan masalah yang Klien hadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 3. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!