Tuntutan Pelunasan dan Ancaman Pemilik Arisan Online Setelah Arisan Bubarkan
01/11/22
Oleh : Sho***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Malamm , saya ingin bertanya
Saya mengikuti arisan online dan setengah jalan arisan tersebut bangkrut dengan alasan uang dilarikan org kasus ini saya sebagai member yg dipaksa bayar dengan bunga sebab arisan yg saya ambil arisan menurun padahal arisanya sudah bubar dan member yg lain minta balik uang muka yg telah disetor namun saya sudah melunaskan uang yg sudah saya stor sesuai dengan jumlah get arisan trrsebut namun sang pemilik bersih keras dan memaksa untuk dilunaskan sampai kebunganya dan mengancam serta membawa aparat hukum untuk menakut²in untuk membayar namun tidak ada laporan dari kepolisian bagaimana solusi nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sho**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan SHOLEHA
dari ACEH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Arisan (online) diakui sebagai sebuah perjanjian walaupun seringkali
dilakukan berdasarkan hanya dengan kata sepakat dari para pesertanya tanpa
dibuatkan suatu surat perjanjian. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata
yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri
terhadap satu orang lain atau lebih.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat yang
diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer
tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Namun perjanjian
arisan (online) tersebut tetap akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para
pesertanya (member) dan di antara para peserta (member) dengan pengurus arisan
(owner). Maka, pihak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan
(online), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sesuai Pasal 1238
KUHPerdata.
(pasal 1238: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu,
atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan
debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan)
Dalam kasus anda ini, anda merasa sudah membayar/sudah melunaskan
uang yg sudah anda setorkan sesuai dengan jumlah arisan tersebut kepada pemilik
arisan online (owner). Namun anda masih dipaksa untuk membayarkan dengan
bunganya hingga lunas. Namun jika mengenai bunga telah diperjanjiakan
sebelumnya antara anda dengan pemilik (sesuai dengan pasal 1238 KUHPer
tersebut diata)
Jika tidak ada perjanjan tersebut maka dianggap tidak ada perikatan untuk
pembayaran bunga yang jumlahnya pastinya telah disepakati Bersama.
Arisan online merupakan hubungan yang dilakukan dua orang atau lebih
maka dari itu terdapat perjanjian di dalamnya. Perjanjian yang dilakukan dalam
arisan online (baik tertulis maupun lisan). Perjanjian dalam arisan online juga dapat
digolongkan sebagai perjanjian pinjam meminjam, karena dalam arisan dimana
kreditur (pemegang arisan) menerima pinjamdari debitur (berupa uang iuran yang
dibayar oleh anggota arisan) artinya arisan itu ialah pinjam meminjam uang. pasal
1754 KUH Perdata menyatakan bahwa pinjam meminjam ialah perjanjian dengan
mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu
barang- barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat, bahwa pihak yang
belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan
yang sama pula.
Perjanjian dalam arisan (online) dapat menimbulkan hak dan kewajiban
antara seluruh pesertanya. Pada dasarnya kegiatan arisan online ini memiliki unsur
paksa karena setiap anggota yang tergabung dalam arisan ini wajib membayar dan
datang setiap kali undian di laksanakan.
Aturan Hukum Perjanjian Utang Piutang
Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan
pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama
menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua
dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada
pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang
berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada
ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19
ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu
kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, walaupun ada laporan ke
kepolisian, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar
utang.
Kasus perdata (utang-piutang/wanprestasi/perbuatan melawan hukum) harus
diselesaiakan secara perdata melalui somasi dan gugatan secara perdata ke
pengadilan negeri, bukan ranah kepolisian atau ranah hukum pidana, keculai ada
unsur-unsur pidana didalamnya.
UNSUR TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal Pemerasan
Pemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya
dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal
pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya
terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini berbeda.
Dalam KUHP, perihal atau pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu
barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Pasal Pengancaman dalam KUHP dan KUHP Baru
Pasal pengancaman diatur dalam Pasal 369 KUHP yang menerangkan
bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun
tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. KUHPerdata (BW)
2. KUHPidana (KUHP)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!