Status Tanah Dibeli Saat Perkawinan atas Nama Istri dalam Pembagian Harta Gono-gini Saat Perceraian

01/11/22

Oleh : Rad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb Saya mau tanya kan paman dan Tante saya ingin bercerai. Dan yang mengajukan perceraian itu adalah Tante saya. Saat proses sidang perceraian paman saya meminta hak Gono gini tetapi Tante saya tidak setuju, Karena yang membeli tanah saat itu Tante saya dan nama di surat jual beli atas nama Tante saya dan saat melakukan jual beli tanah itu di lakukan saat sudah menikah. Selama menikah 10 tahun lebih paman saya tidak memiliki keturunan. Apakah paman saya bisa mendapatkan harta Gono gini? Terimakasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rad**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berbicara tentang masalah harta gono-gini dapat disampaikan terlebih dahulu jenis-jenis harta dalam perkawinan hal ini dijelaskan dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35 sebagai berikut: a. Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak. b. Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri. c. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing- masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah. Apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan maka sebuah perceraian akan mengakibatkan : 1. Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri (gono-gini) 2. Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan 3. Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Penanya tidak menyampaikan apakah tanah dan rumah yang dibeli oleh tante penanya dari harta bawaan atau harta yang diperoleh ketika sudah masa perkawinan (harta bersama), apabila dibeli dari harta bawaan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan maka tidak bisa menjadi harta bersama artinya tidak bisa menjadi harta gono-gini dan paman tidak bias mendapatkan harta tersebut, tetapi apabila tanah dan rumah dibeli dari harta bersama atau harta yang diperoleh dari hasil pekerjaan ketika dalam masa perkawinan maka tanah dan rumah maka menjadi harta gono-gini apabila terjadi perceraian dibagi dua antara suami dan isteri. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!