Status Tanah Dibeli Saat Perkawinan atas Nama Istri dalam Pembagian Harta Gono-gini Saat Perceraian
01/11/22Oleh : Rad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb
Saya mau tanya kan paman dan Tante saya ingin bercerai. Dan yang mengajukan perceraian itu adalah Tante saya. Saat proses sidang perceraian paman saya meminta hak Gono gini tetapi Tante saya tidak setuju, Karena yang membeli tanah saat itu Tante saya dan nama di surat jual beli atas nama Tante saya dan saat melakukan jual beli tanah itu di lakukan saat sudah menikah. Selama menikah 10 tahun lebih paman saya tidak memiliki keturunan. Apakah paman saya bisa mendapatkan harta Gono gini?
Terimakasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rad**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berbicara tentang masalah harta gono-gini dapat disampaikan terlebih
dahulu jenis-jenis harta dalam perkawinan hal ini dijelaskan dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35 sebagai berikut:
a. Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama
perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di
dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga
penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.
b. Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri
sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di
bawah penguasaan masing-masing suami dan istri.
c. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama
masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing-
masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang
diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah.
Apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan maka
sebuah perceraian akan mengakibatkan :
1. Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri
(gono-gini)
2. Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami
yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
3. Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami
yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian
Perkawinan.
Penanya tidak menyampaikan apakah tanah dan rumah yang dibeli oleh
tante penanya dari harta bawaan atau harta yang diperoleh ketika sudah
masa perkawinan (harta bersama), apabila dibeli dari harta bawaan
sebagaimana dijelaskan pada Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan maka
tidak bisa menjadi harta bersama artinya tidak bisa menjadi harta gono-gini
dan paman tidak bias mendapatkan harta tersebut, tetapi apabila tanah
dan rumah dibeli dari harta bersama atau harta yang diperoleh dari hasil
pekerjaan ketika dalam masa perkawinan maka tanah dan rumah maka
menjadi harta gono-gini apabila terjadi perceraian dibagi dua antara suami
dan isteri.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!