Langkah Hukum atas Penggunaan KTP Anak Tanpa Izin untuk Pembelian Sepeda Motor atas Namanya

01/11/22

Oleh : Eko***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, saya ingin bertanya. Saat ini saya status saya adalah mahasiswa. Ayah saya tanpa izin menggunakan KTP saya untuk membeli sepeda motor. Motor tersebut atas nama saya. Sedangkan saya tidak berminat untuk beli motor. Takutnya, di kehidupan mendatang saya harus menanggung pajak yang bukan atas keinginan saya. Kira-kira, adakah langkah hukum atau pasal untuk masalah ini ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eko kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan EKO dari NTB terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Masih banyak terjadi jika seseorang yang akan mengajukan kredit mobil atau motor menggunakan nama orang lain. Hal ini terjadi karena tidak semua orang memenuhi syarat kredit kendaraan baru. Ada alas an lain mengapa seseorang memutuskan untuk memakai nama orang lain untuk melakukan kredit motor. Biasanya alasannya adalah domisi KTP yang berbeda dengan tempat membeli motor. Kredit kendaraan pakai nama orang lain sah saja dilakukan, asalkan kedua belah pihak ada kesepakatan dalam penggunaan data diri dan sudah mengerti risiko dan tanggung jawab masing-masing pihak. ada dampak yang harus diterima pemilik KTP saat namanya dipakai orang lain untuk kredit kendaraan. Sementara itu, bagi Anda yang memberikan KTP kepada debitur kredit motor, Anda harus tahu bahwa nama yang masuk ke pihak bank atau leasing pemberi kredit adalah nama Anda, bukan nama orang yang memiliki motor itu. Bisa saja di tengah jalan, orang tersebut mengalami masalah finansial dan tidak bisa melunasi kredit motornya. Bila sudah terjadi kredit macet, nama yang akan tercatat dalam black list kredit adalah nama Anda. Apalagi bila ada risiko orang tersebut melarikan diri, maka Andalah yang akan dikejar debt collector dan dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, pertimbangkan juga soal pajak progresif. Bila nama Anda dipinjam untuk jadi debitur kredit motor, Anda harus memperhitungkan pajak progresif yang akan Anda bayarkan pada kendaraan berikutnya. Sebab, seringkali penggunaan nama orang lain untuk melakukan kredit motor ini dilakukan seseorang untuk menghindari pajak progresif yang tinggi. Sebetulnya, cara terbaik untuk melakukan kredit motor adalah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Bila Anda hendak mengajukan kredit motor, ajukanlah dengan memakai nama Anda sendiri. Jangan sampai Anda melanggar aturan yang berlaku dan juga memberatkan orang lain. Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut UU-PDP Selanjutnya, mengenai penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan. Dalam Pasal 65 ayat (3) UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU-PDP) diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut KUHP Selain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP. Pasal 378 KUHP Pasal 492 RKUHP (Baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan) Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Menurut Moh. Anwar dalam buku Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut: 1. Unsur subyektif: dengan maksud a. menguntungkan diri sendiri atau orang lain; b. dengan melawan hukum. 2. Unsur objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak 3. memakai nama palsu; 4. memakai keadaan palsu; 5. rangkaian kata bohong; 6. tipu Muslihat agar:  menyerahkan suatu barang;  membuat hutang;  menghapuskan hutang. Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan di bawah ini: KUHP RKUHP Pasal 263 1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah- olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian Pasal 391 1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. 2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar. 2. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana sama dengan ayat (1).’ Pasal 264 1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap: 1. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai; 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan. 2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pasal 392 1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap: a. akta autentik; b. surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum; c. saham, surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan; d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu surat yang dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut; e. surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan; f. surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau g. surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana sama pada ayat (1). Unsur-unsur Pemalsuan Dokumen Surat yang dipalsukan itu harus surat yang: 1. dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain; 2. dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya; 3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau 4. surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain. Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara: 1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar). 2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu. 3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat. 4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah. Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah : 1. Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. 2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. 3. Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. 4. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan. 5. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian. Menurut Adami Chazawi dalam buku Kejahatan Terhadap Pemalsuan, menjelaskan bahwa membuat surat palsu (membuat palsu/valselijk opmaaken sebuah surat) adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai surat yang dipalsu dalam Pasal 263 KUHP, yaitu bahwa surat yang dipalsukan tersebut harus suatu surat yang: 1. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain); 2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya); 3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam itu); 4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain). Jika anda merasa data diri anda telah disalahgunakan, maka anda dapat melakukan upaya hukum baik secara pidana dengan melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berweang/kepolisian atau secara perdata dengan mengajukan gugatan jika dalam hal ini apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan atas penyalahgunaan data pribadi Saudara, maka Saudara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pihak yang menggunakan data pribadi tersebut yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam Pasal 1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPer. Ini berarti perjanjian jual beli yang dilakukan antara ayah anda dan si penjual motor dapat dimintakan pembatalannya oleh anda sebagai pihak yang merasa dirugikan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif dari syarat sah perjanjian, yaitu adanya unsur penipuan (menggunakan KTP anda tanpa ijin), ataupun upaya hukum pidana dengan membuat laporan kepolisian atas dasar pasal-pasal tersebut di atas. Namun alangkah baiknya jika masalah ini dibicarakan dahulu antara anda dengan bapak anda, untuk dicarikan penyelesaiana secara musyawarah dan kekeluargaan, jangan langsung diselesaiakan secara hukum. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; 4. RUU KUHP yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!