Langkah Hukum atas Penggunaan KTP Anak Tanpa Izin untuk Pembelian Sepeda Motor atas Namanya
01/11/22Oleh : Eko***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo, saya ingin bertanya. Saat ini saya status saya adalah mahasiswa. Ayah saya tanpa izin menggunakan KTP saya untuk membeli sepeda motor. Motor tersebut atas nama saya. Sedangkan saya tidak berminat untuk beli motor. Takutnya, di kehidupan mendatang saya harus menanggung pajak yang bukan atas keinginan saya. Kira-kira, adakah langkah hukum atau pasal untuk masalah ini ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eko kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan EKO dari
NTB terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Masih banyak terjadi jika seseorang yang akan mengajukan kredit mobil atau
motor menggunakan nama orang lain. Hal ini terjadi karena tidak semua orang
memenuhi syarat kredit kendaraan baru. Ada alas an lain mengapa seseorang
memutuskan untuk memakai nama orang lain untuk melakukan kredit motor.
Biasanya alasannya adalah domisi KTP yang berbeda dengan tempat membeli
motor.
Kredit kendaraan pakai nama orang lain sah saja dilakukan, asalkan kedua
belah pihak ada kesepakatan dalam penggunaan data diri dan sudah mengerti risiko
dan tanggung jawab masing-masing pihak. ada dampak yang harus diterima pemilik
KTP saat namanya dipakai orang lain untuk kredit kendaraan.
Sementara itu, bagi Anda yang memberikan KTP kepada debitur kredit motor, Anda
harus tahu bahwa nama yang masuk ke pihak bank atau leasing pemberi kredit
adalah nama Anda, bukan nama orang yang memiliki motor itu.
Bisa saja di tengah jalan, orang tersebut mengalami masalah finansial dan
tidak bisa melunasi kredit motornya. Bila sudah terjadi kredit macet, nama yang akan
tercatat dalam black list kredit adalah nama Anda. Apalagi bila ada risiko orang
tersebut melarikan diri, maka Andalah yang akan dikejar debt collector dan dimintai
pertanggungjawaban.
Selain itu, pertimbangkan juga soal pajak progresif. Bila nama Anda dipinjam
untuk jadi debitur kredit motor, Anda harus memperhitungkan pajak progresif yang
akan Anda bayarkan pada kendaraan berikutnya. Sebab, seringkali penggunaan
nama orang lain untuk melakukan kredit motor ini dilakukan seseorang untuk
menghindari pajak progresif yang tinggi.
Sebetulnya, cara terbaik untuk melakukan kredit motor adalah mengikuti aturan dan
prosedur yang berlaku. Bila Anda hendak mengajukan kredit motor, ajukanlah
dengan memakai nama Anda sendiri. Jangan sampai Anda melanggar aturan yang
berlaku dan juga memberatkan orang lain.
Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut UU-PDP
Selanjutnya, mengenai penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan
atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam
suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang
dibenarkan. Dalam Pasal 65 ayat (3) UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi (UU-PDP) diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan
hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5 miliar.
Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut KUHP
Selain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan
atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen dapat dijerat
dengan ketentuan dalam KUHP.
Pasal 378 KUHP Pasal 492 RKUHP
(Baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan)
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau
supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Setiap Orang yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum dengan memakai
nama palsu atau kedudukan palsu,
menggunakan tipu muslihat atau rangkaian
kata bohong, menggerakkan orang supaya
menyerahkan suatu Barang, memberi utang,
membuat pengakuan utang, atau menghapus
piutang, dipidana karena penipuan, dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Menurut Moh. Anwar dalam buku Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku
II) Jilid I menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai
berikut:
1. Unsur subyektif: dengan maksud
a. menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
b. dengan melawan hukum.
2. Unsur objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat
pembujuk atau penggerak
3. memakai nama palsu;
4. memakai keadaan palsu;
5. rangkaian kata bohong;
6. tipu Muslihat agar:
menyerahkan suatu barang;
membuat hutang;
menghapuskan hutang.
Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur
dalam ketentuan di bawah ini:
KUHP RKUHP
Pasal 263
1. Barang siapa membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak,
perikatan atau pembebasan hutang, atau
yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai surat tersebut seolah-
olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian
Pasal 391
1. Setiap orang yang membuat secara tidak
benar atau memalsu surat yang dapat
menimbulkan suatu hak, perikatan atau
pembebasan utang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti dari suatu
hal, dengan maksud untuk menggunakan
atau meminta orang lain menggunakan
seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,
jika penggunaan surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian, dipidana karena
tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat,
dengan pidana penjara paling lama 6
tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai
surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun atau pidana denda
paling banyak kategori VI, yaitu Rp2
miliar.
2. Setiap orang yang menggunakan surat
yang isinya tidak benar atau yang dipalsu,
seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika
penggunaan surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian dipidana sama
dengan ayat (1).’
Pasal 264
1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana
penjara paling lama 8 tahun, jika
dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari
sesuatu negara atau bagiannya ataupun
dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero
atau hutang dan suatu perkumpulan,
yayasan, perseroan atau maskapai;
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari
salah satu surat yang diterangkan dalam 2
dan 3, atau
tanda bukti yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang untuk
diedarkan.
2. Diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja memakai
surat tersebut dalam ayat
pertama, yang isinya tidak sejati atau
yang dipalsukan seolah-olah benar dan
tidak dipalsu, jika
pemalsuan surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal 392
1. Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 tahun, setiap orang yang
melakukan pemalsuan surat terhadap:
a. akta autentik;
b. surat utang atau sertifikat utang dari suatu
negara atau bagiannya atau dari suatu
lembaga umum;
c. saham, surat utang, sertifikat saham,
sertifikat utang dari suatu perkumpulan,
yayasan, perseroan atau persekutuan;
d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti
bunga salah satu surat yang dimaksud
dalam huruf b dan huruf c atau tanda
bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti
surat tersebut;
e. surat kredit atau surat dagang untuk
diedarkan;
f. surat keterangan mengenai hak atas
tanah; atau
g. surat berharga lainnya yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang yang menggunakan surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang isinya tidak benar atau dipalsu,
seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika
penggunaan surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian, dipidana sama
pada ayat (1).
Unsur-unsur Pemalsuan Dokumen
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1. dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat
andil, dan lain-lain;
2. dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang,
perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat
semacam itu; atau
4. surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau
peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas,
buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi
lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu
diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan,
menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto
dalam ijazah sekolah.
Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah :
1. Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan
atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak
dipalsukan.
2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat”
maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja
akan adanya kerugian itu sudah cukup.
3. Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja
menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang
menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia
gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
4. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada
orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat
itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan.
5. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu
bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula
perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Menurut Adami Chazawi dalam buku Kejahatan Terhadap Pemalsuan,
menjelaskan bahwa membuat surat palsu (membuat palsu/valselijk
opmaaken sebuah surat) adalah membuat sebuah surat yang
seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan
dengan yang sebenarnya.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai
surat yang dipalsu dalam Pasal 263 KUHP, yaitu bahwa surat yang dipalsukan
tersebut harus suatu surat yang:
1. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat
andil, dan lain-lain);
2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian utang piutang,
perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam
itu);
4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu
perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos,
buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).
Jika anda merasa data diri anda telah disalahgunakan, maka anda dapat melakukan
upaya hukum baik secara pidana dengan melaporkan peristiwa ini kepada pihak
yang berweang/kepolisian atau secara perdata dengan mengajukan gugatan jika
dalam hal ini apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan atas penyalahgunaan data
pribadi Saudara, maka Saudara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada
pihak yang menggunakan data pribadi tersebut yang sebagaimana diatur dalam
Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam Pasal 1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada
sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh
dengan paksaan atau penipuan. Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu
sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPer. Ini berarti
perjanjian jual beli yang dilakukan antara ayah anda dan si penjual motor dapat
dimintakan pembatalannya oleh anda sebagai pihak yang merasa dirugikan karena
tidak terpenuhinya syarat subjektif dari syarat sah perjanjian, yaitu adanya unsur
penipuan (menggunakan KTP anda tanpa ijin), ataupun upaya hukum pidana
dengan membuat laporan kepolisian atas dasar pasal-pasal tersebut di atas.
Namun alangkah baiknya jika masalah ini dibicarakan dahulu antara anda
dengan bapak anda, untuk dicarikan penyelesaiana secara musyawarah dan
kekeluargaan, jangan langsung diselesaiakan secara hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
4. RUU KUHP yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!