Kemungkinan Rujuk Setelah Talak Tiga yang Belum Diajukan ke Pengadilan Agama Tanpa Pernikahan Ulang

01/11/22

Oleh : Ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami sudah talak 3 istri tetapi blm kepengadilan agama. apa masih boleh ngebatalin dan ingin rujuk kembali tanpa ada nya pernikahan lagi .

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Ris, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, perceraian karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Talak dapat dilakukan dengan cara apapun yang menunjukan berakhirnya ikatan pernikahan, baik diucapkan dengan perkataan apapun dengan menggunakan tulisan yang ditujukan kepada istri, dengan isyarat bagi seorang tuna wicara atau dengan mengirimkan seorang utusan atau wakil. Talak juga tetap dinyatakan sah walaupun dengan menggunakan seorang utusan atau wakil untuk menyampaikan kepada istri yang berada di tempat lain, bahwa suaminya telah menalaknya. Kemudian, yang dimaksud tentang talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Lebih lanjut, Pasal 129 KHI juga mengatur bahwa: Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama. Namun, melihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa penjatuhan talak tiga oleh suami kepada istrinya tersebut dilakukan di luar Pengadilan Agama. Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan, talak hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Sebelum menjelaskan mengenai talak tiga, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai talak satu dan talak dua. Pada intinya, talak raji adalah talak satu atau talak dua yang dijatuhkan suami pada istrinya. Dalam keadaan ini, suami berhak rujuk dengan istrinya baik disetujui oleh bekas istrinya maupun tidak disetujui tanpa akad dan mahar baru selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah. Kemudian, Sayuti Thalib dalam buku berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia mengatakan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak dengan menjelaskan bahwa talak hanya sampai dua kali diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu (hal 100) Artinya, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, suami dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan talak satu dan talak dua dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga Lantas, apa talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri? Berikut adalah ulasannya. Talak Tiga dalam Hukum Islam Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, jika seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain. Maksudnya ialah jika sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami istri pertama. Muhallil sendiri berarti orang yang menghalalkan. Artinya, istri harus kawin terlebih dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang bernama muhallil. Lalu, jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali. Sebagai informasi, disarikan dari artikel Syarat Rujuk Setelah Talak 1 Tanpa Menikah Lagi, kawin kembali atau yang dikenal dengan istilah rujuk, adalah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. Lebih lanjut, talak tiga juga disebut dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI sebagai berikut: Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya. Jadi, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, jika suami ingin “rujuk kembali” dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka istri harus menikah dengan seorang muhallil. Setelah menikah dengan muhallil, istri yang dijatuhkan talak tiga tersebut cerai ba'da al dukhul dan harus melewati masa iddah. Setelah itu, istri bisa dinikahkan kembali oleh suami pertama yang menjatuhkan talak tiga kepadanya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa talak tiga adalah suatu jenis talak dimana suami tidak boleh rujuk kembali. Kemudian, menurut hemat kami, tidak adanya saksi saat suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya tidak menjadi masalah. Namun, seperti yang kami jelaskan, talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan Agama itu hanya sah secara hukum agama. Sehingga, walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya, maka talak tiga tersebut sudah sah menurut hukum agama Islam. Contoh Ucapan Talak Tiga, untuk memperjelas pemahaman Anda, berikut kami berikan contoh ucapan talak 3 (tiga) yang dapat dilakukan dengan beberapa cara: a. “Kamu saya talak tiga” atau “Kamu diceraikan, kamu diceraikan, kamu diceraikan." b. “Saya talak engkau talak tiga” atau “Saya talak engkau, saya talak engkau, saya talak engkau.” Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!