Ancaman Pembunuhan dan Penyebaran Foto Pribadi oleh Mantan Pacar Melalui Media Sosial
17/06/20
Oleh : Sas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya memiliki mantan pacar yang dia merasa tidak terima telah saya putuskan, saya memutuskan hubungan dengan cara baik-baik dan alasan yang jelas yaitu sy merasa tidak cocok drngan sikap di yang posesif. Bbrp hr sejak putus dia meneror saya dg kalimat2 menghina dan kalimat2 ancaman ingin membunuh saya, ingin hidup saya dan keluarga saya hancur. Dan dia ingin mengancam menyebarkan foto2 aib saya yang tidak berhijab di media sosial dan dunia kampus agar beasiswa saya dicabut. Tolong beritahu saya apa yg arus saya lakukan? Saya mahasiswa ilmu komunikasi dan teman saya yg jurusan hukum memberi saya saran untuk bertanya di forum ini .. terimakasih banyak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sas***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Baik sdri. Sastina terima kasih atas inisiatifnya berkonsultasi pada kami tentang permasalah yang anda alami, setelah menganalisa permasalahan anda kami selaku konsultan hukum meberi penjelasan sesuai dengan yang anda inginkan yaitu apa yang harus dilakukan:
Pertama bahwa masalah anda dengan mantan pacar anda timbul masalah yang anda putus cintanya dengan cara sepihak meskipun pacarana tidak ada ikatan secara hukum hanya ikatan secara social dan moral untuk saling percaya dan setia dalan percitaan,
Akibat dari pemutusan hubungan pacaran dengan anda sehingga mantan pacar anda tidak terima dan bahkan menjadi sangat emosi yang berujung dengan pengancaman pembunuhan dan ancaman -ancaman lain dengan menggunakan sarana media social.
Kedua bahwa putus dalam berpacaran itu hal yang biasa dan banyak orang yang mengalaminya dengan berbagai sebab dan alasannya masing-masing itu hal yang wajar, untuk itu harus rela dan saling mengerti dan menyadarinya dengan iklas.
Ketiga bahwa apa yang telah dilakukan oleh mantan pacar anda itu telah melanggar hukum dengan mengancam akan melakukan tindakan kejahatan dengan cara melakukan toror melalui media social dengan akan membunuhnya dan acaman-ancman lain, hali ini telah melanggar UU No. 8 Tahun 2011tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana pasal-pasal sebagai berikut :
Karena dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan tersebut dilakukan melalui sarana/media yaitu dengan suatu informasi atau dokumen elektronik maka ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dapat diterapkan
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk menjawab pertanyaan pokok Anda, sejauh ini dari pengamatan kami, dapat diasumsikan bahwa perbuatan mantan pacar anda adalah soal pengancaman pembunuhan terhadap diri Anda dengan menggunakan media elektronik. Oleh karena itu anda dapat melaporkan ke Polisi dengan data-data yang telah ada didalam media social tersebut karena hal ini tertmasuk delik aduan jadi anda harus melaporkan atas keteranacman jiwa anda ke Polosi, ini adalah langkah yang paling tepat yang anda harus lakukan lapor Polisi.
Atau dengan alternatif lain melaporkan ke Polisi dengan menggunakan pasal dalam KUHP secara konvensional, dengan dugaan tindak pidana pengancaman oleh mantan pacar Anda , lebih tepat jika dipersangkakan dengan menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!