Laporan atas Tidak Disetorkannya Hasil Oper Alih Bawah Tangan oleh Pihak Penerima
01/11/22Oleh : Ahy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa saya bisa membuat laporan karn Yunit yang saya oper alih tidak di setorkan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahy*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan ahyadi dari
jawa barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Laporan Polisi, merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang informasi
tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), yaitu:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban
berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang
atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang
berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah
peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu
perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat
yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan
tindak pidana atau bukan. Anda sebagai orang yang mengalami suatu tidak
kejahatan memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut.
Masih seputar laporan tindak pidana, Pasal 108 ayat (1), ayat (6) KUHAP berbunyi:
1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau
pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus
memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang
bersangkutan.Kemudian, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi
dan surat perintah penyidikan.
LAPORAN ANDA SELAKU KORBAN KEPADA KEPOLISIAN
Jika anda merasa anda telah menjadi korban/mengalami suatu tindak pidana
kejahatan akibat unit yang anda oper alih tidak di setorkan oleh pelaku bisa
ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke pihak kepolisian. Atas perbuatan teman
Anda yang tidak kunjung membayar angsuran kredit unit ersebut, Anda dapat
menuntut teman Anda dengan menggunakan ketentuan yang terdapat dalam KUHP.
Tindakan teman Anda dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP yang
merumuskan mengenai tindak pidana penggelapan, rumusannya adalah sebagai
berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
TINDAKAN OVER KREDIT DIBAWAH TANGAN (ATURAN-SANKSI)
Over kredit berasal dari kata take over kredit, yang artinya proses pengalihan
kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status
kredit kepada pihak ketiga. Kegiatan over kredit unit biasa dilakukan pada
masa leasing dalam hal. pihak Costumer / Nasabah / Pengaju Leasing (lessee) tidak
mampu membayar angsuran unit kepada pihak Bank / Perusahaan Leasing (lessor).
Terkait dengan apakah over kredit unit harus diketahui pihak
Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak
lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda
persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan
objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Salah
satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui
oleh Perusahaan Leasing (atau over kredit bawah tangan) adalah karena proses
tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila
pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian
menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran
ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh
Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap
bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada
proses over kredit. Dan Apabila over kredit unit dilakukan tanpa sepengetahuan
Perusahaan Leasing/bank, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke
kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).
Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan
pada Pasal 372 KUHP, yaitu mengenai penggelapan
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara
yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang
tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga.
Selain itu, laporan oleh pihak leasing/pembiayaan juga bisa didasarkan pada Pasal
36 UU Fidusia, yaitu
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang
menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang
dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000- (lima
puluh juta rupiah).”
Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar
perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 KUHPerdata yaitu
“tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut”.
Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada
klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas
dasar wanprestasi perjanjian.
Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan
(secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja
Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!