Laporan atas Tidak Disetorkannya Hasil Oper Alih Bawah Tangan oleh Pihak Penerima

01/11/22

Oleh : Ahy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa saya bisa membuat laporan karn Yunit yang saya oper alih tidak di setorkan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahy*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan ahyadi dari jawa barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Laporan Polisi, merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Anda sebagai orang yang mengalami suatu tidak kejahatan memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut. Masih seputar laporan tindak pidana, Pasal 108 ayat (1), ayat (6) KUHAP berbunyi: 1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan; Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.Kemudian, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. LAPORAN ANDA SELAKU KORBAN KEPADA KEPOLISIAN Jika anda merasa anda telah menjadi korban/mengalami suatu tindak pidana kejahatan akibat unit yang anda oper alih tidak di setorkan oleh pelaku bisa ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke pihak kepolisian. Atas perbuatan teman Anda yang tidak kunjung membayar angsuran kredit unit ersebut, Anda dapat menuntut teman Anda dengan menggunakan ketentuan yang terdapat dalam KUHP.  Tindakan teman Anda dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP yang merumuskan mengenai tindak pidana penggelapan, rumusannya adalah sebagai berikut:  Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. TINDAKAN OVER KREDIT DIBAWAH TANGAN (ATURAN-SANKSI) Over kredit berasal dari kata take over kredit, yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga. Kegiatan over kredit unit biasa dilakukan pada masa leasing dalam hal. pihak Costumer / Nasabah / Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar angsuran unit kepada pihak Bank / Perusahaan Leasing (lessor). Terkait dengan apakah over kredit unit harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.  Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit. Dan Apabila over kredit unit dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing/bank, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata). Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 KUHP, yaitu mengenai penggelapan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah  Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan oleh pihak leasing/pembiayaan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000- (lima puluh juta rupiah).” Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 KUHPerdata yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian. Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan (secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) 4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!