Status Harta Rumah Hasil Tukar Guling Tanah yang Dibeli Sebelum Perkawinan
01/11/22Oleh : suk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sebelum menikah sy pernah membeli tanah di perkampungan pada tahun 1990 kemudian sy bagun rumah
Tahun 2004 terbit sertipikat
Tahun 2007 saya menikah
Pada tahun 2016 tanah yg sy beli pd tahun 1990 tersebut sy tukarkan dengan rumah diperumahan
Pertanyaan saya. Apakah rumah di perumahan tersebut menjadi harta bersama . terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara suk** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab permasalahan yang disampaikan akan dijelaskan
pengertian harta dalam perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan Pasal 35 telah membedakan harta perkawinan
atas; ”harta bersama”, “harta bawaan“ dan “harta perolehan”.
a. Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama
perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di
dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga
penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.
b. Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri
sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di
bawah penguasaan masing-masing suami dan istri.
c. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama
masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing-
masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang
diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah.
Apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan maka
sebuah perceraian akan mengakibatkan :
1. Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri
(gono-gini)
2. Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami
yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
3. Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami
yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian
Perkawinan.
Dari penjelasan di atas dapat dijelaskan bahwa karena harta (tanah) dibeli
pada tahun 1990 dan menikah pada tahun 2016 artinya diperoleh sebelum
pernikahan. Sebagaimana dijelaskan bahwa harta yang di dapat sebelum
pernikahan bukanlah menjadi harta bersama akan tetapi menjadi harta
bawaan, dimana harta bawaan penguasaan sepenuhnya oleh yang punya
harta tersebut.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!