Status Harta Rumah Hasil Tukar Guling Tanah yang Dibeli Sebelum Perkawinan

01/11/22

Oleh : suk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sebelum menikah sy pernah membeli tanah di perkampungan pada tahun 1990 kemudian sy bagun rumah Tahun 2004 terbit sertipikat Tahun 2007 saya menikah Pada tahun 2016 tanah yg sy beli pd tahun 1990 tersebut sy tukarkan dengan rumah diperumahan Pertanyaan saya. Apakah rumah di perumahan tersebut menjadi harta bersama . terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara suk** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab permasalahan yang disampaikan akan dijelaskan pengertian harta dalam perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35 telah membedakan harta perkawinan atas; ”harta bersama”, “harta bawaan“ dan “harta perolehan”. a. Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak. b. Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri. c. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing- masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah. Apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan maka sebuah perceraian akan mengakibatkan : 1. Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri (gono-gini) 2. Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan 3. Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Dari penjelasan di atas dapat dijelaskan bahwa karena harta (tanah) dibeli pada tahun 1990 dan menikah pada tahun 2016 artinya diperoleh sebelum pernikahan. Sebagaimana dijelaskan bahwa harta yang di dapat sebelum pernikahan bukanlah menjadi harta bersama akan tetapi menjadi harta bawaan, dimana harta bawaan penguasaan sepenuhnya oleh yang punya harta tersebut. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!