Kewajiban Persetujuan dan Tanda Tangan Anak dalam Penjualan Tanah Milik Orang Tua
01/11/22Oleh : say***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bapak kuasa Hukum saya menanya sama bapak, begini pak kedua orang tua saya menjual tanahnya kedua orang tua saya dan saya tidak tau dan tidak di perboleh khan saya Ikut campur dalam menjual khan tanah kedua orang tua saya dan sudah 3 kali orang tua saya menjual tidak boleh saya ikut mendatangani hasil penjualan tana orang tua saya. apa emang di undang-undang dasar 1945 anak tidak boleh ikut campur klo kedua orang tua saya menjual tanah?
saya minta tolong bantu saya pak kepada kuasa hukum tersebut?
ku mohon ya pak.
Terima kasih atas pertanyaan saudara say**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelumnya akan dijelaskan jenis-jenis harta dalam perkawinan sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan membedakan harta perkawinan atas; ”harta bersama”, “harta bawaan“ dan “harta perolehan”.
a. Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.
b. Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri.
c. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah.
Apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan maka sebuah perceraian akan mengakibatkan :
1. Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri (gono-gini)
2. Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
3. Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
Penanya tidak menyampaikan apakah tanah yang dijual kedua orang tuanya harta bawaan atau harta bersama. Apabila harta bawaan yang dijual maka tidak perlu ada persetujuan kepada anak-anaknya karena harta bawaan sesuai dengan setatusnya penguasaannya sepenuhnya milik orang yang mempunyai harta bawaan tersebut. Maka bagi pemilik harta bawaan tersebut berhak sepenuhnya terhadap harta bawaan tersebut, misalnya akan dijual tidak harus mendapatkan persetujuan orang lain termasuk anak. Tetapi misalnya salah satu dari kedua orang tua, Ibu atau Bapak menjual harta bersama maka harus ada persetujuan anak karena dari harta bersama tersebut sebagiannya ada hak anak apabila salah satu orang tuanya meninggal terlebih dahulu.
Dalam kontek ini yang menjual tanah tersebut adalah kedua orang tuanya, kita asumsikan bahwa kedua orang tuanya sepakat untuk menjual tanah artinya bias jadi yang dijual harta bersama ataupun harta bawaan maka dalam hal inipun karena sudah ada kesepakatan dari orang tua maka tidak harus ada persetujuan anak. Berbeda dengan pemberian hibah kepada orang lain yang salah satu syaratnya paling banyak 1/3 jika lebih dari 1/3 ahli waris dapat menuntutnya.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!