Hak Karyawan atas Pilihan Mengundurkan Diri atau Diberhentikan Perusahaan karena Tidak Mencapai Target dan Evaluasi Tanpa Gaji
01/11/22
Oleh : Iwa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya karyawan di Perusahaan Swasta, dan saya telah bekerja selama 2 Tahun 2 Bula.,Ketika dalam perjalanan masa kerja di tahun ke 2, saya tidak bisa mencapai Target yg di berikan perusahaan bahkan jauh dibawah standar khususnya Target individu yaitu Nasabah baru.,Tapi saya tetap semangat bekerja untuk memenuhi Target Tim.dan di bulan ke 9 setelah perusahaan mengeluarkan keputusan Target. Saya diberikan pilihan, MENGUNDURKAN DIRI DENGAN SURAT PERNYATAAN ATAU DIBRRHENTIKAN OLEH PERUSAHAAN. SAAT MASA EVALUASI TANPA GAJI, BERAKHIR DI AKHIR BULAN
PERTANYAAN SAYA.
1. Apa yang harus saya lakukan terkait pilihan yang diberikan HRD.
2. Apa yang harus saya lakukan sebelum keputusan saya ambil, untuk pembelaan diri.
3. Ketika saya pilih salah satu apakah perbedaan Hak diantara kedua pilihan tersebut. AADAKAH HAK HAK SAYA ATAS PERUSAHAAN.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iwa* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan IWAN dari
NTB terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Kebijakan untuk mengambil keputusan Pemutusan hubungan kerja (“PHK”)
oleh Perusahaan merupakan hal yang seharusnya dihindari sebisa mungkin oleh
pengusaha. Namun jika keputusan tersebut sudah tak terelakkan oleh perusahaan,
maka jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang
seharusnya diterima. Apabila memang terdapat aturan dalam perjanjian kerja, PP,
atau PKB yang mengharuskan pekerja mencapai target, maka PHK dapat dilakukan
jika ketentuan mengenai target tersebut tidak dicapai oleh pekerja yang
bersangkutan setelah menerima 3 kali surat peringatan.
Menurut Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Ketika karyawan di PHK oleh perusahaan, maka secara otomatis akan
mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun, beda halnya
ketika karyawan yang mengajukan pengunduran diri secara sukarela atau resign.
Hak karyawan resign adalah mendapatkan uang penggantian hak dan uang
pisah, tapi tidak mendapatkan pesangon maupun uang penghargaan masa kerja
sepeti halnya karyawan yang di PHK. Berdasarkan Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021,
karyawan resign berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
UUK Pasal 162 ayat 1, yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”
Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, kompensasi yang didapatkan
karyawan yang di-PHK sekarang tidak dibedakan lagi bedasarkan alasan PHK-nya.
Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima.
Untuk menuntut hak-hak tersebut kepada perusahaan, Anda dapat
menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hak sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (“UU 2/2004”).
Terhadap pekerja yang di-PHK, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah
Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur besaran uang pesangon yang
didapatkan, yaitu sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Lebih lanjut, besaran uang pesangon juga turut ditentukan berdasarkan alasan
terjadinya PHK, yang diatur dalam PP 35/2021
Langkah Hukum Jika Pesangon PHK Tidak Sesuai Ketentuan.
Hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh
dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU
Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah
pekerjanya lebih rendah dari upah minimum atau standar terendah upah yang
ditetapkan oleh Gubernur dalam UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”).
Pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dapat dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal
185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal
68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143,
Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
Namun, tentunya, sebelum melaporkan pelanggaran yang dilakukan pengusaha,
sebaiknya ada upaya perundingan terlebih dahulu antara pekerja dan pengusaha.
Langkah-langkah yang bisa anda lakukan
Dikarenakan hal ini menyangkut hak yang diterima anda/pekerja, maka
langkah hukumnya pertama-tama adalah
Anda wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004, yakni melalui
perundingan lewat forum bipartit..( Jika pengusaha dan pekerja menyepakati
hasil PHK berdasarkan musyawarah mufakat, maka wajib didaftarkan ke
Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri.)
Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha
untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Perundingan ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal
dimulainya perundingan..
Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding,
maka Anda dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan
bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah
dilakukan, dan kemudian akan dilakukan mediasi..
Jika mediasi gagal, penyelesaian perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan
Hubungan Industrial.
karyawan PHK dan resign
Jika kita mengacu pada peraturan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal
156 Ayat 1, apabila terjadi suatu keputusan PHK, maka perusahaan wajib
memberikan uang pesangon atau penghargaan atas masa kerja. Selain itu, ada juga
uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebelum karyawan tersebut
berstatus non-aktif dari perusahaan bersangkutan. Berdasarkan definisinya,
karyawan yang mengalami PHK atas dasar kepentingan perusahaan itu sendiri.
Sementara karyawan yang resign dianggap mengundurkan diri secara sukarela.
Dengan demikian, hak karyawan resign berbeda dari karyawan yang diberhentikan
secara PHK.
Hak karyawan resign
Ada beberapa hak bagi karyawan resign, di antaranya adalah uang penggantian hak
tersebut sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 4. Di
antaranya adalah penggantian uang untuk hak cuti yang belum diambil, uang
transportasi, hingga reimbursement ketika melakukan perjalanan dinas.
Selain itu, ada juga uang pisah yang merupakan uang penghargaan. Jumlah uang
pisah ini sesuai dengan nominal yang telah disepakati dalam kontrak kerja
sebelumnya.
Hak karyawan yang mengalami PHK
Sementara itu, hak karyawan yang mengalami PHK adalah uang pesangon sesuai
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 3 yang besarnya dihitung
berdasarkan masa kerja. Ada juga Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK yang
diatur sesuai masa kerja tiap karyawan. Kemudian, Uang Penggantian Hak atau
UPH yang bisa berupa uang hak cuti yang belum diambil oleh karyawan tersebut.
Selain itu, ada juga uang perumahan, uang transportasi, uang pengobatan, dan
penggantian hak lain yang telah disepakati di dalam perjanjian kerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
5. PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!