Kewajiban Perusahaan Pembiayaan Menyediakan Program Over Kredit pada Kredit Macet

17/06/20

Oleh : Kom***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah boleh sebuah perusahaan pemberi kredit / leasing tidak mempunyai program over kredit?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kom** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Komoy. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, perlu disampaikan beberapa hal berikut. Pengertian Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha: Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan atau Pembiayaan Konsumen seperti kredit mobil, gadai mobil. Pengertian Perjanjian Kredit Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit berbunyi : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga” Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Sedangkan over kredit, berasal dari kata take over kredit, yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga. Biasanya kegiatan over kredit dilakukan pada masa leasing dalam hal pihak Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar angsurannya kepada pihak Perusahaan Leasing (lessor). Over kredit sebaiknya diletakkan pada perjanjian tertulis yang jelas para pihak dengan melibatkan leasing. Pastikan perjanjian tersebut benar-benar telah dilakukan secara sah, jelas, dan terang, dan ditandatangani para, serta tanpa paksaan. Proses over kredit pada umumnya dilakukan oleh bank untuk memastikan/melakukan analisa kemampuan financial pihak ketiga yang akan meneruskan angsuran dimaksud. Menjawab pertanyaan saudara, berdasarkan penjelasan di atas bahwa tidak semua perusahaan pemberi kredit/leasing memiliki program over kredit. Saran kami apabila saudara akan melakukan pinjaman/leasing sebaiknya saudara teliti dalam memilih perusahaan leasing dan memahami surat perjanjian yang disepakati. Apabila saudara akan melakukan over kredit sebaiknya melakukan over kredit melalui bank agar proses over kredit tidak menimbulkan risiko dan tidak merugikan siapapun. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat Dasar hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Komoy untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!