Pencantuman Istri Siri dalam Penetapan Ahli Waris untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pewaris Meninggal Dunia

01/11/22

Oleh : Adh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang , saya ingin bertanya ibu saya menikah dengan bapak sambung saya selama hampir 15th dan tidak memliki anak dipernikahannya. Sebelum menikah dengan ibu saya bapak saya pernah menikah siri dengan orang lain. Bapak saya meninggal dan saat mengklaim bpjs ketenagakerjaan di permasalahan ahli waris dikarenakan harus di cantumkan istri sirinya. Bukannya dalam undang2 istri siri tidak berhak dicantumkan sebagai ahli waris ? Terimakasih semoga pertanyaan saya dpt dijawab

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adh* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Adhi, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Sebelum membahas harta bersama nikah siri sebagaimana ditanyakan, penting untuk diketahui bahwa hukum di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri atau perkawinan siri. Kami mengasumsikan bahwa pasangan dan perkawinannya tunduk pada hukum Islam. Oleh karenanya, kami akan merujuk pada UU Perkawinan dan perubahannya, serta KHI. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain Selanjutnya, KHI menambahkan bahwa harta bersama adalah harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah, yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Mengenai harta bawaan, harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan Suami dan istri pun mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqoh, atau lainnya. Lantas, perkawinan apa yang dimaksud dalam konteks ini? Pasal 2 UU Perkawinan menekankan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat yang beragama Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Meskipun nikah siri tidak dilarang secara implisit dalam agama, namun pernikahan ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam nikah siri tidak ada pencatatan menurut peraturan perundang-undangan yang mana tidak dapat diterbitkan akta nikah. Ketiadaan akta nikah inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum di hadapan negara. Adapun salah satu akibat hukumnya adalah tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri dan anak-anak hasil dari perkawinan siri, begitu pula untuk harta bersama. Dalam hukum, tidak dikenal harta bersama nikah siri. Begitu juga untuk melakukan gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberi perlindungan atas hak-hak anak dan istri. Berdasarkan uraian di atas, bahwa perkawinan siri tidak diakui secara hukum, maka rumah yang diperoleh dalam perkawinan siri tersebut tidak termasuk harta bersama yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, karena secara hukum tidak pernah ada perkawinan di antara pasangan. Kami asumsikan, setelah pasangan tersebut melangsungkan pernikahan di KUA, maka perkawinan tersebut menjadi sah secara hukum. Sehingga, menurut hemat kami, harta bersama baru timbul setelah ikatan perkawinan yang dicatatkan. Pendaftaran Nikah Siri ke Pengadilan Agama Untuk mencegah munculnya permasalahan yang timbul akibat pernikahan yang tidak diakui negara, pasangan nikah siri hendaknya mendaftarkan pernikahan mereka dengan isbat nikah. Sebagai informasi, isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Isbat nikah dimungkinkan jika ada alasan-alasan atau kebutuhan yang telah ditetapkan. Alasan-alasan ini diatur dalam KHI. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) KHI menerangkan isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: 1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; 2. hilangnya akta nikah; 3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; 4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan 5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, atau wali nikah. Akan tetapi, ada syarat-syarat yang mengatur pengajuannya. Apabila suami dan istri masih hidup, keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan. Lalu, jika salah satu pasangan telah meninggal dunia, pihak yang masih hiduplah yang mengajukan permohonan. Selanjutnya, ketidakhadiran pihak tergugat/termohon dalam perkara isbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara. Nantinya, setelah isbat nikah ditetapkan, perkawinan akan dianggap sah dan berkekuatan hukum. Penetapan pengadilan kemudian dijadikan dasar penerbitan akta nikah oleh KUA. Pasangan memiliki hubungan hukum serta timbul hak dan kewajiban di antara mereka, seperti harta perkawinan dan kewarisan. Sehubungan dengan itu, pasangan tidak lagi perlu khawatir akan status anak karena anak akan dipandang sebagai anak sah dan dimudahkan pengurusan akta kelahirannya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!