Keabsahan Wasiat Bawah Tangan atas Rumah kepada Istri dan Dua Anak Perempuan serta Hak Paman Menurut Hukum Islam dan Sengketa Waris di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

01/11/22

Oleh : Nis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya adalah seorang anak perempuan dari 2 bersaudara. Saya masih bersekolah, kka saya 2 thn masih mencari kerja, ibu saya ibu rumah tangga. Sebelum ayah kami meninggal, alm. membuat wasiat, menyatakan warisan berupa (rumah yang saat ini kami tinggali) hanya diberikan kepada 2 anak perempuan dan ibu. Wasiat ditulis dibawah tangan dan di ucap dengan saksinya ibu,anak2,dan sodara dari keluarga ibu kami. Sedangkan paman saya (saudara/kka laki-laki dari alm ayah), secara hukum islam akan mewarisi dari harta penginggalan dari pewaris, karna alm hanya memiliki anak perempuan. Tapi ini diwasiat kan tidak ada. Selama semasa hidupun keluarga kami lebih sering sakit hati oleh paman ini. (Sehingga alm sampai dulu bilang tidak ridha kalo harus paman kami kedapatan). Tapi sekrang paman saya ngotot ingin menjual rumah kami,karna merasa berhak akan bagiannya. Padahal rumah ini satu-satunya yang kami punya. Pertanyaanya, shahih kah saya jika menerapkan wasiat ini dan bersikukuh tidak menjual rumah atau tidak memberi bagian kepada paman kami? Secara hukum islam. Dan secara hukum perdata jikalau ini menjadi sengketa berkepanjangan, bisakan saya menggugat ke pengadilan ? Karna setau saya perkara orang islam ke pengadilan agama, yang notabenenya pasti menggunakan hukum islam. Tapi jikalau saya rasa kurang adil bisakah saya ke pengadilan negeri karna ingin menyelesaikan perkara waris sehingga tidak memakai hukum islam ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nis* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya akan dijelaskan mengenai apa itu wasiat, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 171 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, Wasiata adalah pemberian suatu benda kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Selanjutnya Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan: (1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. (2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. (3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. (4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris. Mengenai anak perempuan yang tidak menghijab sebagaimana yang penanya dapat dijelaskan dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama sebagai penjelasan dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut: a) Anak laki-laki maupun perempuan serta keturunannya menghijab saudara (sekandung, seayah, seibu) dan keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu serta keturunannya. b) Ayah menghijab saudara dan keturunannya, kakek dan nenek yang melahirkannya serta paman/bibi pihak ayah dan keturunannya c) Ibu menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya sertapaman/ bibi pihak ibu danketurunannya. d) Saudara (sekandung, seayah atau seibu) dan keturunannya menghijab paman dan bibi pihak ayah dan ibu serta keturunannya. Dari penjelasan di atas dapat disampaikan dimana orang tua penanya memang tidak memberikan wasiat kepada paman mengenai pembagian rumah tersebut dan hal tersebut tidak ada masalah, dan secara hukum karena tidak ada wasiat maka paman tidak berhak atas rumah tersebut. Selanjutnya mengenai anak perempuan yang tidak menghijab paman atau saudara ayah hal tersebut ternyata tidak benar karena aturan yang digunakan pada pengadilan agama jika terjadi perselisihan adalah Kompilasi Hukum Islam, dalam penjelasan Kompilasi Hukum Islam bahwa: Anak laki-laki maupun perempuan serta keturunannya menghijab saudara (sekandung, seayah, seibu) dan keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu serta keturunannya. Dari penjelasan hal tersebut jelas bahwa anak baik laki-laki maupun merempuan menghijab paman/bibi dan artinya paman tidak berhak atas rumah atau harta ayah penanya karena ayah (pewaris) mempunyai anak. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!