Permohonan Cerai Talak dengan Alasan Tidak Melayani Suami Pasca Melahirkan dan Dugaan Perselingkuhan Suami
17/06/20
Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bapak/Ibu Selamat Pagi,
Suami saya sudah mengatakan untuk berpisah (talak) kepada saya dengan alasan bahwa saya tidak melayani dia secara lahir dan batin.
Pasca melahirkan secara sesar saya memang tinggal sementara di rumah orangtua karena saya butuh bantuan dalam mengurus bayi saya. Sedangkan saya dan suami sudah punya rumah namun memang jaraknya yang jauh dengan rumah orangtua saya jadi suami setiap hari pulang ke rumah kami sendirian, karena bayi saya masih kecil, saya tidak bisa ikut suami pulang. Oleh karena nya kebutuhan secara lahir tidak bisa saya layani karena keterbatasan jarak antara rumah orangtua dan rumah kami yang jauh.
Saya kira dia ikhlas saya tinggal dirumah ortu, namun kenyataannya dia merasa sendirian, merasa tidak ada yang mengurus dan peduli, akibatnya baru-baru ini sikapnya berubah dan saya baru tau dia berselingkuh dengan perempuan saat saya buka percakapan wa dia dengan perempuan itu. Kemudian saya tanyakan kepada tetangga rumah kami, bahwa pernah melihat ada mobil di dpn rumah kami dan terdengar percakapan antara laki-laki dan perempuan, yang tetangga fikir, suara perempuan itu adalah saya.
Kebutuhan secara batin memang belum bisa saya penuhi karena saya masih dalam proses pemulihan pasca melahirkan secara sesar, dan setiap bangun tidur pun pinggang saya serasa mau putus saking sakitnya dampak dari pasca sesar. Keluhan itu pun sudah saya sampaikan kepada suami. Namun suami tidak menanggapinya dengan serius.
Sudah 2 bulan suami tidak ada kabarnya, saya tanyakan kepada keluarganya dia baru akan daftarkan gugatan tgl 5 juni 2020, namun sampai dengan hari ini saya belum terima surat gugatan cerai nya dan surat panggilan untuk sidang.
Apa yang harus saya lakukan, Apakah dengan alasan saya tidak melayani kebutuhannya secara lahir dan batin, hakim pengadilan akan mengabulkan gugatan suami saya? Sejujurnya saya masih ingin mempertahankan rumah tangga ini karena saya lihat bayi saya masih sangat kecil baru 7 bulan yang mana butuh kasih sayang Ayahnya.
Saya mohon masukan dan saran dari Bapak/Ibu apa yang harus saya lakukan?. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya terkait dengan kasus yang Saudara hadapi maka dapat kami sampakan bahwa tujuan dari perkawinan sebagaimanai disebutkan dalam pasal 1 Undang
Undang (UU) Perkawinan, menjelaskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya terkait dengan persoalan yang saudara tanyakan sebaiknya suami bersabar, karena pada dasarnya saudara pergi ke rumah orang tua/meninggalkan rumah sudah atas ijin suami dan hanya untuk sementara selama masa penyembuhan/pemulihan setelah melahirkan, dan ketika telah sembuh/pulih sebaiknya saudara segera kembali ke rumah, sehingga perceraian dapat dihindari.
Kemudian terkait dengan dugaan perselingkuhan antara suami saudara dengan perempuan lain lain, sebaiknya saudara pastikan, amati, pelajari, teliti dan yakinkan apakah benar telah terjadi perselingkuhan antara suami saudara dengan perempuan lain sebagaimana yang saudara maksud Perceraian berdasarkan pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan, pasal 39 UU Perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak/ Selain itu harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat rukun lagi sebagai suami istri, hal ini sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan dan Pasal 19 PP No.9 tahun 1975:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Merujuk pada pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dinyatakan bahwa Perceraian dapat terjadi karena :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Bagi yang beragama Islam dan Berdasarkan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Suami melanggar taklik talak
Peralihan agama salah pihak atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan (harmonis) dalam rumah tangga.
Ketentuan mengenai alasan putusnya perkawinan karena perceraian untuk warga negara yang beragama Islam jelas didasarkan pada UU Perkawinan dan KHI.
aitan dengan pengadilan untuk mengajukan gugatan berdasrkan pasal 63 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa:
Yang dimaksud pengadilan dalam undang -undang ini adalah :
Pengadilan Agama bagi mereka yang beraga Islam
Pengadilan Umum/Negeri bagi lainnya
Selanjautnya dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi hukum islam mengatur kewajiban suami mengenai hak istri yang dicera kaarena talak meliputi a) mut:ah yang layak baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qobla al dhuhul; b) memberi nafakahmaskan dan kiswah kepada istri .
Terkait dengan suami yang diduga selingkuh, diatur dalam hukum KUHP pasal 284 tentang perbuatan zina:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
Seorang pria yang telah kawin melakukan zina (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginaya
Seorang wanita yang telah kawin yang melakiukan zina padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginaya
2). a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bermasalah telah kawin
b. Seorang wanita yang telah kawin padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya
Dari rumusan pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut diketahui bahwa bukan hanya suami saudaraa yang terkena jerat KUHP namun teman wanitanya yang bersama-sama dengan suami saudara pun diancam pidana.
Akan tetapi alangkah baiknya jika saudara dan suami dapat melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan keluarga kedua belah pihak mengenai permasalahan ini sehingga dapat dicari dan ditemukan solusinya, karena tidak selamanya kisruh rumah tangga berujung perceraian
Jika saudara memerlukan bantuan hukum/pendampingan saudara dapat menghubungi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, agar saudara dapat memperoleh bantuan hukum gratis melalui OBH yang telah terajreditasi
Demikian yang dapat kami sampaikan, kami berharap kiranya saudara lebih berhati-hati dalam bersikap, bertindak dan melangkah serta berhati-hati memilih teman yang nantinya dapat dijadikan sebagai saksi dalam masalah/kasus yang saudara hadapi.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum
UU Perkawinan
KHI
PP No. 9 1975
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!