Analisis Hak Menyatakan Pendapat di Muka Umum dan Pembatasannya pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Kebijakan Pelarangan Unjuk Rasa serta Penyelenggaraan Pilkada 2020

01/11/22

Oleh : Gal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh pada 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja. Adapun isi telegram adalah sebagai berikut.1. Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.; 2. Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa; 3. Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus Corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini; 4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa, elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19; 5. Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini public; 6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendeskreditkan pemerintah; 7. Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa; 8. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup; 9. Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan; 10. Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis. Seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops. Penerbitan surat telegram tersebut jadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, pandemi Covid-19 yang dijadikan sebagai alasan menentang unjuk rasa Omnibus Law RUU Cipta Kerja para buruh malah bertentangan dengan sejumlah kebijakan pemerintah lainnya. "Tidak setara dengan bagaimana pemerintah memperbolehkan atau mengeluarkan kebijakan-kebijakan lainnya yang juga bertentangan dengan penanganan Covid-19 itu sendiri. Seperti mengadakan konser pilkada ataupun tetap memutuskan untuk mengadakan pilkada pada tahun ini," tutur Fatia dalam konferensi pers virtual, Selasa 6 September 2020. https://www.liputan6.com/news/read/4376828/pandemi-jadi-alasan-polri-tak-bakal-izinkan-unjuk-rasa-uu- cipta-kerja-tapi-pilkada-jalan-terus Berdasarkan kasus kasus di atas a. Analisalah jaminan dan pengaturan hak menyatakan pendapat berdasarkan peraturan perundang- undangan di Indonesia! b. Berikan argumentasi saudara pertentangan hak menyatakan pendapat di muka umum dengan hak kesehatan publik (khususnya terkait dengan pencegahan penyebaran Covid 19! c. Berikan argumentasi saudara tentang pembatasan hak menyampaikan pendapat dengan keputusan pemerintah untuk tetap melangsungkan Pilkada 2020 dalam masa pandemi!

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gal*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan PARKSOOHYUK dari KEP. BANGKA BELITUNG terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian disarikan dari  Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia  dijelaskan, selain di atas, jenis peraturan perundang- undangan juga mencakup peraturan yang ditetapkan, salah satunya oleh badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU. Suatu Peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Terkait surat telegram kapolri, kedudukan Polri tercantum dalam Pasal 30 ayat (4)  UUDRI Tahun 1945  : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Jadi semua peraturan yang diterbitkan Polri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Surat telegram adalah naskah dinas, berupa informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas, di mana memuat pemberitahuan, pernyataan, ataupun permintaan kepada pejabat lain di lingkungan Polri. Pendistribusian surat telegram diklasifikasikan menjadi: a. Sangat rahasia, yaitu naskah dinas yang berisi masalah yang sangat penting dan hanya boleh dibaca atau diketahui isinya oleh orang tertentu yang berhak menyelesaikan atau mengambil keputusan, karena apabila dibaca oleh orang yang tidak berkepentingan akan membahayakan keamanan negara; b. Rahasia, yaitu surat yang isinya tidak boleh diketahui oleh orang lain karena akan menimbulkan kerugian bagi organisasi atau pejabat yang bersangkutan; c. Konfidensial, yaitu merupakan tingkat klasifikasi isi suatu naskah dinas yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara, jika disiarkan secara tidak sah akan merugikan kepentingan negara, termasuk klasifikasi rahasia jabatan dan terbatas; dan d. Biasa, yaitu naskah dinas yang tidak akan menimbulkan akibat buruk atau merugikan bagi organisasi atau pejabat yang bersangkutan jika isinya diketahui atau dibaca orang lain, namun tidak berarti bahwa isi naskah dinas itu dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur berdasarkan peraturan perundang- undangan. Dalam hal ini, surat telegram hanya berlaku di lingkup Polri saja, serta tidak semua surat telegram berhak diketahui pihak lain di luar pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, surat telegram Kapolri yang hanya berlaku di lingkup Polri dan tidak mengikat secara umum, bukanlah termasuk peraturan perundang-undangan. A. DEMONSTRASI / UNJUK RASA / HAK MENYATAKAN PENDAPAT Unjuk rasa atau demonstrasi (demo) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara  politik  oleh  kepentingan kelompok . Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang ini, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Hak untuk mengeluarkan pendapat adalah "Kemerdekaan menyampaikan pendapat ialah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Dasar hukum dalam mengeluarkan pendapat berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Secara konstitusional tersebut berlanjut pada Amandemen ke-4 Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan pula bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Kebebasan atas hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang melekat secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak ini berarti mengingkari martabat kemanusiaan, yang berarti harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan Hak mengeluarkan pendapat menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum adalah Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. , bertujuan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar RI 1945. UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pasal 5 menjamin kebebasan dan perlindungan hukum terhadap seluruh warga negara dalam hal mengeluarkan pendapat secara bebas di muka umum. Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998 juga menyatakan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan 'perbuatan melanggar hukum' yang dapat dimaknai secara luas misalnya tidak memberitahu rencana aksi, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"  Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu: lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Aksi unjuk rasa pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi juga harus mendapat izin dari kepolisian. Aksi unjuk rasa pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi juga diwajibkan mendapat izin dari kepolisian. Demonstrasi yang dilaksanakan di lokasi dan waktu tersebut, atau tidak mendapat izin dari kepolisian merupakan demonstrasi yang dilarang. Pelanggaran Demo dalam kuhp diatur pada Pasal 256 KUHP, hal ini untuk memberikan keseimbangan antara hak asasi masyarakat/mahasiswa untuk berunjuk rasa (demo), sekaligus kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang dalam menggunakan jalan atau fasilitas umum lainnya secara tertib. Selain itu, demonstrasi yang dilarang juga tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Secara garis besar, demonstrasi yang dilarang dalam peraturan tersebut, yakni demonstrasi yang dilakukan dengan cara: menyatakan atau mempertunjukkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia; mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan; menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan; melakukan tindakan perusakan dan penghancuran. UU yang mengatur kebebasan berpendapat diharapkan mampu mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi dan merupakan perwujudan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat B. HAK MENYATAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM DENGAN HAK KESEHATAN PUBLIK (TERKAIT DENGAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 Sebagai upaya menanggulangi COVID-19, pemerintah menerbitkan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) . PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. PSBB paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB diberlakukan di suatu daerah setelah permohonan PSBB oleh gubernur/bupati/walikota disetujui oleh Menteri Kesehatan dengan mempertimbangkan pendapat Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol kesehatan yang secara umum memuat: a. Menggunakan masker; b. Mencuci tangan secara teratur, baik dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik seperti hand sanitizer; c. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan; d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).  Aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang besar berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam hal menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, kegiatan unjuk rasa dilarang sebab akan menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak. Namun maklumat tersebut dicabut  yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2/2020 tanggal 25 Juni 2020. Sedangkan kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi itu sendiri dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Meski demikian, kepolisian telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 (“STR 645/2020”) tanggal 2 Oktober 2020, Dalam STR 645/2020 itu disebutkan unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat. dalam UU 9/1998 aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun, di situasi pandemi ini keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehataN. Dengan alasan tersebut maka Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang terutama selama masa PSBB. dan kasus COVID–19 cukup tinggi. Meskipun demikian, pelaksanaan demonstrasi tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian, sebab untuk dapat melaksanakan aksi demonstrasi, pemimpin/penanggungjawab kelompok hanya wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri. Pemberitahuan itu dilakukan selambat- lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (“HAM”), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”) menegaskan tidak ada pelanggaran HAM dengan tindakan pemerintah melarang masyarakat berkumpul akibat adanya penyebaran virus. Standar HAM internasional maupun nasional memberikan wewenang pada pemerintah untuk membatasi, mengurangi, atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul jumlah besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di sisi lain, aksi demonstrasi yang mengakibatkan kerumunan masa yang rawan akan penyebaran COVID-19 berpotensi melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan. contohnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Selain itu, selama pemberlakuan PSBB di Jakarta penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Atas pelanggaran berkerumun lebih dari 5 orang selama PSBB dikenakan sanksi berupa: a. administratif teguran tertulis; b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu. Meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia, “Salus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. C. Pembatasan Hak Menyampaikan Pendapat Dengan Keputusan Pemerintah Untuk Tetap Melangsungkan Pilkada 2020 Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19 di Indonesia berdampak pada terhambatnya segala aktivitas kehidupan bernegara dan bermasyarakat, salah satunya penyelenggaraan pilkada yang semula akan dilaksanakan serentak pada bulan September 2020 lalu berdasarkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 di undur menjadi bulan Desember 2020. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 tentunya tidak memungkinkan karena berisiko tinggi dalam penyebaran virus, karena dalam proses tahapan pilkada terdapat pelakasanaan kampanye/sosialisasi dan pemungutan suara yang sudah barang pasti menyebabkan kerumunan di Masyarakat. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan percepatan penanggulangan virus covid-19 dengan berlakukanya PSBB oleh pemerintah. Tidak memungkinkannya pelaksanaan pilkada ditengah pandemi covid-19 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 23 september 2020 di undur mejadi tanggal 9 Desember 2020. Dengan Dikeluarkannya PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 ini akan menjadi catatan sejarah tersendiri karena tertundanya agenda pelaksanaan demokrasi dan akan menjadi sejarah kelam bahwa bangsa Indonesia pernah mengalami bencana yang luar biasa sehingga pelaksanaan agenda ketatanegaraan pun sampai tertunda. Terlalu naïf jika pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, karena penundaan pilkada didasarkan pada masih terjadinya penularan virus covid-19 dan pada bulan desember pun tidak menutup kemungkinan masih tinggi penularan virus covid-19. Namun Di satu sisi harus terlaksananya pilkada sebagai amanat konstitusi dan “sebagai siklus pergantian kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan”. Di sisi lain tidak memungkinkan proses pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid- 19 dengan alasan kemanusiaan. Meskipun sesuai amanat konstitusi bahwa pilkada harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, akan tetapi demi kemanusiaan dan semangat memutus mata rantai penyebaran covid-19 tidak ada salahnya pelaksanaan pilkada serentak di tunda hingga benar-benar tidak ada lagi kasus penularan covid-19, karena jika tetap dilaksanakan dapat merugikan berbagai pihak. Adapun penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 dilatarbelakangi oleh urgensi perwujudan demokrasi pada tingkat daerah. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan penuh atas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 meskipun negara masih dalam situasi darurat kesehatan. Pasalnya, keputusan tersebut ditengarai oleh beberapa urgensi, antara lain: 1. Merupakan keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilihan umum. Sesuai dengan ketentuan dalam Perppu 2/2020, ketika terdapat kesepakatan diantara ketiga lembaga yang dimaksud, maka Pilkada dapat dilaksanakan. 2. Wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan Pilkada sebagai momentum untuk meraih kesempatan dalam memerangi pandemi Covid-19 melalui terpilihnya Kepala Daerah yang dipercaya publik karena terbukti mampu menangani pandemi Covid-19 di daerahnya. 3. Mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) karena memiliki kewenangan terbatas sehingga menghambat perputaran roda pemerintahan daerah. 4. Memacu perekonomian di tengah krisis Covid-19 melalui kebijakan-kebijakan yang diusulkan oleh Kepala Derah periode selanjutnya. Urgensi-urgensi tersebut justru menimbulkan polemik. Sebab dalam keadaan luar biasa seperti pandemi Covid-19, urgensi-urgensi tersebut dapat mengancam hak kesehatan bahkan hak hidup masyarakat. Namun karena Pilkada serentak 2020 akan diadakan di tengah pandemi maka terdapat tantangan-tantangan tersendiri. Terdapat 2 (dua) hal yang menimbulkan kekhawatiran pada penyelenggaraannya yakni situasi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan penurunan partisipasi masyakarat dalam Pilkada. Berdasarkan data-data yang telah dijabarkan sebelumnya, bahwa angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan signifikan sejak Maret 2020. Adapun penyelenggaraan Pilkada serentak di tengah pandemi dapat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran dan penularan Covid-19 karena tidak menutup kemungkinan akan diselenggarakan dalam kondisi closed spaces (ruang tertutup), crowded places (kerumunan), dan close-contact setting (kontak dekat). Namun, beberapa negara di dunia seperti Korea Selatan, Polandia, Singapura, memutuskan untuk melanjutkan pemilihan umum di tengah ancaman pandemi Covid-19. Akhirnya Pada Desember 2020, Indonesia pun memutuskan untuk melanjutkan Pilkada serentak di 270 wilayah pemilihan. Walaupun Hal tersebut cukup mengkhawatirkan, sebab data-data pernyebaran dan penularan Covid-19 setelah pemilihan umum dari beberapa negara di dunia cenderung menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan meskipun telah menerapkan protokol kesehatan, mail-in voting, hingga sosialisasi publik. Disamping itu, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyatakan bahwa “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 merupakan contoh nyata fenomena dilema konstitusional. Pada satu sisi penyelenggaraan Pilkada merupakan bentuk penyaluran hak politik dan cerminan demokrasi, di sisi lain harus berhadapan dengan perlindungan hak kesehatan masyarakat saat pandemi. Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 hingga pandemi Covid-19 berakhir atau menunjukkan penurunan yang signifikan, ataupun tetap dilangsungkan namun dengan penyesuaian yang dilakukan demi tegaknya Pilkada yang aman dan sehat. Namun dari setiap opsi tersebut juga terdapat permasalahan- permasalahan yang patut dikaji. PERTAMA, Karena dalam opsi penundaan Pilkada serentak, terdapat permasalahan yang tak lain adalah ketidakpastian waktu pandemi Covid-19 ini berakhir. Permasalahan tersebut pun berpotensi membawa permasalahanpermasalahan praktis lain, yakni adanya kekosongan jabatan kepala daerah hingga Pilkada dapat diselenggarakan. Kekosongan jabatan kepala daerah tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan pengisian jabatan oleh Penjabat (Pj). Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang mana dalam Pasal 201 ayat (11) yang menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota. Namun dalam melaksanakan tugasnya, Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas, karena berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang memperoleh kewenangan melalui mandat tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada status hukum pada aspek organisasi kepegawaian, dan alokasi anggaran. KEDUA, apabila Pilkada tetap dilangsungkan di tengah Pandemi, tentu akan memerlukan banyak penyesuaian untuk memastikan Pilkada yang aman dan sehat. Namun di sisi lain opsi ini juga menimbulkan suatu persoalan. Dari pihak penyelenggara, penyesuaian sistem Pilkada di tengah pandemi tentu akan membebani anggaran karena dibutuhkannya peralatan-peralatan tambahan untuk kesehatan ataupun prosedur-prosedur protokol kesehatan untuk menjamin terciptanya Pilkada yang aman dan sehat. Selain itu penyelenggaran Pilkada juga dituntut untuk dapat membuat sistem yang memastikan setiap orang bisa memberikan suaranya termasuk pasien Covid-19 yang sedang dikarantina. Karena pada dasarnya tolak ukur keberhasilan dari suatu pemilihan dapat diukur melalui jumlah atau persentase pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pihak penyelenggara untuk dapat meyakinkan masyarakat bahwa mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan aman dan bebas dari ancaman-ancaman kesehatan. Kerena itu dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid 19 ini sangat memerlukan inovasi ataupun strategi untuk dapat memaksimalkan partisipasi dan mengatasi ketakutan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Berbasis pada opsi-opsi diantara pilihan dilematis, sebenarnya tetap melangsungkan Pilkada dalam keadaan pandemi yang belum terkendali membutuhkan tidak sekadar soal banyak persiapan yang matang, melainkan berisiko tinggi, dan juga berbiaya mahal. Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi berpotensi menurunkan angka partisipasi masyarakat yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi legitimasi hasil pemilihan umum. Penyelenggaraannya pun juga dipastikan membutuhkan tenaga dan pembiayaan ekstra, yang seharusnya publik dan pula pemerintah dapat menfokuskan pada penanganan pandemi. Resiko terbesarnya justru adalah bila terjadi klaster Pilkada dan mengakibatkan semakin meningginya akan konfirmasi positif, meningkatnya angka kematian yang disebabkannya, serta semakin terbatasnya ketersediaan layanan rumah sakit secara lebih memadahi, termasuk soal rentannya tenaga medis terpapar Covid di tengah membengkaknya angka-angka konfirmasi positif tersebut. Dalam konteks demikian, terjadinya cluster Pilkada, atau meningkatnya jumlah konfirmasi positif, angka pasien Covid-19 meninggal dan tidak lagi layanan kesehatan memadai menampung lonjakan angka-angka tersebut, jelas merupakan bentuk kesengajaan Pemerintah karena abai atas standar dan gagal mewujudkan perlindungan dan keselamatan warga yang utama. Oleh sebab itu, bila hal demikian terjadi, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atas bukan saja gagalnya menangani dan mengendalikan pandemi, melainkan menghilangkan hak hidup warga negara. Menghadapi dilema konstitusional demikian seharusnya Pemerintah lebih mempertimbangkan keselamatan warga terlebih dahulu, dengan setidaknya mampu mengendalikan pandemi Covid-19, dan ini jelas mandat hak konstitusional yang memiliki kategori non-derogable rights, hak yang sama sekali tak boleh dikurangi. Demokrasi konstitusional bukan semata dikerdilkan soal hak pilih, melainkan perlindungan hak- hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya secara menyeluruh untuk tujuan kesejahteraan sosial. Ketua MK Anwar Usman mengatakan pada kondisi pandemi melahirkan tanggung jawab negara dalam bidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Untuk memenuhi hak tersebut, bukanlah persoalan mudah jika dipersandingkan pula dengan keharusan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurutnya kondisi saat ini sangat dilematis bagi negara untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Di satu sisi, negara harus memenuhi hak demokrasi rakyat, tetapi pada sisi lain, ada hak pelaksanaan protokol kesehatan yang juga merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat dalam bidang kesehatan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. UUDRI Tahun 1945 2. KUHPidana 3. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum 4. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 5. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 6. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, 7. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  8. UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 9. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 11. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum 12. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona 13. Surat Telegram Rahasia Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 (“STR 645/2020”) . Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!