Analisis Hak Menyatakan Pendapat di Muka Umum dan Pembatasannya pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Kebijakan Pelarangan Unjuk Rasa serta Penyelenggaraan Pilkada 2020
01/11/22
Oleh : Gal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh pada 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja. Adapun isi telegram adalah sebagai berikut.1. Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.; 2. Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa; 3. Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus Corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini; 4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa, elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19; 5. Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini public; 6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendeskreditkan pemerintah; 7. Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa; 8. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup; 9. Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan; 10. Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis. Seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.
Penerbitan surat telegram tersebut jadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, pandemi Covid-19 yang dijadikan sebagai alasan menentang unjuk rasa Omnibus Law RUU Cipta Kerja para buruh malah bertentangan dengan sejumlah kebijakan pemerintah lainnya.
"Tidak setara dengan bagaimana pemerintah memperbolehkan atau mengeluarkan kebijakan-kebijakan lainnya yang juga bertentangan dengan penanganan Covid-19 itu sendiri. Seperti mengadakan konser pilkada ataupun tetap memutuskan untuk mengadakan pilkada pada tahun ini," tutur Fatia dalam konferensi pers virtual, Selasa 6 September 2020.
https://www.liputan6.com/news/read/4376828/pandemi-jadi-alasan-polri-tak-bakal-izinkan-unjuk-rasa-uu-
cipta-kerja-tapi-pilkada-jalan-terus
Berdasarkan kasus kasus di atas
a. Analisalah jaminan dan pengaturan hak menyatakan pendapat berdasarkan peraturan perundang-
undangan di Indonesia!
b. Berikan argumentasi saudara pertentangan hak menyatakan pendapat di muka umum dengan hak
kesehatan publik (khususnya terkait dengan pencegahan penyebaran Covid 19!
c. Berikan argumentasi saudara tentang pembatasan hak menyampaikan pendapat dengan keputusan
pemerintah untuk tetap melangsungkan Pilkada 2020 dalam masa pandemi!
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gal*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan
PARKSOOHYUK dari KEP. BANGKA BELITUNG terkait permasalahan hukum yang
sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan
hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan
hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan
lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang
telah kami terima dari anda
UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) UU
tersebut menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di
Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian disarikan dari Hierarki Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia dijelaskan, selain di atas, jenis peraturan perundang-
undangan juga mencakup peraturan yang ditetapkan, salah satunya oleh
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang
(“UU”) atau pemerintah atas perintah UU.
Suatu Peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Terkait surat telegram kapolri, kedudukan Polri tercantum dalam Pasal 30 ayat
(4) UUDRI Tahun 1945 :
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum.
Jadi semua peraturan yang diterbitkan Polri diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Surat telegram adalah naskah dinas, berupa informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas, di
mana memuat pemberitahuan, pernyataan, ataupun permintaan kepada pejabat lain
di lingkungan Polri.
Pendistribusian surat telegram diklasifikasikan menjadi:
a. Sangat rahasia, yaitu naskah dinas yang berisi masalah yang sangat penting
dan hanya boleh dibaca atau diketahui isinya oleh orang tertentu yang berhak
menyelesaikan atau mengambil keputusan, karena apabila dibaca oleh orang
yang tidak berkepentingan akan membahayakan keamanan negara;
b. Rahasia, yaitu surat yang isinya tidak boleh diketahui oleh orang lain karena
akan menimbulkan kerugian bagi organisasi atau pejabat yang bersangkutan;
c. Konfidensial, yaitu merupakan tingkat klasifikasi isi suatu naskah dinas yang
berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara, jika disiarkan
secara tidak sah akan merugikan kepentingan negara, termasuk klasifikasi
rahasia jabatan dan terbatas; dan
d. Biasa, yaitu naskah dinas yang tidak akan menimbulkan akibat buruk atau
merugikan bagi organisasi atau pejabat yang bersangkutan jika isinya
diketahui atau dibaca orang lain, namun tidak berarti bahwa isi naskah dinas
itu dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat berwenang melalui prosedur berdasarkan peraturan perundang-
undangan. Dalam hal ini, surat telegram hanya berlaku di lingkup Polri saja, serta
tidak semua surat telegram berhak diketahui pihak lain di luar pihak yang
berkepentingan. Dengan demikian, surat telegram Kapolri yang hanya berlaku di
lingkup Polri dan tidak mengikat secara umum, bukanlah termasuk peraturan
perundang-undangan.
A. DEMONSTRASI / UNJUK RASA / HAK MENYATAKAN PENDAPAT
Unjuk rasa atau demonstrasi (demo) adalah sebuah gerakan protes yang
dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan
untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang
dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya
penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok .
Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat
di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu ketentuan yang
mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang ini, demonstrasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Hak untuk mengeluarkan pendapat adalah "Kemerdekaan
menyampaikan pendapat ialah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Dasar hukum
dalam mengeluarkan pendapat berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 berbunyi,
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Secara konstitusional tersebut berlanjut pada Amandemen ke-4 Pasal 28E ayat (2)
Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan pula bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui
media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan,
ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Kebebasan atas hak tersebut
merupakan hak asasi manusia yang melekat secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak tersebut tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak ini berarti
mengingkari martabat kemanusiaan, yang berarti harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan
Hak mengeluarkan pendapat menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum adalah
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. , bertujuan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai
salah satu pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar RI 1945.
UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara
memiliki hak untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas
serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kemudian Pasal 5 menjamin kebebasan dan perlindungan hukum
terhadap seluruh warga negara dalam hal mengeluarkan pendapat secara bebas di
muka umum.
Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998 juga menyatakan bahwa pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan 'perbuatan melanggar hukum' yang dapat
dimaknai secara luas misalnya tidak memberitahu rencana aksi, dapat dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,"
Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun,
ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di
muka umum, yaitu: lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer,
rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat,
dan obyek-obyek vital nasional. Aksi unjuk rasa pun tidak boleh dilakukan pada hari
besar nasional. Selain itu, demonstrasi juga harus mendapat izin dari kepolisian.
Aksi unjuk rasa pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu,
demonstrasi juga diwajibkan mendapat izin dari kepolisian. Demonstrasi yang
dilaksanakan di lokasi dan waktu tersebut, atau tidak mendapat izin dari kepolisian
merupakan demonstrasi yang dilarang.
Pelanggaran Demo dalam kuhp diatur pada Pasal 256 KUHP, hal ini untuk
memberikan keseimbangan antara hak asasi masyarakat/mahasiswa untuk berunjuk
rasa (demo), sekaligus kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang dalam
menggunakan jalan atau fasilitas umum lainnya secara tertib.
Selain itu, demonstrasi yang dilarang juga tercantum dalam Pasal 8 Peraturan
Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan,
Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Secara garis besar, demonstrasi yang dilarang dalam peraturan tersebut, yakni
demonstrasi yang dilakukan dengan cara: menyatakan atau mempertunjukkan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan
rakyat Indonesia; mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia; menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan; menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan;
melakukan tindakan perusakan dan penghancuran.
UU yang mengatur kebebasan berpendapat diharapkan mampu mewujudkan iklim
yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi dan
merupakan perwujudan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan
dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
B. HAK MENYATAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM DENGAN HAK
KESEHATAN PUBLIK (TERKAIT DENGAN PENCEGAHAN PENYEBARAN
COVID 19
Sebagai upaya menanggulangi COVID-19, pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) . PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan
penyebaran COVID-19.
PSBB paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PSBB diberlakukan di suatu daerah setelah permohonan PSBB oleh
gubernur/bupati/walikota disetujui oleh Menteri Kesehatan dengan
mempertimbangkan pendapat Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol kesehatan yang secara
umum memuat:
a. Menggunakan masker;
b. Mencuci tangan secara teratur, baik dengan sabun dan air mengalir atau
menggunakan cairan antiseptik seperti hand sanitizer;
c. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena
droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari
kerumunan, keramaian, dan berdesakan;
d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS).
Aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang besar berpotensi melanggar protokol
kesehatan dalam hal menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain serta
menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.
Berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
Mak/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, kegiatan unjuk rasa dilarang sebab
akan menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak.
Namun maklumat tersebut dicabut yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia
Nomor STR/364/VI/OPS.2/2020 tanggal 25 Juni 2020.
Sedangkan kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi itu sendiri dilindungi oleh UU
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum. Meski demikian, kepolisian telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia
Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 (“STR 645/2020”) tanggal 2 Oktober 2020,
Dalam STR 645/2020 itu disebutkan unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak
pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
dalam UU 9/1998 aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.
Namun, di situasi pandemi ini keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran
virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehataN.
Dengan alasan tersebut maka Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau
kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang terutama selama
masa PSBB. dan kasus COVID–19 cukup tinggi.
Meskipun demikian, pelaksanaan demonstrasi tidak memerlukan izin dari
pihak kepolisian, sebab untuk dapat melaksanakan aksi
demonstrasi, pemimpin/penanggungjawab kelompok hanya wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Polri. Pemberitahuan itu dilakukan selambat-
lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (“HAM”), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(“Komnas HAM”) menegaskan tidak ada pelanggaran HAM dengan tindakan
pemerintah melarang masyarakat berkumpul akibat adanya penyebaran virus.
Standar HAM internasional maupun nasional memberikan wewenang pada
pemerintah untuk membatasi, mengurangi, atau menunda hak asasi terkait
kemerdekaan untuk berkumpul jumlah besar demi kepentingan keselamatan dan
kesehatan masyarakat yang lebih luas.
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Di sisi lain, aksi demonstrasi yang mengakibatkan kerumunan masa yang rawan
akan penyebaran COVID-19 berpotensi melanggar atau abai terhadap protokol
kesehatan.
contohnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan sanksi kerja sosial membersihkan
sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda
administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan
masker.
Selain itu, selama pemberlakuan PSBB di Jakarta penduduk dilarang melakukan
kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.
Atas pelanggaran berkerumun lebih dari 5 orang selama PSBB dikenakan sanksi
berupa:
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan
rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia,
“Salus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu
negara.
C. Pembatasan Hak Menyampaikan Pendapat Dengan Keputusan Pemerintah
Untuk Tetap Melangsungkan Pilkada 2020 Dalam Masa Pandemi
Pandemi Covid-19 di Indonesia berdampak pada terhambatnya segala aktivitas
kehidupan bernegara dan bermasyarakat, salah satunya penyelenggaraan pilkada
yang semula akan dilaksanakan serentak pada bulan September 2020 lalu
berdasarkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 di undur menjadi bulan Desember
2020.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19
tentunya tidak memungkinkan karena berisiko tinggi dalam penyebaran virus, karena
dalam proses tahapan pilkada terdapat pelakasanaan kampanye/sosialisasi dan
pemungutan suara yang sudah barang pasti menyebabkan kerumunan di
Masyarakat.
Hal ini tentunya bertolak belakang dengan percepatan penanggulangan virus
covid-19 dengan berlakukanya PSBB oleh pemerintah. Tidak memungkinkannya
pelaksanaan pilkada ditengah pandemi covid-19 tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pengganti UU menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa penyelenggaraan
pilkada serentak yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 23 september 2020
di undur mejadi tanggal 9 Desember 2020.
Dengan Dikeluarkannya PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 ini akan menjadi
catatan sejarah tersendiri karena tertundanya agenda pelaksanaan demokrasi dan
akan menjadi sejarah kelam bahwa bangsa Indonesia pernah mengalami bencana
yang luar biasa sehingga pelaksanaan agenda ketatanegaraan pun sampai tertunda.
Terlalu naïf jika pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember
2020, karena penundaan pilkada didasarkan pada masih terjadinya penularan virus
covid-19 dan pada bulan desember pun tidak menutup kemungkinan masih tinggi
penularan virus covid-19.
Namun Di satu sisi harus terlaksananya pilkada sebagai amanat konstitusi dan
“sebagai siklus pergantian kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan”. Di
sisi lain tidak memungkinkan proses pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-
19 dengan alasan kemanusiaan. Meskipun sesuai amanat konstitusi bahwa pilkada
harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, akan tetapi demi kemanusiaan dan
semangat memutus mata rantai penyebaran covid-19 tidak ada salahnya
pelaksanaan pilkada serentak di tunda hingga benar-benar tidak ada lagi kasus
penularan covid-19, karena jika tetap dilaksanakan dapat merugikan berbagai pihak.
Adapun penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19
dilatarbelakangi oleh urgensi perwujudan demokrasi pada tingkat daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan penuh
atas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 meskipun negara masih dalam situasi
darurat kesehatan.
Pasalnya, keputusan tersebut ditengarai oleh beberapa urgensi, antara lain:
1. Merupakan keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara
pemilihan umum. Sesuai dengan ketentuan dalam Perppu 2/2020, ketika
terdapat kesepakatan diantara ketiga lembaga yang dimaksud, maka Pilkada
dapat dilaksanakan.
2. Wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan
Pilkada sebagai momentum untuk meraih kesempatan dalam memerangi
pandemi Covid-19 melalui terpilihnya Kepala Daerah yang dipercaya publik
karena terbukti mampu menangani pandemi Covid-19 di daerahnya.
3. Mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak
dipimpin oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) karena memiliki
kewenangan terbatas sehingga menghambat perputaran roda pemerintahan
daerah.
4. Memacu perekonomian di tengah krisis Covid-19 melalui kebijakan-kebijakan
yang diusulkan oleh Kepala Derah periode selanjutnya. Urgensi-urgensi tersebut
justru menimbulkan polemik. Sebab dalam keadaan luar biasa seperti pandemi
Covid-19, urgensi-urgensi tersebut dapat mengancam hak kesehatan bahkan
hak hidup masyarakat.
Namun karena Pilkada serentak 2020 akan diadakan di tengah pandemi
maka terdapat tantangan-tantangan tersendiri. Terdapat 2 (dua) hal yang
menimbulkan kekhawatiran pada penyelenggaraannya yakni situasi darurat
kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan penurunan partisipasi masyakarat dalam
Pilkada. Berdasarkan data-data yang telah dijabarkan sebelumnya, bahwa angka
penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan
signifikan sejak Maret 2020. Adapun penyelenggaraan Pilkada serentak di tengah
pandemi dapat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran dan penularan Covid-19
karena tidak menutup kemungkinan akan diselenggarakan dalam kondisi closed
spaces (ruang tertutup), crowded places (kerumunan), dan close-contact setting
(kontak dekat).
Namun, beberapa negara di dunia seperti Korea Selatan, Polandia,
Singapura, memutuskan untuk melanjutkan pemilihan umum di tengah ancaman
pandemi Covid-19. Akhirnya Pada Desember 2020, Indonesia pun memutuskan
untuk melanjutkan Pilkada serentak di 270 wilayah pemilihan. Walaupun Hal
tersebut cukup mengkhawatirkan, sebab data-data pernyebaran dan penularan
Covid-19 setelah pemilihan umum dari beberapa negara di dunia cenderung
menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan meskipun telah menerapkan protokol
kesehatan, mail-in voting, hingga sosialisasi publik.
Disamping itu, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 bertentangan dengan
ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93
menyatakan bahwa
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19
merupakan contoh nyata fenomena dilema konstitusional. Pada satu sisi
penyelenggaraan Pilkada merupakan bentuk penyaluran hak politik dan cerminan
demokrasi, di sisi lain harus berhadapan dengan perlindungan hak kesehatan
masyarakat saat pandemi. Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 hingga pandemi
Covid-19 berakhir atau menunjukkan penurunan yang signifikan, ataupun tetap
dilangsungkan namun dengan penyesuaian yang dilakukan demi tegaknya Pilkada
yang aman dan sehat. Namun dari setiap opsi tersebut juga terdapat permasalahan-
permasalahan yang patut dikaji.
PERTAMA, Karena dalam opsi penundaan Pilkada serentak, terdapat
permasalahan yang tak lain adalah ketidakpastian waktu pandemi Covid-19 ini
berakhir. Permasalahan tersebut pun berpotensi membawa
permasalahanpermasalahan praktis lain, yakni adanya kekosongan jabatan kepala
daerah hingga Pilkada dapat diselenggarakan. Kekosongan jabatan kepala daerah
tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan pengisian jabatan oleh Penjabat (Pj).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang mana dalam Pasal
201 ayat (11) yang menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota,
diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama
sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota.
Namun dalam melaksanakan tugasnya, Penjabat memiliki kewenangan yang
terbatas, karena berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang memperoleh kewenangan
melalui mandat tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada status hukum pada aspek
organisasi kepegawaian, dan alokasi anggaran.
KEDUA, apabila Pilkada tetap dilangsungkan di tengah Pandemi, tentu akan
memerlukan banyak penyesuaian untuk memastikan Pilkada yang aman dan sehat.
Namun di sisi lain opsi ini juga menimbulkan suatu persoalan. Dari pihak
penyelenggara, penyesuaian sistem Pilkada di tengah pandemi tentu akan
membebani anggaran karena dibutuhkannya peralatan-peralatan tambahan untuk
kesehatan ataupun prosedur-prosedur protokol kesehatan untuk menjamin
terciptanya Pilkada yang aman dan sehat. Selain itu penyelenggaran Pilkada juga
dituntut untuk dapat membuat sistem yang memastikan setiap orang bisa
memberikan suaranya termasuk pasien Covid-19 yang sedang dikarantina. Karena
pada dasarnya tolak ukur keberhasilan dari suatu pemilihan dapat diukur melalui
jumlah atau persentase pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi
pihak penyelenggara untuk dapat meyakinkan masyarakat bahwa mereka bisa
menggunakan hak pilihnya dengan aman dan bebas dari ancaman-ancaman
kesehatan. Kerena itu dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid 19
ini sangat memerlukan inovasi ataupun strategi untuk dapat memaksimalkan
partisipasi dan mengatasi ketakutan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Berbasis pada opsi-opsi diantara pilihan dilematis, sebenarnya tetap
melangsungkan Pilkada dalam keadaan pandemi yang belum terkendali
membutuhkan tidak sekadar soal banyak persiapan yang matang, melainkan
berisiko tinggi, dan juga berbiaya mahal. Penyelenggaraan Pilkada di tengah
pandemi berpotensi menurunkan angka partisipasi masyarakat yang dikhawatirkan
dapat mempengaruhi legitimasi hasil pemilihan umum. Penyelenggaraannya pun
juga dipastikan membutuhkan tenaga dan pembiayaan ekstra, yang seharusnya
publik dan pula pemerintah dapat menfokuskan pada penanganan pandemi. Resiko
terbesarnya justru adalah bila terjadi klaster Pilkada dan mengakibatkan semakin
meningginya akan konfirmasi positif, meningkatnya angka kematian yang
disebabkannya, serta semakin terbatasnya ketersediaan layanan rumah sakit secara
lebih memadahi, termasuk soal rentannya tenaga medis terpapar Covid di tengah
membengkaknya angka-angka konfirmasi positif tersebut. Dalam konteks demikian,
terjadinya cluster Pilkada, atau meningkatnya jumlah konfirmasi positif, angka pasien
Covid-19 meninggal dan tidak lagi layanan kesehatan memadai menampung
lonjakan angka-angka tersebut, jelas merupakan bentuk kesengajaan Pemerintah
karena abai atas standar dan gagal mewujudkan perlindungan dan keselamatan
warga yang utama. Oleh sebab itu, bila hal demikian terjadi, maka publik berhak
menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan harus bisa dipertanggungjawabkan
secara hukum atas bukan saja gagalnya menangani dan mengendalikan pandemi,
melainkan menghilangkan hak hidup warga negara. Menghadapi dilema
konstitusional demikian seharusnya Pemerintah lebih mempertimbangkan
keselamatan warga terlebih dahulu, dengan setidaknya mampu mengendalikan
pandemi Covid-19, dan ini jelas mandat hak konstitusional yang memiliki kategori
non-derogable rights, hak yang sama sekali tak boleh dikurangi. Demokrasi
konstitusional bukan semata dikerdilkan soal hak pilih, melainkan perlindungan hak-
hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya secara menyeluruh
untuk tujuan kesejahteraan sosial.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan pada kondisi pandemi melahirkan
tanggung jawab negara dalam bidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Untuk memenuhi hak tersebut, bukanlah persoalan
mudah jika dipersandingkan pula dengan keharusan penyelenggaraan Pilkada
Serentak Tahun 2020. Menurutnya kondisi saat ini sangat dilematis bagi negara
untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Di satu sisi, negara harus
memenuhi hak demokrasi rakyat, tetapi pada sisi lain, ada hak pelaksanaan protokol
kesehatan yang juga merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat dalam
bidang kesehatan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. UUDRI Tahun 1945
2. KUHPidana
3. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum
4. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
7. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
8. UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19)
11. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di
Muka Umum
12. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020
Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan
Penyebaran Virus Corona
13. Surat Telegram Rahasia Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 (“STR 645/2020”) .
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!