Kedudukan Hak Suami dan Ahli Waris Lain atas Rumah Warisan Bersertifikat atas Nama Orang Tua Almarhumah Tante
01/11/22
Oleh : Par***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Tante saya sudah meninggal 4 tahun yang lalu, ia memiliki 1 anak angkat dan suami yang ditinggalkan, serta rumah dengan sertifikat asli atas nama Kakek saya atau ayah dari tante saya ( kakek dan nenek sudah meninggal), bangunan rumah tersebut memang dibuat oleh suaminya dengan biaya sendiri, setelah tante saya meninggal, suaminya menahan sertifikat rumah tersebut, dan saat ini ia berusulan untuk menjual rumah tersebut atau menyewakannya dengan orang lain, pertanyaan saya, apakah suaminya tersebut berhak atas rumah tersebut? Padahal saudara atau abang dari tante saya yaitu bapak saya masih hidup.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Par******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan
PARKSOOHYUK dari KEP. BANGKA BELITUNG terkait permasalahan hukum yang
sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan
hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan
hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan
lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang
telah kami terima dari anda
Warisan adalah harta peninggalan seseorang yang telah meninggal kepada
seseorang yang masih hidup dengan ketentuan berhak menerima harta tersebut
Hukum waris adalah sebuah hukum yang mengatur tentang pembagian harta
seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang berhak. Yang
dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris,
penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli
waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan
pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli
waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.”
Di Indonesia, hukum waris yang berlaku ada 3 yakni, hukum adat, hukum
waris Islam dan hukum perdata.. Biasanya jika penerapannya kepada non-muslim
maka biasanya hukum digunakan adalah Hukum Perdata. Sedangkan, untuk yang
muslim maka yang digunakan Hukum Islam, atau dapat pula Hukum Adat. Prinsip
Pembagian Waris menurut Hukum Perdata Hukum waris diatur dalam Buku II
KUHPerdata. Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan
mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam.
Sedangkan, selain Islam sesuai Pasal 833 KUH Perdata maka surat permohonan
tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat
meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan
pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli
waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas
atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir
atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Pada kasus tante saudara, ahli waris yang masih hidup:
1. duda (suami almarhumah-tante),
2. kakak laki-laki sekandung dari tante (ayah saudara),
3. 1 orang anak angkat dari tante saudara)
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pembagian ahli waris islam menurut KHI
dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:
a. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki,
paman dan kakek.
2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek.
b. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
1. Duda; atau
2. Janda
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya
anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Besaran bagian masing-masing ahli waris menurut hukum adalah sebagai berikut:
1. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam
bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama
mendapat sepertiga bagian.
2. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akai a mendapat
separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan
saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka
mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan
saudara perempuan.
Pembagian waris Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 179 menyatakan
Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Berdasarkan KHI, anak angkat tidak berhak mendapatkan harta warisan orang
tua angkatnya begitu pula anak tiri, tetapi dapat diberikan melalui wasiat, hibah,
hibah wasiat, atau wasiat wajibah dengan bagian paling banyak 1/3 bagian. tetapi ia
dapat diberikan melalui wasiat, hibah, atau hibah wasiat dengan bagian paling
banyak 1/3 bagian.
Hukum Waris Perdata, Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan
sebagai ahli waris adalah:
a. Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 perdata)
b. Suami atau istri yang hidup terlama Berdasarkan penafsiran ahli waris
menurut UU dibagi kedalam 4 (empat) golongan:
– Golongan I, terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
– Golongan II, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara;
– Golongan III, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
– Golongan IV, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis
menyimpang sampai dengan derajat keenam.
Jadi, pembagian waris menurut sistem hukum perdata ini yang diutamakan adalah
golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian
warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan
perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang.
Cara memperoleh warisan menurut hukum Perdata ada dua macam, yaitu :
1) Sebagai ahli waris menurut undang-undang atau abintestato
2) Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament); Berdasarkan Pasal 875 KUH
Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan
tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk
kehendaknya mengenai harta. Dengan aturan ini, maka orang tua angkat bisa
membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi
pernyataan itu harus memperhatikanlegitime portieahli waris.
Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara
biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua
angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya. Karena
bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris
dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari orangtua
angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibah untuk mendapatkan
harta warisan orangtua angkatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam
pasal 209 ayat (a)”Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat
wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya”.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. KUHPerdata
2. UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama;
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!