Proses Pengurusan Warisan Rumah dan Tanah ke Pengadilan Tanpa Persetujuan Dua Ahli Waris

01/11/22

Oleh : Kho***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami terdiri dari 6 bersaudara dan mempunyai warisan berupa rumah dan tanah. 4 bersaudara sudah bertanda tangan dan 2 bersaudara tidak mau tanda tangan dan merasa tergugat yang padahal tidak menempati rumah waris tersebut. Adapun alasan tidak mau tanda tangan karena 2 bersaudara ini menginginkan rumah dan tanah tersebut dijual kemudian dibagi secara rata. Namun 4 bersaudara ini tidak ingin dijual dan ingin meminta hak mereka. Bisakah tanpa tanda tangan mereka untuk mengurus ke pengadilan ? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kho* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Khoi, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Harus diketahui terlebih dahulu klasifikasi ayah Anda beserta anggota keluarga lain sebagai golongan ahli waris. Untuk melihat ayah Anda termasuk golongan ahli waris yang mana bisa disimak dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata. Secara khusus, jika keluarga Anda beragama Islam, maka patut diperhatikan pula Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) maupun KHI, ayah Anda dan saudara-saudaranya sebagai keponakan dari pewaris, bukanlah ahli waris. Sebagaimana diterangkan Pasal 852 KUH Perdata dan Pasal 174 ayat (1) huruf a KHI, yang menjadi ahli waris, di antaranya, adalah saudara-saudara pewaris, yaitu kakek Anda dan saudara-saudaranya. Maka, menurut hemat kami, sebelum Anda memasuki tahap gugatan, maka jalur yang harus Anda tempuh adalah penetapan ahli waris melalui permohonan ke pengadilan terlebih dahulu sebelum menggugat, sehingga penetapan ahli waris tersebut bisa menjadi alas hak atau bukti untuk menggugat. Pemberian Kuasa Terkait pertanyaaan Anda, bila ada anggota keluarga yang tidak mau ikut menggugat atau hadir bisa dijelaskan bahwa penggugat sebagai salah satu ahli waris memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya sesuai Pasal 123 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement yang berbunyi: Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini. Kuasa tersebut dapat diberikan pada ahli waris sebagai penerima kuasa yang memang ingin menggugat, sehingga juga akan bertindak untuk dan atas nama ahli waris lain dalam persidangan. Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, pada gugatan perdata yang terlibat adalah dua pihak, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan yang satu lagi berkedudukan sebagai tergugat (hal. 48). Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Begitu pula pihak sebagai tergugat harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas (hal. 111). Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat dan tergugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan penggugat maupun tergugat dikualifikasi mengandung error in persona, di antaranya, karena penggugat tidak memiliki alas hak maupun karena tidak semua yang berkepentingan menjadi penggugat (hal. 111 – 112), seperti, menurut hemat kami, penggugat bukanlah ahli waris atau ternyata ahli waris tidak semuanya mengajukan gugatan. Gugatan yang mengandung error in persona dinyatakan tidak dapat diterima, namun masih dapat diajukan kembali gugatannya sebagai perkara baru setelah diperbaiki atau disempurnakan (hal. 113 – 114). Maka, dapat disimpulkan bahwa yang harus menggugat haruslah orang yang berkepentingan terhadap hak penguasaan objek warisan yang ditinggalkan oleh saudara kakek Anda, yaitu para pihak yang menjadi ahli waris yang telah ditetapkan melalui upaya hukum permohonan yang kami sebutkan di atas. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!