Potensi Pertanggungjawaban Hukum atas Ketidakmampuan Mengembalikan Modal Usaha dari Rekan karena Piutang Usaha Macet

01/11/22

Oleh : har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya melakukan usaha dengan seorang teman teman memberi modal dan saya yg menjalankan di lapangan setelah 1 th usaha saya macet dan uang modal macet di lapangan di hampir seluruh nasabah atau konsumen dan saya tidak bisa mengembalikan modal tersebut apakah saya bisa di jerat dengan pasal terimah kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara har*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Harnik dari Jatim terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Dalam dunia bisnis/usaha, masalah untung dan rugi adalah hal biasa. Tapi jika ada mitra bisnis tidak terima saat mengalami kerugian dan mengancam akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum? Apakah kerugian dalam bisnis bisa dipidana atau hanya bdiselesaikan secara perdata melalui gugatan ganti kerugian? Di dalam suatu kerja sama bisnis ada untung, ada resiko rugi. Jadi setiap orang yang ingin berbisnis harus siap untung harus siap juga rugi. Mendapat keuntungan besar merupakan salah satu harapan bagi setiap orang yang hendak membuka dan menjalankan sebuah bisnis. Namun tidak selamanya bisnis yang dikelola berjalan lancar. Kerugian pun juga akan ikut mewarnai perjalanan bisnis. Pada kasus ini, selama 1 tahun anda bisa/sudah membuktikan bahwa usaha Anda ada (tidak fiktif), dan usaha memang sedang mengalami kerugian sehingga belum bisa melaksanakan kewajiban anda memberikan keuntungan sebagaimana yang sudah diperjanjikan baik dalam bentuk membayarkan utang/modal/keuntungan kepada rekan bisnis Anda, maka itu perbuatan ini tidak bisa masuk ke ranah pidana atau yang dikatakan sebagai delik penipuan dan/atau penggelapan, melainkan murni masalah perdata (wanprestasi) sehingga tidak bisa diterapkan pasal dipidana. Dasar hukumnya bisa dilihat dalam beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) yang kaidah hukumnya menyatakan: 1. Putusan No. MA Nomor Register: 1601 K/Pid/1990, menyatakan: "Bahwa apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata" 2. Putusan MA Nomor Register: 325K/Pid/1985, menyatakan: "Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan." Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Sehingga jelas berdasarkan uraian di atas, Anda tidak bisa dikenakan pasal pidana karena tidak bisa memenuhi kewajiban dalam kerjasama bisnis sebagaimana yang diperjanjikan adalah masalah ranah hukum perdata, bukan masalah pidana. Namun jika masalah ini diangkat oleh rekan bisnis anda ke ranah gugatan perdata mungkin terkait perbuatan wanprestasi memberikan keuntungan yang diperjanjkan Bersama maka bisa dikenakan pasal tertentu dalam hukum perdata.. Menurut KUHPerdata, mengenai ingkar janji (Wanprestasi) merujuk pada Pasal 1234 KUHPer, yang menyatakan bahwa: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”  Adapun isi dalam gugatan yang bisa diajukan oleh rekan bisnis anda tersebut, merujuk Pasal 1267 KUHPer, yaitu: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” Upaya yang bisa rekan anda lakukan dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap anda ke Pengadilan. Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Anda dapat dituntut oelh rakan bisnis anda terkait modal/dana, beserta biaya- biaya yang sudah dikeluarkan. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.” Rekan anda tersebut dapat menuntut uang/modal/keuntungan yang diperjanjikan bersama beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.” Adapun ganti kerugian dimaksud terdiri dari tiga unsur, yaitu: -  Biaya, yang merupakan segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh Kreditur; -  Rugi, yang merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; dan -  Bunga, yang merupakan kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur; Oleh sebab itu, masalah investasi ini masuk dalam ranah hukum perdata bukan ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang (keuntungan yang dijanjikan-selama tidak fiktif atau ada unsur penipuan). Langkah yang seharusnya dilakukan untuk penyelesaian adalah secara musyawarah/kekeluargaan atau mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang rekan Anda Kembali beserta biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 4. Putusan No. MA Nomor Register: 1601 K/Pid/1990 5. Putusan MA Nomor Register: 325K/Pid/1985 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!