Potensi Pertanggungjawaban Hukum atas Ketidakmampuan Mengembalikan Modal Usaha dari Rekan karena Piutang Usaha Macet
01/11/22Oleh : har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya melakukan usaha dengan seorang teman teman memberi modal dan saya yg menjalankan di lapangan setelah 1 th usaha saya macet dan uang modal macet di lapangan di hampir seluruh nasabah atau konsumen dan saya tidak bisa mengembalikan modal tersebut apakah saya bisa di jerat dengan pasal terimah kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara har*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Harnik dari
Jatim terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Dalam dunia bisnis/usaha, masalah untung dan rugi adalah hal biasa. Tapi
jika ada mitra bisnis tidak terima saat mengalami kerugian dan mengancam akan
membawa masalah tersebut ke ranah hukum? Apakah kerugian dalam bisnis bisa
dipidana atau hanya bdiselesaikan secara perdata melalui gugatan ganti kerugian?
Di dalam suatu kerja sama bisnis ada untung, ada resiko rugi. Jadi setiap
orang yang ingin berbisnis harus siap untung harus siap juga rugi. Mendapat
keuntungan besar merupakan salah satu harapan bagi setiap orang yang hendak
membuka dan menjalankan sebuah bisnis. Namun tidak selamanya bisnis yang
dikelola berjalan lancar. Kerugian pun juga akan ikut mewarnai perjalanan bisnis.
Pada kasus ini, selama 1 tahun anda bisa/sudah membuktikan bahwa usaha Anda
ada (tidak fiktif), dan usaha memang sedang mengalami kerugian sehingga belum
bisa melaksanakan kewajiban anda memberikan keuntungan sebagaimana yang
sudah diperjanjikan baik dalam bentuk membayarkan utang/modal/keuntungan
kepada rekan bisnis Anda, maka itu perbuatan ini tidak bisa masuk ke ranah pidana
atau yang dikatakan sebagai delik penipuan dan/atau penggelapan, melainkan murni
masalah perdata (wanprestasi) sehingga tidak bisa diterapkan pasal dipidana.
Dasar hukumnya bisa dilihat dalam beberapa putusan pengadilan (Mahkamah
Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) yang kaidah hukumnya
menyatakan:
1. Putusan No. MA Nomor Register: 1601 K/Pid/1990, menyatakan:
"Bahwa apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah
perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi yang merupakan
ranah hukum perdata"
2. Putusan MA Nomor Register: 325K/Pid/1985, menyatakan:
"Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan."
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang piutang.”
Sehingga jelas berdasarkan uraian di atas, Anda tidak bisa dikenakan pasal
pidana karena tidak bisa memenuhi kewajiban dalam kerjasama bisnis sebagaimana
yang diperjanjikan adalah masalah ranah hukum perdata, bukan masalah pidana.
Namun jika masalah ini diangkat oleh rekan bisnis anda ke ranah gugatan perdata
mungkin terkait perbuatan wanprestasi memberikan keuntungan yang diperjanjkan
Bersama maka bisa dikenakan pasal tertentu dalam hukum perdata..
Menurut KUHPerdata, mengenai ingkar janji (Wanprestasi) merujuk
pada Pasal 1234 KUHPer, yang menyatakan bahwa:
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.”
Adapun isi dalam gugatan yang bisa diajukan oleh rekan bisnis anda tersebut,
merujuk Pasal 1267 KUHPer, yaitu:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain
untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan
persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Upaya yang bisa rekan anda lakukan dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau
ingkar janji terhadap anda ke Pengadilan. Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah
mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap
melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat
diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Anda dapat dituntut oelh rakan bisnis anda terkait modal/dana, beserta biaya-
biaya yang sudah dikeluarkan. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat
membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam
melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat
dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Rekan anda tersebut dapat menuntut uang/modal/keuntungan yang
diperjanjikan bersama beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus
masalah ini, ganti rugi dan bunga.
Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat
membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam
melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat
dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Adapun ganti kerugian dimaksud terdiri dari tiga unsur, yaitu:
- Biaya, yang merupakan segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan
oleh Kreditur;
- Rugi, yang merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur
yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; dan
- Bunga, yang merupakan kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah
dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;
Oleh sebab itu, masalah investasi ini masuk dalam ranah hukum perdata
bukan ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana
karena ketidakmampuannya membayar utang (keuntungan yang dijanjikan-selama
tidak fiktif atau ada unsur penipuan). Langkah yang seharusnya dilakukan untuk
penyelesaian adalah secara musyawarah/kekeluargaan atau mengajukan gugatan
wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang rekan Anda Kembali beserta
biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Putusan No. MA Nomor Register: 1601 K/Pid/1990
5. Putusan MA Nomor Register: 325K/Pid/1985
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!