Tanggung Jawab Pembayaran Tunggakan Arisan Online Saat Owner Kabur dan Pembagian Dana Member Tidak Jelas

17/06/20

Oleh : Has***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
salam saya nabel disini saya ingin menceritakan perihal kasus ini terlebih dahulu . saya biasa main arisan online sejak 9bulan yang lalu, di salah satu arisan orng surabaya dn pekalongan .namun sejak corona maret akhir lalu akhirnya saya tidak bekerja karena di phk di salah satu perusahaan. saya tidak bisa membayar full beberapa tunggakan mingguan sampai 3minggu kali jatuh tempo nya . saya di ancam2 owner arisan trsb suruh sayar dsb.... singkat cerita stelah 3minggu saya tdk bayar ternyata di arisan tersbut bermasalah . karena uang member yg masuk di owner itu tdak diberikan ssuai jatah tanggal yg telah di tetapkan owner tsb menunda nunda dan kadang ada yg dibayar nyicil misal get 15jt dicicil 5jt dan ada lagi dia bilang kalau itu dia mau nguji member ( menurut sya tdk masuk akal) singkat cerita akhirnya para member sadar kalau arisan ini bangkrut . kalau saya pribadi sudah menyadari sejak bulan januari an sblm ada corona . lalu dilaporkan ke pihak kepolisian namun sampai saat ini belum menemukan titik terang perihal kasus tersebut , owner juga kabur tdk ada kabar.. lalu banyak uang masuk member yang belum dikembalikan dan ada pula member yang masih ada tunggakan .. singkatnya para member yg UM nya masih ada di owner meminta meminta TG member untuk membayarkan kepada mereka .tapi disitu belum dijelaskan bahwa uang TG itu mau yg ngelola siapa dan bagaimana prosedurnya cara pembagianya? dan belum ada aba aba dari owner selaku penanggung jawab arisan tersebut ataupun dari pihak kepolisian . pertanyaan saya apakah bisa saya punya TG membayar ke Um member scara pribadi? dan jikalau syaa membayarkan TG saya lalu siapakah yg akan sya bayar? dan jika TG dibayar ke salah satu Member Um bagaimana nasib member Um yg lain?? karena jumlah Tg dengan Um yg masuk nominalnya lebih banyak Um yg masuk . lalu saya harus bagaimana menurut anda? krna saya bngung buta hkum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Has********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. saudara penanya punya Tg membayar ke Um member secara pribadi berdasarkan kronologi yang saudara sampaikan. 2. pembayaran ke member berdasarkan perjanjian yang telah disepakati diawal arisan hal ini tentu ada klausula berdasarkan komunikasi saudara dengan member. Dan bagaimana member yang lain yaitu dibayarkan seseuai moninal yang telah disetorkan. Arisan online merupakan kesepakatan atau perjanjian sebagaimana syarat dan sahnya perjanjian. Jadi syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata merupakan unsur esensialia, dan unsur Aksidentalia artinya unsur yang harus dimuat atau dinyatakan secara tegas di dalam perjanjian oleh para pihak. Misalnya, jika terjadi perselisihan, para pihak telah menentukan tempat yang di pilih. Unsur-unsur yang harus ada dalam perjanjian adalah : a. Pihak-pihak yang melakukan perjanjian, pihak-pihak dimaksud adalah subjek perjanjian; b.  Consensus antar para pihak; c.  Objek perjanjian; d. Tujuan dilakukannya perjanjian yang bersifat kebendaan atau harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang; dan e.   Bentuk perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan. Hal-hal yang mengikat dalam perjanjian (Pasal 1338, 1339, 1347 BW) adalah : a.   Isi perjanjian; b.   Undang-undang; c.    Kebiasaan; d.   Kepatutan. Perjanjian atau kesepakatan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) perdata pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata “penggantian biaya kerugian dan bungan karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampau waktu yang telah ditentukan”, dan sebagai mana bunyi dalam perjanjian saudara penanya, hal ini karena suatu hal isi perjanjian dapat diadakan perbaikan tentang jangka waktu, besaran yang dijanjikan, penjadwalan ulang, atau penundaan dalam batas waktu tertentu, apabila hal ini tidak dapat diselesaiakan secara musyarawah masuk wilayah hukum perdata yaitu apabila terjadi perselisihan atau tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai mana yang telah diperjanjikan maka sanksinya disebutkan dalam perjanjian tersebut dan penyelesaiannya secara musyawarah, apabila tidak terdapat kesepakatan maka diselesaiakan secara hukum ditentukan diwilayah hukum pengadilan mana yang ditunjuk dalam kesepatan perjanjian tersebut. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!