Kekuatan Pembuktian Ahli Waris dalam Sengketa Tanah yang Dibalik Nama Berdasarkan Blanko Tanda Tangan Kosong dan Pembayaran Belum Lunas
01/11/22
Oleh : rud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: sekitar thn 1987 orang tua sy menjual tanah dengan perjanjian 2 X bayar,setelah ortu sy terima pembayaran pertama d.rmh pembeli ortu sy disodorkan blangko kosong untuk ditandatangani dan serahkan sertifikat asli sebagi pegangan si pembali berhubung ortu sy pada saat itu sedang buru2 mau keluar kota tampa rasa curiga menandatangani belangko tersebun dan menyerahkan sertifikatnya.... berselan beberapa bulan terbit akte jual belah ortu kami tau dan segerah membuat laporan k.kantor agraria/pertanahan dikota kami agar sertifikat atas nama ortu kami jangan dibalik nama dulu berhubung belum ada pelunasan.... tapi entah kenapa pihak agraria/pertanahan tetap membalik nama sertifikat ortu kami... ahirnya orang tua kami membuat aduhan k.polres setempat dengan dugaan adanya tidak pidana penipuan pemalsuan akte jual beli... setelah laporannya diteriman dan bukti2 sudah diserahkan,ortu mami dapat intimidasi dengan cara merayu ortu kami tdk melanjutkan laporannya karna akan memakan banyak biaya bahkan akan melebihi harga tana pada saat itu... ahirnya ortu kami tdk melanjutkan laporanya... tapi setelah ortu maki meninggal malah kami yg dilaporkan penyerobotan tanah... sedangkan kami cuma memegang bukti2 PBB atas nama ortu kami beserta bukti2 laporang ortu kami pada saat itu... pertanyaang sy apakah bukti2 itu sudah cukup sebagai pegangan kami..?
Terima kasih atas pertanyaan saudara rud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Shinta, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Penyelesaian kasus pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”).
Kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (“Kementerian ATR”) /Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (“Kanwil BPN”), kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus pertanahan dibedakan menjadi:
a. Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
b. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
c. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Kemudian sengketa dan konflik tanah itu digolongkan ke dalam 3 klasifikasi:
a. Kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
b. Kasus sedang, meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
c. Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.
Jika kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda dapat dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan
Pengaduan Kasus Pertanahan
Dalam hal terjadi kasus pertanahan, Anda dapat melakukan pengaduan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, dan melalui media daring yang diselenggarakan kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan.
Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi syarat:
a. Identitas pengadu perorangan, meliputi fotokopi bukti identitas diri atau surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan;
b. Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu;
c. Fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik; dan
d. Uraian singkat kronologi kasus.
Jika persyaratan pengaduan dinyatakan lengkap, selanjutnya dituangkan dalam resume pengaduan, kemudian dikaji oleh petugas untuk menentukan kasus atau bukan kasus. Apabila termasuk kasus pertanahan, akan dientri dalam sistem informasi penanganan kasus.
Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Penanganan sengketa dan konflik tanah dilakukan secara berurutan melalui tahapan:
a. Pengkajian kasus, yang dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat:
1. judul;
2. pokok permasalahan (subjek yang bersengketa, keberatan atau tuntutan pihak pengadu, letak, luas dan status objek kasus);
3. riwayat kasus;
4. data atau dokumen yang tersedia;
5. klasifikasi kasus; dan
6. hal lain yang dianggap penting.
b. Gelar awal, dipimpin oleh Direktur, Kepala Bidang V atau Kepala Seksi V, yang bertujuan untuk:
1. menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani;
2. merumuskan rencana penanganan;
3. menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan;
4. menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan, dan bahan yang diperlukan;
5. menyusun rencana kerja penelitian; dan
6. menentukan target dan waktu penyelesaian.
Hasil gelar awal dibuatkan notula ringkasan dan digunakan sebagai dasar untuk:
1. menyiapkan surat ke instansi lain untuk menyelesaikan jika Kasus merupakan kewenangan instansi lain;
2. menyiapkan surat kepada Kepala Kanwil dan/atau Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian Kasus
3. menyiapkan tanggapan atau jawaban ke pengadu; atau
4. menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.
c. Penelitian, yakni proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan, dan menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu kasus.
Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian, yang menguraikan tipologi masalah, akar masalah, pokok masalah, riwayat kasus, gambaran kondisi lapangan, posisi atau status hukum masing- masing pihak dari kajian hukum/peraturan perundang-undangan dan masalah hambatan serta saran tindak lanjut penyelesaian.
d. Ekspos hasil penelitian, untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak.
Jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan masih diperlukan data, bahan keterangan dan/atau rapat koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mengambil keputusan atau diperlukan langkah mediasi untuk penyelesaian kasus, maka dapat dilakukan:
1. pengkajian kembali;
2. penelitian kembali dengan pengembangan rencana dan sasaran penelitian;
3. pengujian/penelitian/pemeriksaan oleh tim eksaminasi untuk mendapatkan rekomendasi penyelesaian kasus;
4. rapat koordinasi dengan mengundang instansi atau lembaga terkait; atau
5. mediasi.
e. Rapat koordinasi, yakni pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya dengan instansi terkait dalam rangka integrasi, sinkronisasi penanganan dan/atau penyelesaian kasus.
Rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus.
f. Gelar akhir, dilakukan jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan telah terdapat cukup data dan dasar untuk mengambil keputusan untuk mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kanwil, atau Kepala Kantor Pertanahan.
Rekomendasi hasil gelar akhir dituangkan dalam bentuk:
1. Risalah pengolahan data yang ditandatangani oleh:
• pengolah sampai dengan Dirjen VII, jika kewenangan penyelesaian kasus ada pada Menteri;
• Pengolah sampai dengan Kepala Bidang V jika kewenangan penyelesaian kasus ada pada Kepala Kantor Wilayah; dan
• Pengolah sampai dengan Kepala Seksi V apabila kewenangan penyelesaian kasus ada pada Kepala Kantor Pertanahan.
2. Surat rekomendasi penyelesaian kasus kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan.
3. Surat usulan penyelesaian kasus yang disampaikan kepada Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri
4. Surat usulan penyelesaian kasus disampaikan ke:
• Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri.
• Kepala Kantor Wilayah jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah.
5. Surat rekomendasi penyelesaian kasus disampaikan ke Kepala Kantor Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian dan/atau Kantor Wilayah akan tetapi pelaksanaan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Pertanahan.
g. Penyelesaian kasus, merupakan keputusan yang diambil atas kasus sebagai tindak lanjut dari penanganan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya.
Khusus sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan di atas.
Bentuk dan Tindak Lanjut Penyelesaian
Penanganan kasus dinyatakan selesai dengan kriteria:
a. Kriteria satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa:
1. Keputusan pembatalan, disampaikan oleh Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya ke Kantor Pertanahan dan wajib ditindaklanjuti;
2. Perdamaian; atau
3. Surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan.
b. Kriteria dua (K2), berupa:
1. Surat petunjuk penyelesaian kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena ada syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain;
2. Surat rekomendasi penyelesaian kasus dari kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri.
c. Kriteria tiga (K3), berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.
Sebagai informasi, penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui mediasi. Jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang jadi objek kasus untuk memperoleh putusan perdamaian. Jika mediasi gagal, selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!