Somasi dari Pengacara Owner Arisan Online atas Tunggakan Pembayaran dan Ancaman Pelaporan Penipuan

16/06/20

Oleh : IKA***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya IKA ,, Mohon bantuan solusi untuk terkait masalah saya.. Saya disini sebagai anggota ARISAN ONLINE, Jujur saya sudah salah terjun di dunia arsol.. saya sudah ikut menjadi anggota kurleb 6bln.. Awal2 saya ikut lancar masalah pembayaran, dan suatu saat saya mengalami musibah ( bisa di katakan kolep ). Ketika saya sudah tidak mampu membayar saya meminta keringanan kepada owner untuk beberapa bulan untuk mengembalikan uang yang saya dapat dari ARSOL dg cara mengangsur ( mencicil ). Nah tidak sampai disitu, dibulan ke satu & kedua saya mengalami kesulitan untuk membayar angsuran karna penghasilan saya masih belum stabil akibat kolep. Tiba - tiba ada seorang kurir POS datang kerumah mengantarkan amplop berisi surat SOMASI dari PENGACARA OWNER untuk melunasi tanggungan tersebut dalam kurung waktu ( 1bln lunas ). Kalau tidak melunasi saya akan di kenakan tindak pidana penipuan.. Saya di isi ingin bertanya : Apakah kasus saya ini bisa di selesaikan dan apa jalur / arahan yang harus saya lakukan sekarang .

Terima kasih atas pertanyaan saudara IKA kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab bertanyaan saudara. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu (periode) tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian berdasarkan kata sepakat dari para peserta, tanpa dibuat suatu surat perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. 3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Dari penjelasan pasal diatas arisan dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian terlepas apakah perjanjian tersebut tertulis atau tidak. Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang wanprestasi. Wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Tindak pidana penggelapan dapat saudara lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Sekarang saya akan menjelaskan mengenai Somasi. Somasi diatur dalam pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):  “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”  Selanjutnya, dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).   Selajutnya saya akan menjawab pertanyaan saudara kepada kami mengenai solusi dari masalah anda. Dalam kasus Saudara, selaku peserta arisan telah melakukan wanprestasi dimana Saudara tidak memenuhi kewajiban membayar arisan sebagaimana telah disepakati bersama. Namun saudara masih mempunyai itikad baik untuk membayar walaupun semampunya, Oleh karena itu kami sarankan Saudara yang sedang dalam kesulitan keuangan agar berupaya melakukan mediasi dengan pengurus arisan (owner) dan para peserta (member) arisan yang lainnya agar Saudara diberi tenggang waktu untuk melunasi utang arisan Saudara atau membayar dengan menyicil, jika Saudara tidak dapat menyicil atau melunasi uang arisan, saudara dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi dan owner arisan. Surat somasi yang di buat oleh pengecara owner arisan yang berisi tentang jika saudara tidak dapat melunasi tanggungan arisan tersebut dalam waktu 1 bulan maka saudara akan di kenakan tindak pidana penipuan, itu merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan pasal 378 (lihat penjelasan pasal diatas) Oleh karena itu, tidak tepat apabiala membawa masalah uang arisan yang belum terbayar (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum: Kitab Undang- Undang Hukum Perdata; Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!