Pengambilalihan Domain, Hosting, dan Konten Website oleh Penyedia Layanan Secara Sepihak
16/06/20
Oleh : Bam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya seorang mahasiswa membuat website lalu orang lain atau google adsense memasang iklan di website saya, begitulah saya menghasilkan uang dan membiayai saya kuliah. Saya harus membayar sejumlah uang untuk menyewa hosting dan domain yang disediakan oleh rumahweb.com. Tapi website saya diambil alih oleh pemilik hosting tempat saya menyewa yaitu rumahweb.com . Begitu juga segala isi dan keuntungannya tanpa penjelasan dan secara sepihak. Dapatkan saya melaporkan ini kepolisi karna saya merasa dirugikan kurang lebih ada 3 website saya yang di ambil. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bam***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara tentang website saya diambil alih oleh pemilik hosting tempat saya menyewa yaitu rumahweb.com, untuk menjawab pertanyaan Saudara perlu dippelajari dulu apa hubungan antara penjual yaitu hosting dan domain dengan pembeli dan harus dilihat perjanjianya antara penjual dan pembeli mengenai hubungan keperdataan antara keduanya dan sejauh mana pembeli memiliki hak atas akses serta hak-hak lainya yang dimiliki pembeli. Setelah perjanjian dijalani dalam perjalanannya merasa keberatan, sebenarnya pengguna hosting dan domain biasanya memiliki opsi pengakhiran perjanjian, tergantung dari perjanjian dengan penjual hosting dan domain itu sendiri bagaimana mengakhirunya. Apabila memang penyedia domain dan hosting melanggar isi perjanjian, pengguna domain dan hosting dapat mengajukan gugatan atas dasar cidera janji (wansprestasi) atau perbuatan melawan hukum oleh penyedia domain dan hosting, sebagaiman disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) bahwa :
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya perjanjian tingkat layanan “
Sementara yang dimaksud dengan perjanjian tingkat layanan adalah pernyataan mengenai tingkatan mutu layanan suatu Sistem Elektronik. Apabila penyedia hosting ingkar memberikan perjanjian tingkat layanan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84 PP PSTE, yang mana sanksi administratif ini diberikan oleh Menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait. Sanksi administratif ini juga tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata yang diakibatkannya, sehingga tuntutan pidana dan gugatan perdata apabila ada dasarnya, tetap dapat dilakukan. Selanjutnya apabila penyelenggara hosting tetap menggunakan nama domain yang dimiliki pengguna setelah pengguna hosting dan domain memberhentikan kerjasamanya dengan penjual hosting dan domain, maka pemerintah daerah selaku pemilik Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara yang merasa tidak puas terhadap suatu layanan penyedia hosting, artinya setelah diakhirinya perjanjian dengan penjual hosting, domain pengguna tetap dipakai, maka pengguna berhak mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo untuk tetap memiliki dan mengoperasikan nama domain yang telah didaftarkanya. Penyedia hosting tidak berhak menggunakan termasuk menutup akses dan mengontrol nama domain website tersebut tanpa kuasa atau ijin instansi pemilik, dan hak intelektual di dalam website tersebut tetap menjadi hak instansi Penyelenggara Negara (pengguna hosting) tersebut yang mana dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara yang menjadi masalah Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!