Sengketa Pembagian dan Penjualan Tanah Warisan oleh Sebagian Ahli Waris Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris serta Dampaknya pada AJB dan Balik Nama Sertifikat
15/06/20
Oleh : Riy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum
Selamat malam, saya mau bertanya tentang warisan. Lebih spesifiknya tentang tanah waris.
Kedua orang tua saya sudah meninggal, dan kami belum mengurus beberapa harta waris orang tua kami yang telah dibagi ataupun merubah nama sertifikat dari tanah warisan orang tua kami.
Jadi, ada bagian warisan yaitu berupa tanah sawah. Orang tua saya memiliki 7 orang anak (4 orang laki-laki & 3 orang perempuan). Tanah sawah tersebut sedang diributkan karena pihak perempuan ingin dibagi sama rata, sedangkan pihak laki-laki ingin dibagi sesuai dengan hukum Islam. Kemudian pihak wanita bilang ada wasiat berupa lisan yang saksinya hanya mereka saja, tidak ada orang lain. dan menurut saya wasiat lisan tersebut masih diragukan.
Selanjutnya 3 saudara laki-laki saya sudah menjual tanah sawah tersebut (besar bagian yang mereka jual adalah 2x bagian perempuan per anak laki-laki) kepada orang lain tanpa meminta ttd semua ahli waris (7 orang), dan hanya melampirkan ttd anak laki-laki tertua saja (kebetulan anak pertama adalah kakak laki-laki saya). Menurut mereka itu sah dan bisa dijual tanpa minta ttd yang lain.
Saya ada pertanyaan tentang hal tersebut.
1. Jika berpatokan pada hukum islam, bagaimana hukumnya jika anak perempuan menolak untuk pembagian warisan 2 : 1 dan minta dibagi rata saja? Apakah bisa diperkarakan?
2. Bagaimana Hukumnya menjual tanah warisan tanpa ttd semua ahli waris atau hanya ttd anak laki-laki tertua saja?
3. Ketika bagian tanah sawah yang dijual oleh 3 saudara laki-laki saya tersebut, apakah si pembeli tersebut bisa membuat sertifikat atau AJB dari tanah yang sudah dibeli tersebut?
4. Karena sertifikat tanah sawah masih atas nama orang tua saya yang sudah meninggal, apakah saya dan saudara perempuan saya lainnya (yang tidak dijual tanahnya) perlu membuat sertifikat dan merubah menjadi atas nama kami untuk bagian kami (yang tidak dijual)?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riy**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 188 KHI diatur :
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Bahwa sehubungan dengan penjelasan Pasal 188 KHI tersebut, klien dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat objek warisan tersebut berada.
Bahwa sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, maka pembagian harta warisan adalah berdasarkan kesepakatan dari para ahli waris, artinya bahwa apabila sebelum dilakukan pembagian harta warisan, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan atas harta warisan tersebut, harus perlu persetujuan dari para ahli waris.
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka jawaban kami atas pertanyaan klien di atas adalah sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan pertanyaan klien yang pertama:
Jika berpatokan pada hukum Islam, bagaimana hukumnya jika anak perempuan menolak untuk pembagian warisan 2 : 1 dan minta dibagi rata saja? Apakah bisa diperkarakan?
Bahwa berdasarkan Pasal 176 KHI diatur bahwa:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Tetapi berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Jadi intinya para ahli waris harus bersepakat terlebih dahulu mengenai pembagian harta warisan, jika para anak perempuan menolak untuk pembagian warisan 2:1 dan minta dibagi rata saja, berarti diantara para ahli waris belum ada kesepakatan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 188 KHI diatur :
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Jadi apabila ada ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan tersebut, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Jika pembagian harta warisan itu belum dilakukan, maka bisa diupayakan untuk meminta penetapan ahli waris kepada pengadilan agama untuk yang beragama Islam.
Bahwa berkaitan dengan pertanyaan klien yang kedua:
Bagaimana hukumnya menjual tanah warisan tanpa tanda tangan semua ahli waris atau hanya tanda tangan anak laki-laki tertua saja?
Bahwa dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Untuk dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum, ahli waris yang dirugikan harus dapat membuktikan bahwa orang yang hendak digugat memenuhi semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Hal ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUH Perdata, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruhnya atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Hal ini disebut dengan Hereditas petitio.
Bahwa berkaitan dengan pertanyaan klien yang ketiga:
Ketika bagian tanah sawah yang dijual oleh 3 saudara laki-laki klien tersebut, apakah si pembeli tersebut bisa membuat sertifikat atau AJB dari tanah yang sudah dibeli tersebut?
Si pembeli tidak bisa langsung membuat sertifikat atau AJB dari tanah yang sudah dibeli tersebut, karena sebelum dilakukan proses jual beli tanah tersebut, PPAT selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, akan meminta kelengkapan persyaratan administrasi atas tanah tersebut dipenuhi lebih dulu, salah satunya adalah surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya (orangtua klien) dan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. (Pasal 42 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)
Bahwa berkaitan dengan pertanyaan klien yang keempat:
Karena sertifikat tanah sawah masih atas nama orang tua klien yang sudah meninggal, apakah klien dan saudara perempuan klien lainnya (yang tidak dijual tanahnya) perlu membuat sertifikat dan merubah menjadi atas nama klien dan saudara perempuan lainnya untuk bagian mereka (yang tidak dijual)?
Jika sertifikat tanah sawah tersebut masih atas nama orang tua klien, maka klien dan saudara perempuan klien lainnya harus melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut berdasarkan surat kematian orang tua klien dan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris, karena jika surat-surat tersebut tidak ada, maka PPAT akan menolak untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah tersebut, karena surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris adalah sangat penting sebagai dasar peralihan hak atas tanah karena pewarisan.
Disarankan kepada klien untuk melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan dengan menunjuk pihak yang netral sebagai mediator dan juga ahli dalam hal hukum waris melalui pertemuan rutin atau komunikasi intensif. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui apa keinginan dari masing-masing pihak sembari mencari solusi terbaik. Karena proses hukum ke pengadilan hanya sebagai upaya terakhir apabila cara musyawarah secara kekeluargaan sudah secara maksimal ditempuh namun tidak berhasil.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!