Perubahan Nama pada Buku Krawangan dalam Sengketa Waris Keluarga Buyut dan Anak Tiri
15/06/20
Oleh : EKO***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Terimakasih sudh diberikan kesempatan bertamya, dan mohon masukannya
Disini sya mau menjelaskan mengenai hak waris. Alur ceritanya begini pak, buyut nikah dan punya 1 keturunan saja. Kemudian anak kandungnya ini menikah dan punya anak 3 orang. Kemudian istri buyut meninggal dan menikah lagi (membawa 2 orang anak bukan anak kandung buyut, sebut saja a dan b)
Yg saya tanyakan, kenapadi buku krawangan itu namanya si A dan bukan dari buyut sya pak. Informasi ini sya dpt ketika mediasi di kantor desa. Apakah nama buku krawangan itu bisa diganti????
Mohon jawabannya pak URGENT
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara EKO***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, yang saudara kirimkan kepada kami. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan dulu sekilas tentang buku krawangan.
Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, instansi pemerintah yang mengurus masalah pertanahan adalah instansi Pajak Hasil Bumi (sekarang Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) melaukan pengukuran tanah atau mengklasifikasikan tanah berdasarkan kriteria yang disebut klasiran, yaitu pengukuran perbidang milik satuan kelurahan. Himpunan klasifikasi tanah dalam satu persil itu kemudian dihimpun dalam satu data yang merupakan klasifikasi tanah dalam satuan kelurahan disebut dengan buku A.
Kemudian ada buku B, yang isinya merupakan himpunan luas dan kelas masing-masing persil dalam satuan kelurahan.
Buku-buku tersebut (buku A dan Buku B) juga disebut dengan buku Krawangan yang berisi gambaran pemilikan perorangan dalam satu satuan kelurahan yang memakai skala tertentu, misalnya skala 1:2500 atau skala 1:500.
Dari buku krawangan itu lalu dituangkan dalam buku yang merupakan himpunan luas dan kelas tiap-tiap bidang per-persil dalam satuan kelurahan. Dalam buku itu dicatat pula nama-nama pemilik tanah yang disusun secara alfabet (sesuai abjad), nomor urut, jenis dan kelas tanah (klasifikasi tanah) oleh kantor pelayanan PBB dan dinamakan buku C. Kemudian Buku C dibuat duplikat atau tiruannya untuk diberikan pada kantor-kantor kelurahan sebagai arsip.
Dari uraian diatas telah jelaslah bahwa buku krawangan berisi tentang gambaran pemilikan perorangan dalam satu satuan kelurahan yang memakai skala tertentu.
Sesuai yang saudara jelaskan kepada kami tentang silsilah riwayat keluarga saudara, memang seharusnya yang terdapat dalam buku krawangan tersebut adalah dari keturunan buyut saudara, bukan dari anak bawaan istri dari buyut saudara.
Namun untuk merubah buku trawangan tersebut kami sarankan untuk saudara mengumpulkan bukti-bukti maupun saksi yang masih hidup, di bawa ke kepala desa untuk keperluan perubahan riwayat dalam buku trawangan dimaksud.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Daftar Bacaan:
1. Indah Kristiani, Skripsi”Peranan Petok D dalam Proses Pendaftaran Tanah” FH Univ. Airlangga, 1994.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!