Balik Nama Sertifikat Rumah atas Nama Ibu Saja pada Perkawinan Siri dan Pembayaran KPR oleh Ibu

15/06/20

Oleh : Mil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore pengasuh LSC yang terhormat, perkenalkan nama saya Milki. Saya menulis ini karena sedang dilanda kebingungan yang amat sangat dan sedang mencari bantuan terkait masalah yang saya hadapi. Ibu saya dan suami barunya mempunyai rumah yang bersertifikat atas nama mereka berdua. Mereka membeli rumah tsb dengan uang si suami 50juta dan sisanya pinjam di bank atas nama ibu saya. Setiap bulan pun ibu saya yang bayar angsuran sampai selesai. yang saya bingungkan apakah sertifikat tanah tbs bisa di balik nama atas nama ibu saya saja? Ibu dan suaminya hanya menikah sirih dan Ibu sayapun sudah ditinggalkan si suami selama 3 tahun tanpa nafkah lahir batin. Yang saya takutkan jika tiba-tiba suaminya datang dan meminta sertifikat rumah padahal Ibu saya yang mati2an bayar angsurannya dia sama sekali tidak memikirkannya bahkan menafkahi ibu saya pun tidak pernah selama 5 tahun pernikahan (bisa dilihat di riwayat bank transfer selalu ibu saya yang tf ke suaminya). Saya mohon bantuan dan pencerahan apakah ada payung hukum yang bisa menyelamatkan Ibu saya tanpa harus mendatangi si suami. Jikapun harus di datangi, apakah ada kekuatan hukum yang dapat meringankan / membantu ibu saya? Mohon jawabannya, Saya sangat berterimakasih atas kesediaan meluangkan waktu dan pikiran menjawab pertanyaan saya. Terimakasih banyak.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Saudara Miliki di tempat, terima kasih pertanyan saudara kepada kami. Kami berharap saudara jangan merasa bingung persoalan sertifikat atas nama ibu saudara dengan suaminya dalam satu sertifikat. Karena penempatan nama berdua dalam satu sertifikat tersebut sudah dibicarakan terlebih dahulu dengan notaris sewaktu ingin memiliki rumah dengan cara angsuran (mungkin melalui kredit pemilikan rumah melalui bank). Apabila ada keinginan ibu saudara untuk balik nama atas nama beliau, maka harus dilakukan balik nama (peralihan hak). Menurut Pasal 35 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ketika sesorang menikah maka terjadilah harta gono gini atau kepemilikan bersama dimana baik suami maupunn isteri sama-sama berhak atas tanah atau rumah yang berada dalam sertifikat itu. Jika terjadi hal yang terburuk misalnya bercerai, maka nilai rumah akan dibagi dua untuk suami dan isteri. Hanya saja ibu saudara dan suaminya nikah dibawah tangan atau nikah siri. Berarti penikahan ibu saudara dengan suaminya tidak tercatat di kantor agama tetapi pernikahan ibu saudara dengan suami sah menurut agama Islam. Balik nama kepemilikan setifikat bisa saja dilakukan atas nama ibu saudara asal persetujuan dari suaminya atau dengan surat akta otentik lainya (putusan pengadilan), supaya jangan terjadi sengketa dikemudian hari. Saran kami adalah sebaiknya ibu saudara mendatangi mantan suaminya terlebih dahulu untuk dilakukan musyawarah/mufakat secara kekeluargaan agar semuanya berjalan lancar. Namun menurut hukum dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : Harta Benda dalam Perkawinan Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.  Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.  Demikian halnya jika terjadi perceraian, harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan.  Menurut yurisprudensi Putusan Mahakamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, disebutkan bahwa:  “Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri”  Jadi, harta gono gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Bila ada keinginan dari ibu saudara untuk balik nama, sebaiknya dilakukan secara musyawarah dengan mantan suaminya atau melalui putusan hakim di pengadilan. Jika hakim telah memutuskan bahwa istri berhak atas rumah maka putusan hakim tersebut harus dilaksanakan. Pertanyaannya adalah apakah putusan hakim dapat dijadikan dasar peralihan hak (balik nama sertifikat tanah atau rumah)? Ternyata jawaban putusan hakim dapat dijadikan dasar peralihan hak. Referensi ini kami dapatkan melalui laman praktisi hukum Irma Devita Purnamasari dalam artikel Perolehan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Hakim Yang Berkekuatan Tetap, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk surat atau akta autentik. Balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah putusan tersebut in kracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.  Lebih lanjut dijelaskan oleh Irma, tata cara serta proses balik nama dan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan terhadap tanah (rumah) hasil pembagian harta bersama antara lain: Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) pribadi; Melampirkan KTP mantan suami/istri (dalam hal ini sebagai pemilik tanah sebelumnya); Melampirkan akta perceraian; Membawa sertifikat asli tanah (rumah); Membawa bukti pembayaran pajak terutang (dalam hal ini, pemohon hanya membayar ½ dari nilai pajak yang dibebankan, karena ½ lainnya merupakan bagian haknya sebagai perolehan harta bersama); Aspek legalitas lain yang melekat pada tanah (rumah); Membawa asli atau salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; Selanjutnya Kepala Pertanahan akan menindaklanjuti dan memutuskan untuk mendaftarakan tanah (rumah) tersebut atas nama pemohon; Kantor Pertanahan akan memproses pencatatan data peralihan hak berdasarkan Putusan Pengadilan; Pemohon berhak mengambil surat tanah (rumah) yang sudah dialihkan menjadi namanya selama kurang lebih 2 minggu kemudian.   Jadi menjawab pertanyaan saudara peralihan hak atas tanah dapat diperoleh dari banyak cara. Salah satunya adalah bahwa melalui putusan pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama tanpa harus melakukan pembuatan akta notaris atau Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu. Hal ini sejalan dengan pasal 37 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa balik nama sertifikat bisa berdasarkan surat otentik yang dibuat oleh bukan PPAT, dalam hal ini Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk surat atau akta otentik. Balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah putusan tersebut inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.   Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.   Referensi: Perolehan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Hakim Yang Berkekuatan Hukum Tetap, diakses pada Senen, 6 Juli 2020, pukul 8.00 WIB. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!