Pengenaan Denda Keterlambatan Angsuran Leasing Mobil Selama Pandemi COVID-19 dan Upaya Pengajuan Keringanan Pembayaran

15/06/20

Oleh : SAH***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
SAYA MEMILIKI SAUDARA YANG SEKARANG BERADA DI MALAYSIA. DI SANA PELAKSANAAN PENCEGAHAN COVID 19 BERBEDA DENGAN DI NEGARA KITA, MEREKA TIDAK MEMPUNYAI AKSES UNTUK KELUAR JIKA ADA YANG MELANGGAR TERANCAM PIDANA DAN DENDA. SAUDARA SAYA TERSEBUT MEMILIKI PERIKATAN DENGAN SALAH SATU LEASING UNTUK PEMBAYARAN MOBIL SEJAK TAHUN 2016. SELAMA INI PEMBAYARAN TIDAK PERNAH MENGALAMI MASALAH, SEJAK DUA BULAN TERAKHIR MENGALAMI KETERLAMBATAN, ITUPUN PADA MASA PANDEMI COVID 19 BERLANGSUNG. SAYA SEBAGAI SAUDARA MERASA MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MENANGGULANGI UTANG TERSEBUT, NAMUN AKIBAT PANDEMI INI PENGHASILAN MENURUN. SAYA MEMBAYARKAN UTANG TERSEBUT DENGAN CARA MENTRANSFER KE REKENING SAUDARA SAYA KARENA PEMBAYARAN MELALUI AUTODEBET. PEMERINTAH DALAM HAL INI ADA KEBIJAKAN TERKAIT PERMASALAHAN LEASING YAITU BERUPA KERINGANAN PADA DEBITUR. SAYA INGIN BERTANYA MENGAPA DENDA KETERLAMBATAN ITU TETAP DIBERLAKUKAN PADA MASA PANDEMI, MENURUT SAYA PANDEMI INI MASUK KATEGORI FORCE MAJEURE KARENA TERBATASNYA AKTIVITAS, SEHINGGA MEMPENGARUHI KEUANGAN. SAYA SUDAH MELAKUKAN KOMUNIKASI DENGAN PIHAK LEASING (PENAGIH) DAN MENANYAKAN HAL INI DIA MENYARANKAN UNTUK MELUNASI KARENA DEBITUR DIRUGIKAN KATANYA. SAYA JUGA SUDAH MENGAJUKAN PEMINDAHAN UTANG TAPI KATANYA TIDAK ADA TRANSAKSI BARU YANG DIBUKA OLEH PIHAK LEASING. JADI SAYA MENCARI PINJAMAN SETELAH MENYEPAKATI PELUNASAN TAPI SAYA MERASA DI RUGIKAN DENGAN ADANYA DENDA YANG DIBERIKAN PIHAK LEASING TERLEBIH DI MASA PANDEMI INI. MOHON DI BERI PENCERAHAN TERKAIT PERMASALAHAN YANG SAYA HADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH YANG DAPAT SAYA TEMPUH UNTUK MENGHINDARI DENDA TERSEBUT.

Terima kasih atas pertanyaan saudara SAH***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional (Keppres 12/2020). Force majeure atau keadaan memaksa memang tidak bisa secara otomatis dijadikan alasan pembatalan kontrak tetapi memang bisa dijadikan pintu masuk untuk bernegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isi kontrak. Kontrak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isinya karena menurut Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) menyatakan : “Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya.” Di dalam KUHPdt tidak ditemukan pengertian keadaan memaksa. Namun demikian, hal tersebut dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Prof Subekti menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut mengatur hal yang sama yaitu dibebaskannya debitur dari kewajiban mengganti kerugian, karena suatu kejadian yang dinamakan keadaan memaksa. Lebih lanjut Prof Subekti menjelaskan bahwa keadaan memaksa adalah suatu kejadian yang tak terduga, tak disengaja, dan tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur serta memaksa dalam arti debitur terpaksa tidak dapat menepati janjinya. Dengan kata lain, keadaan memaksa menghalangi debitur melaksanakan prestasi atau kewajibannya dalam perjanjian. Terkait hal ini, dalam hal suatu perjanjian, Saudara dapat mengajukan addendum atau rekonstruksi perjanjian terkait utang piutang selama masa pandemi. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan maka kami simpulkan bahwa Saudara sudah coba berkomunikasi dengan pihak leasing tapi tidak berhasil. Dikarenakan dalam hal ini pihak yang mempunyai keterikatan dengan leasing (debitur) ada di Malaysia, maka pihak tersebut harus harus mengkuasakan kepada seseorang di Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan pihak leasing terkait pembayaran dan denda selama pandemi, untuk diadakan addendum atas force majeure. Dalam Keppres 12/2020 memang disebutkan bahwa Covid-19 adalah force majeure namun tidak mengatur rinci mengenai kesepakatan detail termasuk denda, namun, dasar bencana nasional atau force majeure tersebut yang dapat digunakan untuk para pihak melakukan addendum atas kesepakatannya masing-masing. Hal-hal terkait denda dan waktu pembayaran adalah masing-masing dari kesepakatan setelah para pihak negosiasi dengan dasar Keppres 12/2020. Ada beberapa pihak leasing yang secara otomatis memberikan keringanan tapi ada juga yang tidak dan memang kebijakan pemerintah berdasarkan Keppres 12/2020 tersebut memerintahkan agar pihak-pihak leasing dan lembaga pembiayaan memberikan keringanan. Namun apabila negosiasi tidak juga berhasil, misalnya pihak leasing menolak memberi keringanan, maka Saudara dapat meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengajukan surat pengaduan tertulis, dengan syarat Saudara harus menerima kuasa terlebih dahulu dari si debitur. Oleh karena debitu ada di Malaysia maka surat kuasa dapat dibuat di notaris publik dan disahkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan apa yang diatura dalam Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 (poin 68), yang menjelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut (poin 70) juga ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap dokumen-dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu.  Terkait surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi di KBRI ini pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan antara lain bahwa:   “keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.” Force majeure tidak bisa secara serta merta dijadikan alasan pembatalan kontrak juga dalam arti pembatalan kontrak dengan alasan force majeure tergantung pada isi klausul kontraknya. Artinya, harus dilihat dulu apakah di dalam klausul kontrak tersebut ada kesepakatan bahwa jika terjadi force majeure isi kontrak bisa disimpangi. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek); Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006. Yurisprudensi : Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!