Potensi Pelaporan Pidana terhadap Penyelenggara Arisan Online akibat Gagal Bayar Anggota dan Pengembalian Modal Peserta

15/06/20

Oleh : Any***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya owner arisan online. Arisan saya sdh berjalan 4 tahun. Sejauh ini semua berjalan dengan aman tanpa kendala,meskipun banyak zonk/sdh dapat arisan Tapi tdk membayar. Tahun 2020 sy merasa semakin berat,karena ada 3 org yg tdk membayar arisan dengan total 400jt. tanggal 29 april 2020 sy adakan lelang arisan dengan maksud modal yg masuk sy pakai utk kelancaran pencairan arisan,dimana anggota setor modal sy janjikan akan terima beserta untung. Sejauh itu berjalan aman. Tanggal 16 mei,sy merasa sy sdh tdk mampu lagi.. Uang arisan yg masuk semakin sedikit.. Tdk sesuai dengan yg harus saya cairkan. Lalu saya coba ke penyidik kepolisian utk konsultasi apakah sy bisa melapor 3 org yg tdk membayar,agar uang teman2 member bisa dikembalikan. Saat itu dr penyidik menyuruh saya agar arisan segera ditutup.. Krn akan semakin berbahaya jika dilanjutkan. Saya lalu buat keputusan arisan ditutup. Member banyak juga yg kecewa. Ada beberapa yg mau laporkan saya ke polisi,ada yang terima kembalikan modal dengan dicicil,tetapi ada yg tidak mau. Pertanyaan saya: Apakah bisa member2 saya melapor saya ke polisi? Sedangkan kerugian yg terjadi benar2 krn 3 org sdh buat kerugian 400juta dan sedang saya laporkan sekarang. Apakah member yang tidak mau modal dikembalikan dan menuntut saya harus terima full dapat melaporkan saya ke polisi? Sedangkan arisan saya sdh disuruh utk tutup,peserta yg stor hanya yang sudah terima saja. Sedangkan yg belum terima menunggu balik modal. Mohon Pencerahannya. Terima kasih. Salam.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Any kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Dalam artikel tersebut juga telah dijelaskan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Bahwa dalam hal ini yang dapat klien lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar member/anggota tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya, tetapi sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, klien harus melakukan somasi terhadap member yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Karena kewajiban debitur untuk membayar ganti rugi tidak serta merta timbul pada saat dirinya lalai. Karena itu, harus ada pernyataan lalai terlebih dahulu yang disampaikan oleh kreditur ke debitur yang disebut Somasi (pasal 1238 jo Pasal 1243 KUHPerdata). Untuk menghindari celah yang mungkin bisa dimanfaatkan debitur, ada baiknya kreditur membuat secara tertulis pernyataan lalai tersebut atau bila perlu melalui suatu peringatan resmi yang dibuat oleh juru sita pengadilan. Jika setelah somasi dilakukan, member tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka klien dapat melakukan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi. Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu: a. Bukti tulisan, b. Bukti dengan saksi, c. Persangkaan, d. Pengakuan, dan e. Sumpah. . Jika Anda dilaporkan atas dasar bahwa anda tidak mau membayarkan hak member arisan, sebagaimana kami jelaskan maka Anda dapat menggunakan alat bukti lain selain bukti tulisan, untuk membuktikan bahwa Anda telah membayar uang arisan tersebut. Misalnya, dengan menghadirkan saksi(-saksi) yang mengetahui adanya pembayaran uang arisan dari paman Anda kepada orang tersebut. Sehubungan dengan para member ingin mendapatkan uang full arisan dan tidak mau dicicil, maka anda disarankan untuk menempuh upaya jalur musyawarah serta mediasi terlebih dahulu,dan mengatakan anda sedang melakukan proses jalur hukum kepada member yang melakukan wanprestasi tersebut. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Het Herziene Indonesisch Reglement; 4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!