Tuntutan Pembagian Bantuan Sosial dan Tabungan Anak oleh Kakak Ipar Setelah Istri Meninggal dan Pengasuhan Anak dari Suami Terdahulu

14/06/20

Oleh : Zul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya duda 1 anak, duda istri meninggal. Sebelum nya saya sudah menikah namun cerai tetapi saya tidak punya anak. Saya pun nikah lagi dengan seorang janda yang punya 1 anak, dengan saya menikah dengan janda tersebut membuahkan seorang anak. Jadi anak istri saya 2, anak dari suami terdahulu dan 1 lagi anak dari saya. Nah pertanyaan nya, semeninggalnya istri saya. Banyak bantuan yang kami dapat semasa mendiang istri saya hidup. Setelah beliau meninggal, kaka istri saya / ipar saya mengatakan ingin memelihara anak pertama mendiang istri saya dari suami terdahulu. Karna anak itu bukan tanggung jawab saya, maka dia memelihara anak tersebut. Tapi, semakin ke sini, saya semakin merasa di peras oleh kaka ipar dan mertua saya, dengan dalih pembagian bantuan di peruntukan untu 2 bagian, antara anak pertama dan anak ke 2. Bahkan bantuan PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN) yang menurut saya itu bantuan buat keluarga, tapi dia memeras dengan dalih minta bagian untuk anak tersebut, padahal dia sudah bilang ke saya bahwa menyanggupi untuk menjaga anak tersebut, tabungan sekolah yang dulu saya tabung di tabungan anak tersebut di ambil oleh kakaipar saya. Padahal itu duit kerjakeras saya dengan istri saya, Yang kata nya dia inginmemelihara anak tersebut, tapi tiap hari selalu di antar kerumah saya, dan dia selalu bilang sang anak mau ketemu dengan adiknya. Saya tak pernah masalah dengan anak tersebut, tpi yang saya sayang kan. Kenapa anak tersebut tak pernah di kasih uang ketika kerumah saya, padahal dia selalu minta duit ke saya, selalu minta bagian masalah bantua pemerintah atas namaanak tersebut. Saya disini merasa di rugikan. Bagaimana selusi nya bapak, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zul******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan anda kepada kami. Dari uraian permasalahan uang anda sampaikan, yang jadi masalah adalah anak bawaan almarhumah isteri anda yang di asuh oleh ipar dan mertua anda. Anak bawaan suani atau isteri yang bukan hasil perkawinan dengan isteri atau suami sekarang disebut anak tiri. Anak tiri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan orang tua sedarahnya. Sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang Un dangno 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Anak bawaan isteri hukumnya tidak sama dengan anak kandung terkait kewajiban menafkahi dan mendidik. Namun apabila seorang laki laki menafkahi dn mendidik anak tirinya dngan baik maka itu merupakan perbuatan yang sangat terpuji. Untuk kasus anda ini adalah pengasuhan anak tiri anda. Dalam Kompilasi Hulum Islammencantumkan tingkatan dan derajat yang dapat menggantikan kedudukan dari ibunya karena meninggal dunia : 1. Wanita wanita dalam garis lurus keatas dari ibu. 2. Ayah. 3. Wanita wanita dalam garis lurus keatas dari Ayah. 4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan. 5. Wanita wanita kearabat sedarah menurut garis samping darari ibu. 6. Wanita wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari Ayah. Dari tingkatan dan derajat yang dapat menggantikan kedudukan dari ibu yang meninggal dunia, dalam\ hal ini anda tidak pun ya kewajiban untuk membiayai dan mendidik anak tiri anda. Sehubunagn ipar dan mertua anda minta untuk memelihara anak tiri anda itu sudah tepat namun mereka tidak berhak untuk minta uang dan lain sebagainya seperti bantuan pemerintah kepada anda. Bila dilihat dari keterangan anda, anak masih diantar kepada anda , minta duit bahkan tabungan anak diambil oleh ipar anda, sepertinya ipar dan mertua anda tidak punya etikat baik untuk memelihara anak tiri anda. Solusi yang kami sarankan kepada anda karena anda tidak ada masalah dengan anak tersebut sebaiknya: - Anda membicarakannya dengan ipar dan mertua anda bahwa anda tidak punya kewajiban untuk untuk membiayai anak tiri anda, namun anda tidak keberatan untuk memelihara dan mendidiknya karena anak tersebut anak yatim. Bila ipar dan mertua anda memaksa ingin merawatnya, anda hrus tegas bahwa Anda tidak punya kewajiban untuk mmbantu biayanya. - Untuki kepentingan yang terbaik untuk anak Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!