Penerapan AD/ART Baru Yayasan untuk Pemberhentian Kepala Sekolah Swasta yang Telah Lama Menjabat
14/06/20
Oleh : Fir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya mohon maaf bila saya tidak ingin mempublikasikan ini, karna menyangkut rahasia yayasan dan lembaga
Perkenalkan saya firman S.Pd.i, saya menjabat sebagai ketua harian yayasan pendidikan islam Al munawar tapos depok yang di berikan amanah untuk mengelola yayasan, sebelum saya terjun, yayasan Al munawar yang memiliki dua perangkat SMP dan SMK yang saat ini jumlah murid secara keseluruhan ada 600 siswa ( kurang lebih) itu sejak awal berdiri yayasan ada secara struktur tapi tidak berjalan sebagaimana mestinya, karna ada sesuatu dan lain hal di pengurus yayasan tersebut, sehingga pada masa itu kepala sekolah smk yang selalu mewakili yayasan, setelah saya di tunjuk menjadi ketua harian yayasan, saya coba bangun jalan kan roda kepengurusan yayasan agar berjalan sebagaimana mestinya, karna untuk AD ART pun dulu sebelum saya masuk belum di buat, maka saya sedang proses pembuatan ART saat jnj, setelah saya masuk mereka kepala sekolah merasa terusik banyak temuan indikasi korupsi serta sampai saat ini selalu menentang dengan kebijakan yayasan dan ada ancaman ancaman terhadap yayasan karna ada kekhawatiran diberhentikan sebagai kepala sekolah, karna sampai saat ini mereka selalu tidak sejalan dengan yayasan maka saat ini saya merencanakan untuk memberhentikan mereka berdua (kepala sekolah) mereka berdua sudah 6,7 tahun menjabat kepala sekolah tapi tidak ada aturan ART mengenai periodisasi kepala sekolah, yang saya tanyakan, apakah dengan membuat ART saat ini berlaku untuk kepala sekolah? , karna Art nya baru mau dibuat, dan di terapkan kepada kepala sekolah yang sudah lama waktu itu belum ada Art apakah itu cacat hukum, saya ingin konsultasi dengan bapak yang mengerti hukum yayasan dan lembaga pendidikan agar keptusuan yayasan tidak menyalahi aturan hukum bilamana perlu saya ingin silaturahmi untuk konsultasi langsung ngobrol bila tidak ada kesibukan, karna kepsek selalu mengancam akan mendatangkan Ormas dan dia lagi dekat dengan LSM Terimaksih mohon jawaban nya sebelumnya kami ucapkan Terimaksih
Wassalamualaikum Wr Wb
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara sampaikan via online kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM.
Pertama-tama saya ingin jelaskan terkait dengan permasalahan yang Saudara sampai-kan, khususnya tentang pendirian sebuah yayasan khususnya Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.
Yang dimaksud dengan Yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, pada Pasal 1 angka 1 adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Pendirian sebuah Yayasan dilakukan dengan akte notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, dan selanjutnya diajukan pengesahan badan hukumnya kepada Menteri, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan disebutkan bahwa yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 2 tersebut di atas, dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
disebutkan :
Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat :
nama dan tempat kedudukan;
maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
jangka waktu pendirian;
jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk;
uang atau benda;
cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pada saat Yayasan Pendidikan Al Munawar didirikan dengan akte notaris dan diajukan badan hukumnya kepada Menteri Hukum dan HAM, seharusnya Yayasan Al Munawar telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), karena hal ini merupakan salah satu syarat pengajuan badan hukum Yayasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut dugaan saya, pada saat pendirian Yayasan Al Munawar baru ada Anggaran Dasar saja, tanpa dilengkapi dengan Anggaran Rumah Tangga.
Seharusnya, dalam AD/ART tersebut telah ditentukan berbagai hal khususnya terkait kedudukan dan wewenang Pembina, Pengurus, dan Pengawas, termasuk juga ketentuan yang mengatur kedudukan Kepala Sekolah sebagai salah satu unsur pelaksana dalam Yayasan Al Munawar.
Selanjutnya, mengingat organ-organ yang ada di Yayasan Al Munawar tidak berjalan dengan maksimal, maka diangkatlah Saudara sebagai salah seorang pengurus Yayasan yang berkedudukan sebagai Ketua Pengurus Harian Yayasan berdasarkan SK Pengurus Yayasan Pendidikan Al – Munawar Nomor : 008/SK/YAM/VI/2019 tentang Penetapan Ketua Harian Yayasan Pendidikan Al – Munawar (catatan ini saya kutip dari Surat Keputusan pengangkatan Saudara sebagai Ketua Harian Yayasan).
Mengingat telah adanya perubahan pengurus, maka sebagai pengurus Yayasan, Saudara harus melaporkan kepada Menteri terkait adanya perubahan kepengurusan Yayasan Al Munawar sekaligus perubahan AD/ART yang Saudara lakukan. Kewajiban ini merupakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang berbunyi :
Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.
Jika Saudara selaku pengurus akan menyusun sebuah Anggaran Rumah Tangga sebagai kelengkapan dari Anggaran Dasar yang telah ada, maka hal tersebut sangat dimungkinkan sepanjang dilakukan melalui sebuah rapat yang melibatkan Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Dalam Anggaran Rumah Tangga yang disusun, dapat dijabarkan secara detail unsur-unsur yang mendukung pelaksanaan kegiatan Yayasan dalam hal ini pelaksana pendidikan pada Yayasan Al Munawar yang antara lain jabatan kepala sekolah. Aturan yang dapat dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga termasuk masa jabatan kepala sekolah. Anggaran Rumah Tangga yang baru disusun tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam mengatur kegiatan Yayasan termasuk kedudukan para pelaksana Yayasan dalam hal ini kedudukan Kepala Sekolah.
Dengan demikian, Saudara selaku Ketua Pengurus Harian memiliki wewenang untuk melakukan penggantian kepala sekolah sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga tersebut, apalagi berdasarkan pengamatan Saudara ada indikasi penyelewengan keuangan Yayasan.
Selama yang Saudara lakukan didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan, maka Saudara tidak harus takut, karena keputusan yang diambil adalah berdasarkan Rapat seluruh Organ yang ada di Yayasan.
Pada kesempatan ini, memenuhi keinginan Saudara untuk dapat berkomunikasi lebih lanjut, silahkan Saudara dapat menghubungi saya secara langsung melalui nomor HP : 081285688938 atas nama Sumarno, SH, MH. Selain itu, jika Saudara ingin langsung datang ke kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM juga akan kami terima dengan tangan terbuka.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!