Ancaman Pengungkapan Perselingkuhan untuk Meminta Uang dalam Hubungan di Luar Nikah
14/06/20
Oleh : ima***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya iman status sudah menikah,,saya mempunyai sebuah masalah dan ingin konsultasi,,,awal januari saya mempunyai teman wanita,dia saat itu sedang dalam masalah yaitu terlilit hutang,sampai pada waktu itu saya ikhlas membantu dia,,sampai akhirnya berulang kali saya bantu,,namun seiring waktu kami melakukan kesalahan yaitu berhungungan badan atas dasar suka sama suka,,,dan saat itu juga kami melakukan hubungan terlarang yaitu saya berselngkuh dengan dia,,sampai setiap saat saya selalu memberinya uang apabila dia butuh,,namun lambat laun saya diberhentikan kerja dikarenakan lockdown sampai saya tidak punya penghasilan lagi,,namun dia tidak menerima keadaan saya saat ini,,dan dia malah meminta sejumlah uang dengan ancaman bila saya tidak memberikan uang saya akan di adukan ke keluarga,,,dan di mengajak hitung2an karena dia berkata jika sekali tidur dengan laki2 lain dia bisa memperoleh uang 10jt/orang,,saya sangat shock dia berkata seperti itu,,namun di sisi lain saya tidak pernah memperhitungkan apapun yang saya kasih,,karena di awal pun saya hanya membantu dia,,sampai dia berani memakai akun kredit online dan menyuruh saya untuk jangan membayar tagihan nya,,,apakah kasus ini bisa diperkarakan?,,dan apakah ini masuk ke ranah pemerasan? karena jika saya tidak bisa memberikan uang dengan nominal yang dia tentukan,saya akan di adukan ke pihak keluarga saya sendiri
Terima kasih atas pertanyaan saudara ima* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Melihat dari apa yang Anda sampaikan ada beberapa hal yang saya dapat uraiakan yaitu:
Anda telah melakukan selingkuh dengan perempuan lain sedangkan Anda telah berumah tangga.
Teman wanita selingkuhan Anda terus meminta uang kepada Anda walaupun saat ini Anda sedang kesulitan keuangan karena baru saja di PHK, dan teman selingkuh Anda itu mengancam Anda apabila tidak diberi uang akan mengadukan perselingkuhan Anda dengannya kepada keluarga Anda.
Anda bertanya apakah bisa melaporkan teman perempuan selingkuhan Anda tersebut karena sudah melakukan pemerasan?
Sehubungan dengan hal tersebut berikut akan kami jelaskan terlebih dahulu apa yang telah Anda lakukan dengan teman wanita Anda tersebut sudah merupakan suatu perselingkuhan. Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kamus Versi Online/daring), adalah:
suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong
suka menggelapkan uang; korup
suka menyeleweng
Perselingkuhan ini dilarang oleh agama dan juga banyak kasus perceraian terjadi karena adanya kasus perselingkuhan. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina (melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain), maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zina adalah:
persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Dari ketentuan di atas, bahwa apa yang telah Anda lakukan yaitu perbuatan selingkuh dengan orang lain dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah yaitu istri Anda. Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan). Artinya Istri Anda dapat saja melaporkan perbuatan perselingkuhan yang telah Anda dan perempuan selingkuhan Anda kepada pihak yang berwajib
Terkait dengan pertanyaan Anda apakah yang dilakukan oleh perempuan selingkuhan Anda dengan meminta uang terhadap Anda dan melakukan pengancaman jika tidak diberikan adalah pemerasan?
Berikut akan kami jelaskan bahwa mengenai pemerasan yang dilakukan oleh perempuan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 369 KUHP:
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Menurut R. Soesilo, kejahatan ini dinamakan “pemerasan dengan menista” (afdreiging atau chantage). Yang dimaksud dengan “rahasia” (R. Soesilo merujuk pada penjelasannya di Pasal 322 KUHP) yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Kejahatan ini adalah delik aduan absolut (Pasal 369 ayat [2] KUHP).
Jika memang perempuan selingkuhan Anda melakukan pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia perselingkuhan Anda dengannya, maka Anda dapat melaporkannya kepada pihak bewajib (Kepolisian), dan perempuan tersebut dapat diancam dengan ancaman pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 369 KUHP yaitu:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Dari apa yang tertera pada Pasal 369 ayat (2) KUHP bahwa pengaduan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh perempuan selingkuhan Anda hanya dapat dilakukan oleh Anda sendiri.
Karena Anda sudah berkeluarga, maka alangkah baiknya jika Anda menceritakan kejadian ini kepada istri dan keluarga Anda, mungkin dengan bersikap jujur pada istri dan keluarga Anda akan mendapatkan jalan keluar yang terbaik dari permasalahan yang sedang dihadapi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!