Keabsahan Kwitansi Uang Panjar Pembelian Mobil yang Ditandatangani Tanpa Pencantuman Harga dan Potensi Penyalahgunaannya

13/06/20

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam. Terima kasih sebelumnya Saya telah menerima uang dp atas pembelian sebuah unit mobil dibuat kwitansi dengan materai 6 ribu. Namun pihak pembeli melakukan kecurangan dengan membuat saya menandatangani kwitansi tanpa mencantumkan harga yang telah disepakati. Saya telah memfoto bukti kwitansi tersebut dan telah men screen shot percakapan kesepatan harga yang telah kami buat. Apakah kwitansi itu dapat dianggap cacat hukum apabila kelak pembeli mengisi harga dengan jumlah yang lain sehingga saya menolak melakukan transaksi jual beli? Apakah materai diatas kwitansi dp tersebut dapat dijadikan landasan untuk pemindahan hak? Terima kasih banyak atas bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Astrid dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Jual Beli Mobil Keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor/mobil sebagai sarana transportasi adalah cukup tinggi hal mana selaras dengan pertumbuhan ekonomi. Saat ini memiliki mobil adalah impian semua orang dan merupakan bagian dari gaya hidup (lifestyle) baik di kota besar maupun kecil. Berbagai cara dilakukan untuk memiliki kendaran tersebut seperti: melalui jual beli, tukar menukar, sewa-beli melalui lembaga pembiayaan kendaraan (Leasing/bank/lembaga financial), dan over kredit kendaraan bermotor/mobil. Jual beli mobil merupakan hal yang lazim dilakukan dimasyarakat termasuk Anda yang menjual dengan menerima down payment (DP/uang muka) atas pembelian sebuat unit mobil dibuat kwitansi dengan materai 6 ribu. Berdasarkan hukum perdata pada prinsipnya jual beli adalah perjanjian. Perjanjian didasarkan pada kesepakatan dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith), serta tidak boleh dirubah sepihak tanpa ada persetujuan dari pihak lainnya sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pasal 1339 KUHPerdata, “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Jual beli sebagai bagian hukum perjanjian khusus yang diatur Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”. Unsur utama (“essentilia”) dari perjanjian jual beli adalah adanya barang dan harga. Yang didasari adanya kesepakatan (“konsensualisme”) pada perjanjian/kontrak yang dibuat para pihak dalam bentuk baik tertulis maupun lisan. Bentuk tertulis adalah lebih baik karena lebih kuat dari segi pembuktian hukum. Dengan perjanjian/kesepakatan maka barang dan harga ditetapkan oleh kedua belah phak. Perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Yang perlu anda ketahui, bahwa sifat Hukum Perjanjian menganut asas sistem terbuka. Artinya bahwa hukum perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Berbeda dengan hukum benda yang mempunyai suatu sistem tertutup artinya bahwa macam-macam hak atas benda adalah terbatas  pada  peraturan-peraturan  yang  mengenai  hak-hak atas benda itu bersifat memaksa. Anda telah menerima (DP) atas pembelian sebuah unit mobil dibuat kwitansi dengan materai 6 ribu. Terkait uang panjar (DP) Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) sama dengan hukum adat Indonesia, hanya mengatur mengenai uang panjar:”. “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.” Pada kasus anda, dimana anda merasa bahwa pihak pembeli melakukan kecurangan dengan membuat anda menandatangani kwitansi tanpa mencantumkan harga yang telah di sepakati. Apakah kwitansi cacat hukum, sehingga anda ingin menolak atau membatalkan transaksi jual beli mobil tersebut? Jika anda merasa ada kecurangan karena kwitansi cacat hukum atau akan ada hal-hal negatif dikemudian hari, maka pada dasarnya anda dapat membatalkan namun harus didukung dengan bukti yang kuat. Namun perlu kehati-hatian karena jual beli apapun termasuk mobil merupakan ranah hukum perdata yang didasarkan pada kesepakatan/perjanjian. Sebagaimana dijelaskan bahwa jual beli pada dasarnya adalah perjanjian yang didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak asal tidak melanggar ketertiban, kesusilaan, dan perundang-undangan. Jual beli mobil yang anda lakukan adalah dilakukan dengan kesepakatan/perjanjian para pihak dengan menerima uang panjar (DP) yang mengacu pada Pasal 1464 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata yang tidak boleh dirubah sepihak tanpa ada persetujuan dari pihak lainnya. Disini anda harus hati-hati, karena jika terjadi pembatalan secara sepihak akan menyebabkan salah satu pihak ingkar janji (Wanprestasi) sebagimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata. Wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam: Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Karena bila seseorang dianggap telah melakukan wanprestasi maka ia dapat dituntut ganti rugi. Pasal 1243 KUHPerdata, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Pada dasarnya perjanjian perdata diletakan pada kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan damai. Untuk itu pada kasus anda ada baiknya ada baiknya dilakukan musyawarah mufakat dengan jalan damai sehiingga terhindar dari kerugian. Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya (Pasal 1473). Jika terjadi wanprestasi salah satu pihak terkait uang panjar (DP), dalam hal ini baik pembeli maupun penjual dapat dikenakan tuntutan ganti rugi. Terdapat Putusan Mahkamah Agung RI No. 2661 K/Perdata/2004 tanggal 28 Februari 2006, dengan pertimbangan hukum: “karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, maka menurut kebiasaan dalam dunia bisnis/perdagangan pihak Tergugat/Pembanding tidak punya kewajiban untuk mengembalikan pembayaran uang muka tersebut kepada Penggugat/Terbanding” Putusan PN Tanjung Karang No. 5/Pdt.G/2015/PN.Tjk (telah berkekuatan hukum tetap) tanggal 31 Agustus 2015, menyatakan: “Bahwa oleh karena tidak dapat dibatalkan secara sepihak maka apabila pembatalan tersebut karena Penjual wanprestasi maka ia harus mengembalikan uang panjar beserta biaya yang telah dikeluarkan kepada pembeli, sedang apabila pembatalan tersebut karena perbuatan wanprestasi dari pembeli maka Penjual tidak wajib mengembalikan uang panjar (lihat Putusan MA.RI. Nomor 2661 K/Perdata/2004)” Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal jika yang melakukan pembatalan perjanjian (wanprestasi) adalah pihak pembeli, maka anda sebagai penjual tidak wajib mengembalikan uang muka (panjar) tersebut. Namun jika anda (penjual) yang melakukan pembatalan perjanjian (wanprestasi) transaksi jual beli secara sepihak akan berpotensi mengembalikan uang panjar beserta biaya yang telah dikeluarkan kepada pembeli. Materi Diatas Kwitansi Apakah materai diatas kwitansi DP tersebut dapat dijadikan landasan untuk pemindahan hak? Mengenai pemindahan hak barang bergerak (mobil) mungkin tergantung kelanjutan kesepatan mengenai transaksi jual beli barang dan harga dari kedua belah pihak apakah dilakukan secara kontan (cash) atau nyicil (credit). Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak (Pasal 1465). Sedangkan, kekuatan hukum materai diatas kwitansi adalah tidak ada kaitan dengan syahnya suatu perjanjian. Syahnya suatu perjanjian ditentukan Pasal 1320 BW/KUH Perdata, di mana suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 syarat pokok, yaitu : 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Keempat syarat tersebut berlaku untuk perjanjian dalam bentuk baik lisan maupun tertulis. Dengan begitu, anggapan bahwa jika dalam surat perjanjian tidak disertakan materai maka dokumen perjanjian tersebut tidak sah adalah salah. Karena selama keempat syarat sah perjanjian tersebut terpenuhi, maka perjanjian antara kedua belah pihak tersebut dinilai sah. Fungsi materai pada dokumen, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dijelaskan bahwa fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Jadi esensi dari bea materai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu. Oleh karena itu, surat perjanjian yang tidak disertai materai tetap dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Apabila dikemudian hari dijadikan sebagai alat bukti pengadilan maka surat perjanjian tersebut harus dilunasi terlebih dahulu bea materai yang terutang. Namun, tidak semua dokumen-dokumen perjanjian dikenai bea materai. Dokumen yang dikenakan bea materai dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut dalam Undang-Undang saja, yaitu yang dipakai oleh masyarakat dalam kepentingan hukum. Dokumen-dokumen yang dikenakan bea materai adalah dokumen-dokumen yang berbentuk, antara lain surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya; akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; surat yang memuat jumlah uang, misalnya surat-surat berharga dan Efek. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!