Penggadaian BPKB Tanpa Izin untuk Pinjaman KSP dan Tunggakan Angsuran oleh Rekan Kerja Orang Tua
13/06/20Oleh : Yen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kemarin orang tua saya minta bantuan dengan rekan kerjanya untuk perpanjang pajak, namun rekan kerja orng tua saya meminta BPKB motor untuk sebagai pengurusan pajak, kemudian setekah berbulan2 orang tua saya ditelfon oleh pihak KSP di daerah Kebumen untuk pembayaran angsuran yang tertunda. Penjaminan BPKB tersebut tanpa sepengetahuan orang tua saya. Saya bingung mau melaporkan tindakan ini kepolisi namun rekan kerja orang tua saya tetap kekeh dia tidak tau apa2. Mohon di bantu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yen* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Yeni kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang penggelapan.
Dari pertanyaan yang saudara sampaikan dapat disimpulkan bahwa orang tua saudara mempercayakan pengurusan perpanjangan pajak motor kepada temannya, dengan menyerahkan BPKB motor tersebut. Namun setelah berbulan-bulan BPKB motor tersebut belum dikembalikan temannya, sampai tiba-tiba dari KSP ( kami berasumsi KSP adalah sebuah perusahaan pembiayaan) didaerah Kebumen menelpon bahwa orang tua saudara belum membayar angsuran padahal orang tua saudara tidak pernah melakukan pinjaman kepada KSP. Sementara temannya yang dimintai tolong perpanjang pajak tersebut, mengaku tidak tahu apa-apa.
Dapat kami sampaikan bahwa perbuatan teman orang tua saudara termasuk perbuatan Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan Ratus Rupiah”
Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan tindak pidana penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya. Dalam kasus saudara penguasaan BPKB motor orang tua saudara oleh teman nya adalah sah dalam rangka pengurusan perpanjang pajak motor tersebut. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Terhadap perbuatan temannya itu, orang tua saudara dirugikan karena dia ditagih membayar angsuran atas pinjaman yang tidak dilakukannya. Sebaiknya saudara melaporkan hal tersebut ke polisi atas dasar tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Jika teman orang tua saudara tersebut mengaku tidak tahu apa-apa, pada saat penyelidikan oleh polisi dapat ditelusuri siapa yang sebenarnya melakukan pinjaman kepada KSP dengan jaminan BPKB motor orang tua saudara. Keterangan dari KSP akan sangat membantu penyelidikan, atas dasar apa KSP melakukan penagihan angsuran kepada orang tua saudara. Dari penyelidikan tersebut dapat ditelusuri dan diketahui siapa yang mengajukan pinjaman tersebut, besar pinjaman, ditransfer ke siapa atau jika bayar cash tanda terima dan akad/perjanjian pinjam meminjamnya siapa yang menandatangani.
Jika setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku sebenarnya bukan orang tua saudara, maka KSP juga dapat mengadukan nasabahnya tersebut yang telah memalsukan data-data atas dasar tuduhan melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan yang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- KUHP
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!