Gugatan atas Penjualan Rumah Warisan Kakek Tanpa Persetujuan dan Pencantuman Salah Satu Ahli Waris dalam Akta Notaris

13/06/20

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau tanya saya ada kasus seperti ini . Keluarga dari ayah saya anaknya yang masih hidup ada 5 nah ada warisan rumah dari kakek saya . Dalam kasus ini mereja menjual ke sepupu atau ke salah satu anaknya dari saudara ayah saya tanpa sepengetahuan ayah saya . Mereka sudah buat di notarik hak waris dan pembagiannya tetapi tidak ada nama ayah saya . Pertanyaaannya . 1. apakah bisa saya gugat ? 2. Apabila di gugat apakah rumah itu akan di segel atau malah berbalik dpt dimiliki ayah saya , karena apa masih ada hak mereka atas rumah ini walaupun mereka fix bersalah ? 3. Hukum nya seperti apa untuk kakak adik ayah saya dan sepupu saya yang beli rumah itu . Mohon di bantu pak penjelasannya . Terimakasih .

Terima kasih atas pertanyaan saudara And** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Andri terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam UU PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 42 ayat 4 “Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun ter-tentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut”. Oleh karena itu apabila tidak ada akta pembagian ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan maka tidak sah penjualan tanah yang dilakukan. Kemudian didalam KUHPer Pasal 832 ayat (1) KUHPer: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Adapun Langkah Hukum yang Dapat Diambil Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:   Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.   Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut: a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif); b.    Perbuatan itu harus melawan hukum; c.    Ada kerugian; d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; e.    Ada kesalahan.   Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang: 1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 2.    Melanggar hak subjektif orang lain; 3.    Melanggar kaidah tata susila; 4.   Bertentangan dengan asas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.   Dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Untuk dapat menggugat penjual tanah tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum, Anda harus dapat membuktikan bahwa orang yang hendak digugat memenuhi semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan di atas.   Hal ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Hal ini disebut dengan hereditas petitio.   Mengenai apakah Anda dapat menarik kembali hak milik atas tanah yang telah dijual, hal itu bergantung pada apa yang Anda minta dalam petitum gugatan Anda dan bergantung pada putusan hakim. Lebih lanjut, mengenai gugatan perdata (termasuk mengenai petitum), Anda dapat membaca artikel Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik dan Membuat Surat Gugatan.   Pasal 1365 KUHPer jo. Pasal 834 KUHPer telah memberikan para ahli waris dasar untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Para ahli waris dapat memajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, dan ganti rugi.   Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : UU PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 42 ayat 4 KUHPer Pasal 832 ayat (1)  Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!