Kelayakan Pembuatan SKCK bagi Mantan Terpidana Kasus Judi dan Status Kriminalitasnya

13/06/20

Oleh : Fan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah orang yang pernah terpidana dalam kasus judi bisa buat skck...?? Apakah kasus tersebut bisa dikatakan kriminal.??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fan*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kriminal/kri·mi·nal/ adalah berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana. Dan perjudian merupakan perbuatan kriminal sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi: 1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: 1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303; 2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang. Selain itu juga mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terkait Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dijelaskan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjelaskan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Sementara, Pasal 1 angka 3 Perkapolri 18/2014 menjelaskan bahwa Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan. Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 18/2014 menjelaskan bahwa SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk: a. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan b. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain: 1. pencalonan kepala desa; 2. pencalonan sekretaris desa; 3. pindah alamat; atau 4. melanjutkan sekolah. Pasal 9 Perkapolri 18/2014 mengatur tentang Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara: a. pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik; b. pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan; dan c. pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik. Persyaratan untuk memperoleh SKCK bagi Warga Negara Indonesia berdasarkan pasal 10 ayat (1) Perkapolri 18/2014adalah sebagai berikut: a. fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli; b. fotokopi kartu keluarga; c. fotokopi akte lahir/kenal lahir; d. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan e. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk: 1. SKCK 1 (satu) lembar; 2. arsip 1 (satu) lembar; 3. buku agenda 1 (satu) lembar; 4. Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan 5. formulir sidik jari 2 (dua) lembar. Sedangkan pasal 12 Perkapolri 18/2014 mengatur tentang prosedur penerbitan SKCK yang dilakukan melalui: a. pencatatan; b. identifikasi; c. penelitian; d. koordinasi; dan e. penerbitan. Berkenaan dengan pertanyaan anda apakah orang yang pernah terpidana (kriminal) dalam kasus judi bisa buat SKCK, hal ini memiliki keterkaitan dengan prosedur penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pasal 12 Perkapolri 18/2014 yaitu terkait dengan “penelitian” dan “koordinasi”. Pasal 15 ayat (1) huruf e Perkapolri 18/2014 mengatur bahwa dalam prosedur penelitian, salah satunya, dilakukan terhadap data menyangkut pemohon SKCK pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana. Sedangkan “koordinasi” berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf a Perkapolri 18/2014, terkait data ini dilakukan koordinasi internal antara Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara, terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon SKCK. Dan di ayat 3 pasal ini mengatur bahwa Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara secara berkala memperbarui data tentang masyarakat yang mempunyai catatan kriminal. Jadi berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bahwa pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana” bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri seseorang, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana. Jadi, terhadap kasus perjudian yang dilakukan seseorang tidak menghalanginya untuk dapat membuat SKCK, namun hal tersebut akan menjadi catatan yang dicantumkan dalam SKCK. Demikian semoga dapat mencerahkan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!