Kemungkinan Pelaporan Perselingkuhan dengan Bukti Chatting dan Riwayat WhatsApp Berisi Dugaan Pelecehan Seksual
12/06/20Oleh : Sis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa dikasuskan walaupun cuma punya bukti chatting dan no hp pelaku..... semua chatting an ad dan ad histori wa dengan kata tentang pelecehan seksual.........
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sis***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih kepada Saudara Siswanto atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini media sosial berbasis internet tengah berkembang pesat. Hal ini tentunya harus diikuti pula dengan pemahaman hukum yang memadai dari penggunanya.
Terkait pertanyaan Saudara mengenai chatting, video, dan status yang dapat digunakan alat bukti, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pada dasarnya chatting, video, dan status dapat dikatagorikan sebagai dokumen elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Diubah Dengan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dinyatakan:
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Oleh karena chatting, video, dan status dapat dikatagorikan sebagai dokumen elektronik, maka chatting, video, dan status dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Hal ini didasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
“(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan” alat bukti hukum yang sah.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”
Terkait dengan konten pornografi, perlu dipahami terlebih dulu bahwa pengertian pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika chatting, video, dan status yang Saudara maksud memuat unsur kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, maka dapat dikatagorikan dalam pornografi dan dapat diproses secara hukum.
Demikian penjelasan kami tentang beberapa konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial yang dapat diproses secara hukum. Semoga ini bisa membantu Saudara dalam memahami aturan hukum tentang media sosial dan pornografi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Diubah Dengan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!