Langkah Hukum Istri Hamil atas Dugaan Perselingkuhan Suami dan Kemungkinan Pelaporan Pihak Ketiga
12/06/20
Oleh : Alf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya wanita yg baru menikah bulan Desember 2019 lalu dan saat ini saya sedang hamil 4 bulan . . Semenjak bulan februari, , saya mengetahui suami saya berselingkuh dengan wanita lain , , kami sudah membahasnya berkali-kali dan dia bilang akan mengakhiri hubungannya dengan wanita itu (tetapi itu hanya sekedar janji tidak pernah ia tepati sekali pun).... Wanita ini tau jika lelaki itu adalah suami saya tpi tidak ada itikad baik dari wanita itu untuk meninggalkan suami saya.... Bahkan mereka terus mencari cara untuk berkomunikasi agar tidak ketahuan oleh saya..... Ini sangat menggangu saya dan juga calon anak saya..... Apa yg harus saya lakukan???? Apakah saya bisa melaporkan mereka, , sedangkan saya tidak tau mereka melakukan perzinahan atau tidak????
Terima kasih atas pertanyaan saudara Alf**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Perzinahan di Indonesia dapat dijerat secara pidana, yaitu berdasarkan Pasal 284 KUHP. Menurut R. Soesilo, zinah adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Agar dapat dijerat dengan pasal KUHP, perzinahan tersebut dilakukan dengan suka sama suka. Tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
1b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah
2a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
2b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan dikuti dengan permintaan bercerai atau pindah meja atau ranjang karena alasan itu juga
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai
(5) Jika bagi suami isteri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Berdasarkan Pasal 284 KUHP tersebut dibedakan antara mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW (orang Eropa yang dipersamakan) dengan mereka yang tidak tunduk (orang yang beragama Islam). Pasal 27 BW menyebutkan bahwa seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Apabila melakukan perzinaan maka dapat dipidana.
Tindak pidana yang diatur di dalam pasal ini adalah delik aduan yang absolut, artinya pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Pengaduan tersebut tetap dapat dicabut asalkan selama perkaranya belum diperiksa di muka persidangan.
Terhadap Pasal 284 KUHP ini, perkara tidak boleh dibelah, artinya apabila isteri akan mengadukan suami dan selingkuhannya berdasarkan perzinahan, maka si isteri tersebut tidak boleh hanya mengadukan pasangan zinah suaminya dengan alasan masih sayang kepada suaminya. Pelaku perzinahan harus sama-sama diproses hukum.
Terhadap Pasal 284 ayat (5) KUHP bagi suami isteri yang tunduk pada Pasal 27 BW maka pengaduan harus diindahkan sebelum terjadi perceraian, maksudnya sebelum perkara pidana diproses, si pengadu/pelapor harus terlebih dahulu megajukan gugatan cerai atau pisah ranjang kepada isteri atau suaminya. Bila tidak ada gugatan cerai maka dakwaan jaksa dinyatakan batal karena tidak memenuhi syarat formil. Hal tersebut tercermin di dalam putusan MA No. 1080 K/Pid/1987 tanggal 27 September 1989. Namun pandangan MA tersebut berubah dengan Putusan MA No. 135 K/Pid/1988 tertanggal 28 Februari 1990. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa untuk diindahkannya pengaduan atas Pasal 284 KUHP, tidak berarti terlebih dahulu ada perceraian suami istri. Selanjutnya Pasal 284 KUHP tersebut berlaku juga kepada seorang suami yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
Terkait pertimbangan Saudara akan mengadukan suami dan selingkuhannya, maka yang perlu menjadi perhatian juga adalah alat bukti yang dimiliki. Pengajuan pengaduan harus mendukung atau mengarah pada telah terjadinya persetubuhan yang menjadi dasar overspel atau perzinahan. Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, email (pesan elektronik) dan SMS sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan alat bukti yang tertuang di dalam Pasal 184 KUHP.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!