Penyebaran Nomor WhatsApp Pribadi untuk Penawaran Jasa Video Call Sex dan Kemungkinan Pelaporan atas Perbuatan Tidak Menyenangkan

11/06/20

Oleh : Ros***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Nomor whatsapp pribadi saya di sebarluaskan di grup Whatsapp yang isinya membahas soal jasa video call sex oleh orang yg tidak di kenal. Kemudian pada saat yang bersamaan banyak orang yang menghubungi saya karna dia kira saya benar membuka jasa video call sex sampai bertanya berapa tarif saya dan ada juga yg mengirim video porno juga foto alat kelamin laki-laki. Saya merasa benar-benar di lecehkan secara tidak langsung oleh orang-orang tsb, Apakah bisa orang yg menyebarkan nomor sy dilaporkan atas tindakan tidak menyenangkan ini ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri ROSA dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pembahasan ini akan sedikit melihat peraturan yang terkait baik dari sisi UU ITE maupun UU Pornografi serta peratuturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a.    Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. b.    Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai. c.    Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.   Jadi, dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap data seseorang termasuk ke dalam hak pribadi (hak privasi) seseorang. Secara implisit, perlindungan terhadap hak asasi atas privasi setiap orang terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi. UU Pornografi, mengatur pula mengenai konten yang mengadung unsur tindak pidana asusila. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan;  Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual c. masturbasi atau onani d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin f. pornografi anak Pasal 29 UU Pornografi yaitu:  Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Dalam Pasal 8 jo. Pasal 9 UU N. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan: Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008: Secara garis besar menyatakan bahwa seseorang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model muatan yang mengandung konten pornografi walaupun dengan persetujuannya.Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi:,Menyatakan bahwa ; setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai model atau objek bermuatan pornografi. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000.000. Terkait dengan tindakan/perbuatan menyebarluaskan konten yang bermuatan melanggar kesusilaan diatur menurut UU ITE pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.   Terkait dengan Perlindungan Data Pribadi Menurut UU ITE Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang berbunyi:  1)  Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.  2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan; "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan." Kemudian di ayat 2 menjelaskan, "Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini." Adapun ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam  Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (1) , yang menyatakan: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.’ Pada dasarnya, seluruh isi / konten informasi elektronik masih bisa/dapat dijadikan delik dalam UU, bedanya, bila dulu adalah delik umum, maka kini menjadi delik aduan. Hal-hal yang dilarang terkait dengan isi suatu konten dalam UU ITE, yaitu: Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman yaitu maksimal 6 tahun penjara. Terkait kasus anda, perbuatan yang Melanggar atau tidak melanggarnya di sini tergantung dari isi pesan pada screenshot tersebut. Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1, 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE). Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya. Secara hukum pidana baik materil maupun formil, Perbuatan pelaku tersebut dapat dilaporkan/diadukan kepada pihak kepolisian karena jelas-jelas telah melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan UU yang dilanggar. Pihak kepolisian selaku penyidik yang akan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya berdasarkan KUHAP. Berdasarkan hukum perdata terkait perbuatan melawan hukum, Apabila seseorang yang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar oleh lawan bicaranya, ia bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata. Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya. Jadi ganti kerugian menurut pasal 26 mekanismenya perdata bukan denda dalam konteks pidana. Jadi harus ada bukti itu benar ada data pribadi dari orang yang mengajukan gugatan, dan benar itu disalahgunakan, artinya disebarluaskan tanpa izin si pemilik data. Maksud dari data pribadi itu sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Data pribadi dijelaskan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”); dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!