Keterlambatan Pembangunan PSU/Fasilitas Umum Perumahan yang Dijanjikan Developer dalam Brosur dan Upaya Hukum Warga untuk Menuntut Realisasi
11/06/20
Oleh : ant***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yth LSC,
saya adalah debitur ( kpr ) pada developer salah satu di jawa barat,
saya ingin menanyakan, berkaitan dengan psu ( fasum ) yang seperti di janjikan dalam brosur oleh pihak penjual( developer )
perumahan ini rencananya akan 2 bertahap dengan jumlah 1 tahun +-100 unit dan saya tahap 1 , untuk tahap 1 sudah di huni / bangun unit +-30an
tetapi bertahun2 sampai saat ini developer belum membangun fasilitas2 yang seperti di janjikan seperti taman, kolam renang bahkan jalanan juga belum di aluskan ( aspal/conblock)
developer pernah bilang akan di bangun saat penjualan 80% , padahal dalam 1 tahun paling bisa bangun +-5 / 6 unit dan untuk mencapai 80% ini pasti akan lama sekali
1.pertanyaan saya apakah ada perbedaan dalam uu penyediaan lahan dengan membangun? bila berbeda apakah kami selaku warga bisa menuntut developer untuk segera di bangun ,
2.langkah2 apa saja untuk penguatan permintaan pembangunan psu ( fasum ) serta UU
mohon infonya
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ant* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, pertama – tama kami akan menjelaskan apa yang dimaksud Undang Undang Penyediaan Lahan
Dan jika yang dimaksud UU Penyediaan Lahan sebagaimana pertanyaan Saudara mungkin adalah UU Penyediaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana tujuan pembentukannya adalah ”menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional”, sedangkan jika dikaitkan dengan UU Membangun ..mungkin juga yang Saudara maksud adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang tujuan pembentukannya sebagaimana termuat dalam Pasal 3 huruf adalah “ menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan” .
Dari kedua Undang-Undang tersebut jelas terdapat perbedaan jesla dalam tujuan pembentukkannya dan peruntukkannya.
Selanjutnya jika pertanyaan Saudara berkaitan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dikaitkan pertanyaan Saaudara sebagai Debitur yaitu menuntut Developer untuk segera membangun Fasilitas Umum (FASUM)..?
Bahwa ketersediaan sarana perumahan merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan pemukiman. Hal ini dapat dilihat dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU 1/2011 dinyatakan bahwa “ penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur”, namun permasalahannya adalah Saudara tidak menjelasakan apakah Developer dimana Saudara tinggal apakah masih dalam kegiatan pemasaran dan pembangunan …? Hal ini ada kaitannya jika pembangunan dan mengembangkan kawasan tersebut sudah selesai, pengembang (developer) harus menserah terimakan PSU tersebut ke Pemerintah Daerah lengkap dengan seluruh berkas mulai dari perizinan awal sampai proses administrasi terakhir termasuk sertipikat fasum di area yang dijadikan proyek tersebut, dengan ketentuan dalam penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9/2009 “ Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang”. ( Pasal 8 memuat : Prasarana perumahan dan permukiman memuat , antara lain: a. jaringan jalan; b. jaringan saluran pembuangan air limbah; c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan d. tempat pembuangan sampah, Pasal 9 memuat antara lain “antara lain: a. sarana perniagaan/perbelanjaan; b. sarana pelayanan umum dan pemerintahan; c. sarana pendidikan; d. sarana kesehatan; e. sarana peribadatan; f. sarana rekreasi dan olah raga; g. sarana pemakaman; h. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan i. sarana parkir, dan Pasal 10 memuat antara lain “ antara lain: a. jaringan air bersih; b. jaringan listrik; c. jaringan telepon; d. jaringan gas; e. jaringan transportasi; f. pemadam kebakaran; dan g. sarana penerangan jasa umum”.)
Berdasarkan pada penjabaran diatas, Kami Sarankan :
1. sebaiknya Saudara terlebih dahulu untuk menanyakan kepada Pemda Setempat untuk mengetahui apakah Fasilitas Umum (fasum) pada perumahan dimana Suadara tinggal telah dilakukan penyerahan kepada Pemda setempat: dan
2. apabila belum diserahkan kepada Pemda, Saudara dapat mengajukan tuntutan kepada developer melalui Pemda setempat untuk membangun beberapa fasilitas di lingkungan perumahan.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!