Prosedur Pengajuan Justice Collaborator untuk Memperoleh Remisi bagi Warga Binaan Ketika Kejaksaan dan BNN Tidak Memproses

11/06/20

Oleh : Jb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang.. Saya Jebe saat ini saya mengalami kendala dlm pembuatan Justice Collaborator,pihak kejaksaan sudah tdk lg menerima pembuatan JC sedangkan pihak kejaksaan berkata bahwa saya hrs minta lwt kepolisian tmpt saya di proses.. dan ketika saya k BNN pihak BNN pun berkata bahwa mereka tidak mengeluarkan JC.. jika spt ini bgmn saya bisa memperoleh hak Remisi saya sbgi warga binaan?? Mohon kiranya ada solusi bagi saya utk bisa mengurus.. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jb kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Istilah ‘justice collaborator’(JC) kerap muncul ketika seseorang menjadi tersangka karena terlibat perkara seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya; yang melibatkan lebih dari satu pelaku dan dilakukan secara sitematis. Pengertian JC adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjdi terang. Untuk mendapatkan status JC ini, seorang tersangka harus memeuhi sejumlah persyaratan. Ada tiga regulasi yang menagatur soal JC dalam hukum positif Indonesia. Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama. Ketiga adalah Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011. Berikut ini adalah empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC. Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC. Pelaku tindak pidana bukanlah pelaku utama dan mempunyai informasi yang sangat penting untuk mengungkap kasus secara terbuka dan jelas mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan informasi kepada penegak hukum. Justrtu kalau bisa sejak awal langsung mengakui perbuatannya. Bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan. Tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan dan siap membuka fakta hukum serta keterangan yang diperlukan dihadapan sidang pengadilan. Dia harus menjelaskan dengan jelas kepada majelis hakim yang akan memutuskannya, apakah pantas mendapatkan status JC atau tidak. Syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan untuk mendapatkan status JC terbilang tidak mudah. Namun, keuntungan dibalik status tersebut juga sangat menjamin. Sedikitnya ada tiga keuntungan yang diperoleh pelaku kejahatan yang mendapatkan status JC, yakni : pelaku mempunyai peluang mendapatkan tuntutan hukuman ringan. Berikutnya pelaku bisa mendapatkan potongan masa hukuman/remisi. Berikutnya pelaku mempunyai peluang mendapat pembebasan bersyarat dengan catatan sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. Di Indonesia syarat untuk menjadi Justice Collaborator cukup sulit karena ada banyak hal yang harus dipenuhi. Namun demikian ada sebagian permohonan menjadi Justice Collaborator yang dikabulkan. Salah satu syarat yang sulit dipenuhi pelaku untuk mendapatkan status Justice Collaborator adalah bila si pelaku bukan merupakan pelaku utama. Selanjutnya adalah perlu diketahui, siapakah yang menjadi penentu seseorang itu pelaku utama atau bukan? Tentu para penegak hukum, penegak hukum akan melihat kasus dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Menurutnya, dalam proses yang panjang tersebut bisa saja penegak hukum melihat bahwa ada orang yang memenuhi syarat untuk menjadi Justice Collaborator, tetapi ketika di tingkat pengadilan kualitas perbuatan pelaku tersebut dinilai tidak bisa dijadikan Justice Collaborator. Ketika hakim berpendapat bahwa Justice Collaborator tersebut merupakan pelaku utama, hal ini tentu berujung pada dicabutnya status pelaku pidana tersebut sebagai Justice Collaborator. Adapun konsekuensi ketika pelaku dicabut status Justice Collaborator nya, maka hak-hak yang seharusnya bisa didapatkan sebagai Justice Collaborator tidak dapat dinikmati. Setiap warga binaan dapat diberikan kesempatan menjadi Justice Collaborator (JC). Namun demikian, ada penilaian teknis terkait perkara/kasus yang ditangani oleh penegak hukum, apakah pihak terkait bersedia memberikan surat keterangan JC ataukah tidak, jika tidak bersedia maka menutup peluang narapidana narkoba/ terorisme mendapatkan remisi. PP No. 99 tahun 2012 antara lain mengatur soal penghapusan remisi terhadap narapidana kasus narkoba dan narapidana kasus terorisme. Remisi (Pengurangan Masa Pidana) Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk diberikan remisi, narapidana harus memenuhi syarat-syarat berikut: 1. Narapidana berkelakukan baik Persyararan berkelakuan baik ini persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Jika Anda dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!