Legalitas Penutupan Akses Jalan Perumahan dan Pungutan Wajib Jaga Posko oleh RW/Lurah Saat Pandemi Covid-19
11/06/20Oleh : Ben***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Siang Bpk/Ibu
Saya Benny dari batam, saya ada beberapa pertanyaan mengenai penutupan akses jalan keluar masuk di perumahan kami,
Saya ada beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1) Saya tinggal di perumahan sederhana sudah 22 tahun, perum kami mempunyai 4 jalan keluar,
2 menuju jalan raya, 1 menuju Pasar, pertokoan dan kawasan usaha, 1 lagi menuju perumahan lain.
Namun dengan alasan wabah covid 19 semua jalan ditutup, kecuali 1 jalan menuju jalan raya.
semua jalan yang ditutup bisa dilalui kendaraan roda 4.
Di perumahan kami banyak ibu2 dan anak yang sering kepasar atau pertokoan harus mutar dan melalui
jalan raya dan sangat berbahaya, ini sudah berjalan 1 bulan lebih, Penutupan dilakukan oleh RW dan
Lurah. Sementara banyak perumahan lain di daerah saya tidak melakukan itu.
Pertanyaan saya apakah ini melanggar hukum, saya sudah berusaha bicara dengan pihak RW tapi mereka tetap
dalam pendiriannya, Ini sangat bahaya, perumahan kami banyak ibu2, anak2 dan janda yg aktifitas mereka jadi
sangat berbahaya karena harus selalu melalui jalan raya.
Dan diperumahan kami tidak ada yang terpapar covid 19 dan tidak dalam status PSBB.
2) RW tempat saya juga membuat pos covid 19 di pintu masuk, warga diwajibkan jaga bergantian,
Warga yang kerja diwajibkan bayar 20 ribu rupiah jika tidak jaga.
dan sekarang mulai ada gesekan dan pertengkaran fisik antara warga dan yang jaga di pos.
tapi RW kami berkeras ini akan diteruskan sampai waktu yang belum ditentukan.
Terimakasih banyak, saya harap bisa dapat petunjuk dari sisi hukum yang berlaku.
karena warga sini banyak tertekan dengan kebijakan sepihak dari pihak RW.
Terimakasih
Benny S
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ben**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan