Legalitas Penutupan Akses Jalan Perumahan dan Pungutan Wajib Jaga Posko oleh RW/Lurah Saat Pandemi Covid-19

11/06/20

Oleh : Ben***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Siang Bpk/Ibu Saya Benny dari batam, saya ada beberapa pertanyaan mengenai penutupan akses jalan keluar masuk di perumahan kami, Saya ada beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1) Saya tinggal di perumahan sederhana sudah 22 tahun, perum kami mempunyai 4 jalan keluar, 2 menuju jalan raya, 1 menuju Pasar, pertokoan dan kawasan usaha, 1 lagi menuju perumahan lain. Namun dengan alasan wabah covid 19 semua jalan ditutup, kecuali 1 jalan menuju jalan raya. semua jalan yang ditutup bisa dilalui kendaraan roda 4. Di perumahan kami banyak ibu2 dan anak yang sering kepasar atau pertokoan harus mutar dan melalui jalan raya dan sangat berbahaya, ini sudah berjalan 1 bulan lebih, Penutupan dilakukan oleh RW dan Lurah. Sementara banyak perumahan lain di daerah saya tidak melakukan itu. Pertanyaan saya apakah ini melanggar hukum, saya sudah berusaha bicara dengan pihak RW tapi mereka tetap dalam pendiriannya, Ini sangat bahaya, perumahan kami banyak ibu2, anak2 dan janda yg aktifitas mereka jadi sangat berbahaya karena harus selalu melalui jalan raya. Dan diperumahan kami tidak ada yang terpapar covid 19 dan tidak dalam status PSBB. 2) RW tempat saya juga membuat pos covid 19 di pintu masuk, warga diwajibkan jaga bergantian, Warga yang kerja diwajibkan bayar 20 ribu rupiah jika tidak jaga. dan sekarang mulai ada gesekan dan pertengkaran fisik antara warga dan yang jaga di pos. tapi RW kami berkeras ini akan diteruskan sampai waktu yang belum ditentukan. Terimakasih banyak, saya harap bisa dapat petunjuk dari sisi hukum yang berlaku. karena warga sini banyak tertekan dengan kebijakan sepihak dari pihak RW. Terimakasih Benny S

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ben**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Yth; Beni S Sdr tidak perlu cemas dan kwatir karena ini adalah program pemerintah dalam menangani wabah covid 19 yang lagi digalakan oleh pemerintah. Mengenai jalan keluar masuk yang seyogyanya dibuka hanya 1 pitu dari 4 pintu yang adatentunya sudah dipikirkan oleh perangkat setempat seperti RW dan Lurah dimana bapak tinggal. Hal penutupan jalan memang tidak semua dilaksanakan oleh warga sebelahnya, dimungkinkan akses jalan saudara di perum sangat riskan untuk dibuka 2 pintu dengan dasar pemikiran yang tentunya tidak smbarangan. Dengan adanya penutupan yang mungkin saudara kurang berkenan, namun hal ini tentunya untuk mengurangi resiko terjangkitnya covid 19 yang semakin meluas. Demikian penjelasan yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita, DISCLAIMER:Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum Perpu No 1 tahun 2020 tentang penanganan Covid 19 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!