Ketentuan Hukum atas Dugaan Gangguan Keharmonisan Rumah Tangga oleh Pihak Ketiga
11/06/20Oleh : riy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah ada hukum bagi laki2 pengganggu rumah tangga orang, krn warga sudah sering ngeliat dia datang kerumah saya malam hari tanpa sepengetahuan saya, yg mana dirumah hanya ada istri saya seorang?
Terima kasih atas pertanyaan saudara riy********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas kepercayaannya yang telah menanyakan permasalahan saudara ke BPHN ( Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Sehubungan dengan pertanyaan saudara apakah ada hukumnya bagi laki laki yang mengganggu rumah tangga orang. Dari ketrangan saudara diatas perbuatan laki laki tersebut merupakan perbuatan tidak menyenangkan mengganggu rumah tangga saudara.
Dalam hal ini ada laki laki yang bertamu kerumah saudara sampai malam hari sementara yang ada dirumah hanya isteri saudara sendirian. Perbuatan ini sering dilakukan dan warga sudah sering pula melihat laki laki tersebut kerumah saudara sampai malam hari.
Dari ketrangan saudara bisa kami kategorikan bahwa isteri saudara dengan laki laki tersebut telah melakukan perselingkuhan.
Selingkuh yang diawali dengan hal hal yang kecil pun bisa menjadi alasan perceraian yang paling umum.
Anda yang mengalami pasti memiliki banyak reaksi antara bingung, marah dan lain sebagainya. Sebelumnya kami sampaikan juga kepada saudara bahwa perkawinan ialahikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isterti dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Kdetuhanan Yangan Maha Esa (UU no.1 tahun 1974).
Dalam menghadapi hal resebut anda pasti berfikir perbuatan laki laki tersebut dengan isteri saudara adalah perbuatan tidak menyenangkan.
Perselingkuhan secara hukum dapat dijerat dengan pasal pidana terkhusus apabila perselingkuhan telah mengarah kepada perbuatan zina, maka suami/isteri yang melakukan zina dapat dilaporkan ke Polisi atas dasar pasal 284 KUHPidana.
Dalam KUHPidana memang tidak mengatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan sehingga untuk kasus perzinaan dapat dikenakan pasal 284 KHUPidana.
Prosedur yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat.
Tindak pidan perzinaan termasuk delik aduan (klacht Delict), karena tidak dapat dituntut apa bila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Apabila akan melaporkan laki laki tersebut, perselingkuhan mengarah kepada perbuatan zina, ini harus bisa dibuktikan bahwa memang isteri anda dan laki laki telah melakukan peretubuhan ada pengakuan pelaku zina as adanya saksi mata (terjadinya penggerebekan) oleh warga sebagaiman saudara sampaikan bahwa warga sudah tahu.
Dari uraian diatas kami menyarankan :
1. Kepada saudara untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dengan melibatkan RT, RW, Ketua Adat dan Keluarga Besar.
2. Apabila Saudara bisa membuktikan perselingkuhan laki laki tersebut dengan isteri saudara yang sudah mengarah kepada perzinaan , saudara bisa melaporkan kepada polisi setempat, karena pidana zina merupakan delik aduan (Klacht Delict).
Disclaimer : Jawaban Konsultasi semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum :
1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
2. UU No. 1 tahun 1974 UU Perkawinan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!