Upaya Hukum atas Owner Arisan yang Tidak Menyerahkan Hak Pemenang Arisan Sesuai Giliran
10/06/20Oleh : Eri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mengikuti arisan tetapi tiba saat nya giliran sya untuk mendapat giliran mendapat arisan owner tdak memberikan hak sya yg seharus nya sya dapat kan. Sementara member yg lain sudah memberi kn ke owner nya. Tolong di bantu apakah sya bsa membawa ke ranah hukum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Erik terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Dari definisi tersebut dapat diasumsikan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian.
Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") diatur syarat syahnya perjanjian yaitu :
Adanya konsensualisme atau kehendak atau kesepakatan antara para pihak yang melakukan perjanjian.
Para pihak telah cakap hukum atau berwenang untuk melakukan perjanjian.
Adanya obyek / perihal perjanjian tertentu.
Perjanjian dilakukan untuk sebab yang halal.
Sehingga jika diselesaikan dengan ranah perdata, para pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri.
Tetapi, menurut pendapat saya pribadi apabila kasus arisan tersebut dibawa ke ranah perdata akan sulit untuk dibuktikan karena arisan umumnya merupakan perjanjian tidak tertulis. Tetapi anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement ("HIR") yaitu:
Bukti tulisan.
Bukti dengan saksi.
Persangkaan.
Pengakuan; dan
Sumpah.
Dalam pasal a quo, perjanjian tidak disyaratkan untuk dibuat tertulis, sehingga dalam kasus ini, perjanjian untuk mengadakan arisan sudah memenuhi kualifikasi sebagai suatu perjanjian yang sah. Artinya, arisan tersebut masuk dalam ranah hukum perdata.
Dengan demikian, sangat dimungkinkan kasus tersebut diproses secara pidana dan perdata karena yang menjadi pokok perkara berbeda; dalam kasus pidana yang menjadi pokok perkaranya adalah penggelapan, sementara dalam kasus perdata, pokok perkaranya adalah wanprestasi.
Dari sudut ranah pidana, Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP").
” Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan".
Adapun definisi dari penggelapan tersebut yaitu perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Pada dasarnya penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Jika diselesaikan dengan ranah pidana, korban yang dirugikan dapat mengajukan laporan kepada pihak kepolisian berkaitan dengan kasus arisan. Adapun dalam ranah pidana penggelapan yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah (saat ini menyesuaikan).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP").
dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement ("HIR")
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata")
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!